PALANGKA RAYA-Selain maju melalui jalur partai politik (parpol), warga yang ingin bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa maju melalui jalur perseorangan atau independen. Sayangnya, sejak pendaftaran dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota pada 8 Mei lalu, belum muncul sosok atau figur yang mendaftar maju pilkada melalui jalur independen.
KPU Kalteng dan kabupaten/kota sudah resmi membuka tahapan penyerahaan syarat dukungan untuk calon independen dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng Sastriadi.
“Penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon independen Pilkada Kalteng dimulai tanggal 8 Mei sampai 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada 12 Mei pada dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB,” ucap Sastriadi kepada media, Minggu (5/5).
Formulir model B penyerahan dukungan KWK perseorangan dapat diunduh melalui Silonkada. Formulir jumlah dukungan menggunakan formulir model B jumlah dukungan KWK juga diunduh melalui Silonkada.
“Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B 1 KWK perseorangan. Kedua formulir itu dapat diunduh melalui bit.ly/Fomkada-Kalteng,” ucapnya.
Untuk bakal calon gubernur (bacalgub) Kalteng dari jalur perseorangan perlu mengumpulkan syarat dukungan minimal 193.512 dukungan. Dengan syarat dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pendukung. Syarat minimal dukungan itu yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng, dengan sebaran melebihi 50 persen dari 14 kabupaten/kota.
“Selain jumlah syarat dukungan itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena jumlah kabupaten/kota ada 14. Jadi di atas 50 persen itu adalah 8 kabupaten/kota,” bebernya.
Khusus di tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 10 persen jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap, jika kabupaten/kota itu memiliki penduduk sampai dengan 250 ribu. Sementara bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih berkisar 250 ribu-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus memiliki paling sedikit 8,5 persen dukungan. Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih berkisar 500.000 ribu-1 juta jiwa, maka harus mendapatkan paling sedikit 7,5 persen dukungan. Terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, maka harus mengantongi paling sedikit 6,5 persen dukungan.
“Di Kalteng ada dua kabupaten yang jumlah DPT-nya di atas 250 ribu penduduk, yakni Kapuas dan Kotawaringin Timur. Kapuas memiliki jumlah DPT 297.976 jiwa dan Kotawaringin Timur 303.608 jiwa. Sehingga untuk maju menjadi kepala daerah, perlu mengumpulkan syarat dukungan minimal 8,5 persen,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, KPU Kota Palangka Raya memastikan hingga hari kedua belum ada bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan. Di Kota Palangka Raya, yang ingin maju melalui jalur perseorang perlu mengumpulkan 21.143 dukungan.
“Sampai saat ini belum ada yang datang menyerahkan syarat dukungan. Namun pasca penetapan caleg terpilih, sudah ada dua orang yang mulai berkonsultasi,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro kepada Kalteng Pos, Kamis (9/5).
Untuk teknis pengumpulan persyaratan, para bakal calon perlu mengumpulkan berkas dukungan melalui SILON. Mulai dari surat pernyataan dukungan, fotokopi KTP, dan lainnya. Joko memastikan tidak ada penambahan waktu. Batas waktu adalah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Karena itu, yang berniat maju melalui jalur perseorangan sebaiknya menyerahkan berkas-berkas persyaratan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Selain di KPU, di partai politik (parpol) pun kini tengah berjalan masa penjaringan calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejauh ini sudah ada beberapa figur yang mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah. Di antaranya Abdul Razak, Nadalsyah, Perdie M Yoseph, Sigit K Yunianto, Supian Hadi, Willy M Yoseph, Eddy Pratowo, Nuryakin, Faridawaty D Atjeh, Iwan Kurniawan, dan Rahmat N Hamka.
Pendaftaran penjaringan oleh parpol dibuka secara bervariasi, tergantung kebijakan partai. Yang tersingkat adalah Partai NasDem. DPW Partai NasDem Kalteng membuka pendaftaran dari tanggal 27 April hingga 7 Mei 2024.
Ketua DPW Faridawaty Darland Atjeh menyebut, juknis tersebut sudah sesuai perintah dewan pengurus pusat (DPP). Ia mengungkapkan, ketua umum Surya Faloh menginginkan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk mendaftar.
“Bapak Surya Faloh menginginkan waktu yang singkat, karena ingin melihat kesungguhan para bakal calon,” tegas Faridawaty.
NasDem akan melaksanakan rapat pleno usulan yang akan dilaksanakan 11 Mei-13 Mei 2024.
“Saya mengharapkan paling lambat tanggal 12 Mei 2024, nama-nama bacalon dari 13 kabupaten dan 1 kota, termasuk nama-nama bacagub sudah diserahakan ke DPP,” timpalnya.
Selanjutnya, seluruh bakal calon diwajibkan mengikuti pisikotes dan tes wawancara kebangsaan di DPP NasDem, Jakarta, 15 Mei-17 Mei 2024. DPP Partai NasDem juga akan melakukan wawancara kepada para bakal calon, 20 Mei-31 Mei 2024.
Selain NasDem, pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah juga masih berjalan di PDIP. Mereka sudah lebih dahulu membuka penjaringan tersebut. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng membuka pendaftaran calon kepala daerah sejak 1 April hingga 31 Mei 2024. Hal ini sesuai dengan Surat DPP Nomor 6027 Tahun 2024 tentang Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Pendaftaran bakal calon kepala daerah tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dapat dilakukan di DPD PDIP Kalteng atau DPC PDIP di wilayah masing-masing,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Kalteng Sigit K Yunianto.
Sampai saat ini pihaknya masih membuka penjaringan. Berkas-berkas yang diserahkan tokoh-tokoh yang telah mendaftar akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Penjaringan dibuka bukan hanya bagi kader PDIP, tetapi juga terbuka untuk nonkader.
“DPD PDIP Kalteng tidak sepenuhnya mengikuti koalisi di pusat. Oleh karena itu, untuk di daerah khususnya Kalteng terbuka dengan partai mana pun,” tegasnya.
Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang.
“Kami DPW PAN Kalteng beserta DPD PAN se-Kalteng sejak hari Senin 22 April lalu sudah membuka pendaftaran untuk pilkada serentak. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 31 Mei 2024,” ucap Sekretaris DPW PAN Kalteng, Arif Norkim.
Menurutnya, PAN tentu akan memprioritaskan figur-figur potensial berdasarkan hasil survei untuk mendapatkan rekomendasi maju ke Pilkada Kalteng tahun 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng pun turut membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala daerah. Dalam wawancara, Ketua DPW PKB Kalteng yang juga mantan Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021, Habib Ismail menyebut partainya terbuka untuk siapa pun yang ingin mendaftar.
“Kami terima semua, selanjutnya kami akan menjaring, lalu kami lakukan survei,” tuturnya.
Bahkan ia menyebut partainya membuka penjaringan dengan komitmen melahirkan pemimpin yang membawa kemajuan untuk Kalteng.
Partai Gerindra juga membuka penjaringan. Dijelaskan oleh Ketua DPD Gerindra Kalteng Iwan Kurniawan, partainya membuka pendaftaran selama dua bulan, sejak 20 April 2024 hingga 20 Juni 2024.
“Kurang lebih dua bulan kami melakukan penjaringan dan membuka pendaftaran tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” bebernya.
Ia menjelaskan, penjaringan dilakukan untuk mengetahui kuantitas maupun kualitas para calon pemimpin di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Partai Golkar Kalteng saat ini juga masih melaksanakan penjaringan calon kepala daerah. Sekretaris DPD Golkar Suhartono Firdaus menyebut sudah ada beberapa nama yang mendaftar ke partainya.
“Sudah ada beberapa nama yang mendaftar. Tahapannya masih berlangsung. Ada saatnya kami turun untuk survei,” ungkap Suhartono. (irj/ce/ala)