NANGA BULIK – Polres Lamandau luar biasa. Dalam tempo enam bulan terakhir, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba.
Pada Medio Mei 2024 lalu, Polres Lamandau di bawah komando Kapolres AKBP Bronto Budiyono menggagalkan 33 kilogram sabu, yang disembunyikan dalam ban serep dan dashboard mobil.
Terbaru, tangkapan kali ini jumlahnya lebih besar dari 33, 8 kilogram sabu. Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, jumlah sabu yang disita lebih dari 35 kilogram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar di Kalteng selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
Kapolda mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bumi Pancasila.
Irjen Djoko mengatakan, barang bukti yang disita oleh Polres Lamandau lebih besar dari yang sebelumnya diungkap pada Mei lalu.
Namun dirinya belum bisa mengungkapkan, lantaran masih terus dilakukan pengembangan. Menurut mantan Kapolda NTB, pengungkapan ini terbesar dalam kurung waktu lima tahun terakhir.
“Satu orang diamankan dengan barang bukti sabu jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya kita ungkap. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Nanti akan kita rilis mohon bersabar,” kata Irjen Djoko saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).
Dirinya pun mengapresiasi kegigihan amggota Polres Lamandau yang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menyelematkan masyarakat di Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba.
“Teruslah berbuat baik para pejuang tangguh Polres Lamandau,” tandas Djoko.(hms/ram)