Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Sepeda Listrik Bukan untuk di Jalan Raya

PALANGKA RAYA–Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya kini menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Kalteng. Mengingat, para pengguna kebanyakan anak di bawah umur. Selain itu, mereka melintas di jalan raya yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain.

Dalam dialog interatif, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditkamsel Kompol  Wara Budi Hastuti menegaskan penggunaan sepeda listrik ini dilarang bagi anak di bawah 12 tahun.

“Ada aturan tertentu untuk penggunaan sepeda listrik ini. Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik ini dari segi usia dibatasi minimal 12 tahun. Itupun digunakan di kawasan tertentu,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaringan Internet dan Komputer Menjadi Kendala

Untuk kawasan itu seperti kawasan perkantoran, wisata, dan di permukiman atau perumahan, Wara Budi Hastuti menambahkan, sebenarnya ada kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan jalur khusus bagi pengguna sepeda listrik.  “Saat ini kami masih melakukan koordinasi terkait jalur ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam penggunaan sepeda listrik ini diimbau untuk tetap memperhatikan kelengkapan berkendara seperti pemantul cahaya di kiri dan kanan, klaksin dan helm. Selain itu, untuk kecepatan juga dibatasi, tidak lebih dari 25 kilometer per jam.

“Sekarang edukasi yang kami laksanakan yakni sosialisasi secara masif di beberapa tempat. Salah satunya di penjual sepeda listrik. Kami harus lebih ekstra mengimbau soal ini. Kami tidak ingin anak-anak ini terlibat kecelakaan sebelum cita-cita mereka tercapai,” ucapnya.

Baca Juga :  Ajak Kaum Muda Jaga Empat Pilar Kebangsaan

Sejauh ini, Ditlantas Polda Kalteng terus melakukan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat dan penindakan ataupun penegakan hukum serta manajemen rekayasa lalu lintas. Selain itu, menggiatkan patroli jalan raya. Seluruhnya dilakukan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas selalu terjaga di Bumi Tambun Bungai.

“Masyarakat harus tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa. Patuhi rambu-rambu, utamakan keselamatan dalam berkendara. Perhatikan keselamatan orang lain. Kita tanamkan di diri kita bahwa keselamatan itu adalah yang utama. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Keselamatan untuk kemanusiaan,” tutupnya. (ila/bud/ala/ko)

PALANGKA RAYA–Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya kini menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Kalteng. Mengingat, para pengguna kebanyakan anak di bawah umur. Selain itu, mereka melintas di jalan raya yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain.

Dalam dialog interatif, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditkamsel Kompol  Wara Budi Hastuti menegaskan penggunaan sepeda listrik ini dilarang bagi anak di bawah 12 tahun.

“Ada aturan tertentu untuk penggunaan sepeda listrik ini. Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik ini dari segi usia dibatasi minimal 12 tahun. Itupun digunakan di kawasan tertentu,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaringan Internet dan Komputer Menjadi Kendala

Untuk kawasan itu seperti kawasan perkantoran, wisata, dan di permukiman atau perumahan, Wara Budi Hastuti menambahkan, sebenarnya ada kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan jalur khusus bagi pengguna sepeda listrik.  “Saat ini kami masih melakukan koordinasi terkait jalur ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam penggunaan sepeda listrik ini diimbau untuk tetap memperhatikan kelengkapan berkendara seperti pemantul cahaya di kiri dan kanan, klaksin dan helm. Selain itu, untuk kecepatan juga dibatasi, tidak lebih dari 25 kilometer per jam.

“Sekarang edukasi yang kami laksanakan yakni sosialisasi secara masif di beberapa tempat. Salah satunya di penjual sepeda listrik. Kami harus lebih ekstra mengimbau soal ini. Kami tidak ingin anak-anak ini terlibat kecelakaan sebelum cita-cita mereka tercapai,” ucapnya.

Baca Juga :  Ajak Kaum Muda Jaga Empat Pilar Kebangsaan

Sejauh ini, Ditlantas Polda Kalteng terus melakukan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat dan penindakan ataupun penegakan hukum serta manajemen rekayasa lalu lintas. Selain itu, menggiatkan patroli jalan raya. Seluruhnya dilakukan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas selalu terjaga di Bumi Tambun Bungai.

“Masyarakat harus tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa. Patuhi rambu-rambu, utamakan keselamatan dalam berkendara. Perhatikan keselamatan orang lain. Kita tanamkan di diri kita bahwa keselamatan itu adalah yang utama. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Keselamatan untuk kemanusiaan,” tutupnya. (ila/bud/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/