Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Mafia Tanah Hambat Bisnis Properti

“Kalau masyarakat tenang, kami bisa berinvestasi dengan aman, pemerintah juga mendapatkan outputnya, contohnya dari pajak seperti PBB dan lainnya, ada banyak hal yang dapat membantu pembangunan daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha pengembang properti di Palangka Raya, Eldoniel Mahar ikut menyoroti soal masalah tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi. Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pemicu sengketa tanah. Pertama, pelanggaran hukum pidana berupa surat kepemilikan palsu yang dibuat seolah-olah asli. Misalnya, surat keterangan tanah adat seperti kasus di Jalan Badak dan Hiu Putih.

Pemicu lainnya adalah pelanggaran perdata berupa surat keterangan tanah (SKT) yang umumnya ditandatangani oleh RT, RW, kelurahan, kecamatan, tapi dibuat di atas bidang tanah yang telah lebih dahulu memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana kasus yang terjadi di sekitar Jalan Pramuka dan Jalan Jintan.

Baca Juga :  Wujudkan Investasi Green Rice and Food Estate

Eldoniel juga menyoroti penandatanganan surat keterangan tanah berupa SPPT di atas tanah warga yang lebih dahulu memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dilakukan pihak Kelurahan Menteng.

“Sangat disayangkan jika Lurah Menteng terkesan cuci tangan dan mengkambinghitamkan warga yang mengajukan permohonan penandatanganan surat tanah, karena hal itu memang tugas dan kewajiban kelurahan untuk meneliti serta memutuskan untuk menandatangani atau tidak menandatangani dokumen yang diajukan warga,” kata Eldoniel kepada wartawan, Selasa (7/2).

Jika Kelurahan Menteng telah menjalankan semua standar operasional pelayanan (SOP) dalam melayani warga, lanjut kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, tentu tidak akan muncul SKT kepemilikan di atas tanah yang telah bersertifikat, sebagaimana kasus yang terjadi di wilayah kelurahan itu. Seharusnya kasus ini ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya, apakah akibat kelalaian oknum ataukah karena kelemahan SOP.

Baca Juga :  2.101 Peserta CPNS Tak Lulus SKD, 280 Lanjut SKB

“Saya sangat sependapat dengan Kepala BPN Kota Palangka Raya yang menyatakan bahwa pihak kelurahan adalah garda terdepan yang harus tahu dan menguasai persoalan tanah di wilayah masing-masing, sehingga tidak teledor dalam menangani SKT yang diajukan warga,” katanya. (dan/ce/ala)

“Kalau masyarakat tenang, kami bisa berinvestasi dengan aman, pemerintah juga mendapatkan outputnya, contohnya dari pajak seperti PBB dan lainnya, ada banyak hal yang dapat membantu pembangunan daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha pengembang properti di Palangka Raya, Eldoniel Mahar ikut menyoroti soal masalah tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi. Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pemicu sengketa tanah. Pertama, pelanggaran hukum pidana berupa surat kepemilikan palsu yang dibuat seolah-olah asli. Misalnya, surat keterangan tanah adat seperti kasus di Jalan Badak dan Hiu Putih.

Pemicu lainnya adalah pelanggaran perdata berupa surat keterangan tanah (SKT) yang umumnya ditandatangani oleh RT, RW, kelurahan, kecamatan, tapi dibuat di atas bidang tanah yang telah lebih dahulu memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana kasus yang terjadi di sekitar Jalan Pramuka dan Jalan Jintan.

Baca Juga :  Wujudkan Investasi Green Rice and Food Estate

Eldoniel juga menyoroti penandatanganan surat keterangan tanah berupa SPPT di atas tanah warga yang lebih dahulu memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dilakukan pihak Kelurahan Menteng.

“Sangat disayangkan jika Lurah Menteng terkesan cuci tangan dan mengkambinghitamkan warga yang mengajukan permohonan penandatanganan surat tanah, karena hal itu memang tugas dan kewajiban kelurahan untuk meneliti serta memutuskan untuk menandatangani atau tidak menandatangani dokumen yang diajukan warga,” kata Eldoniel kepada wartawan, Selasa (7/2).

Jika Kelurahan Menteng telah menjalankan semua standar operasional pelayanan (SOP) dalam melayani warga, lanjut kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, tentu tidak akan muncul SKT kepemilikan di atas tanah yang telah bersertifikat, sebagaimana kasus yang terjadi di wilayah kelurahan itu. Seharusnya kasus ini ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya, apakah akibat kelalaian oknum ataukah karena kelemahan SOP.

Baca Juga :  2.101 Peserta CPNS Tak Lulus SKD, 280 Lanjut SKB

“Saya sangat sependapat dengan Kepala BPN Kota Palangka Raya yang menyatakan bahwa pihak kelurahan adalah garda terdepan yang harus tahu dan menguasai persoalan tanah di wilayah masing-masing, sehingga tidak teledor dalam menangani SKT yang diajukan warga,” katanya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/