Selasa, September 17, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Petugas BNN Menyita Uang Hampir 1 Miliar Rupiah dari Saleh

PALANGKA RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh. Pria berusia 39 tahun itu merupakan bandar besar yang bermarkas di Ponton, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

Saleh memilih kabur saat Kejaksaan Tinggi Kalteng hendak melaksanakan eksekusi.

2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Ponton.

“Kami akhirnya mencium keberadaan Saleh berada di rumahnya, menjalankan bisnis haramnya lagi,”kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom kepada wak media (10/9/2024).

Baca Juga :  Jalan Sehat Kalteng Pos Berhadiah Umrah Gratis

Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024), tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Gang Sayur, Jalan Rindang Banua.

Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

“Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini,”timpal Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri.(ram)

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik, Armada Kapal Ditambah

PALANGKA RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh. Pria berusia 39 tahun itu merupakan bandar besar yang bermarkas di Ponton, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

Saleh memilih kabur saat Kejaksaan Tinggi Kalteng hendak melaksanakan eksekusi.

2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Ponton.

“Kami akhirnya mencium keberadaan Saleh berada di rumahnya, menjalankan bisnis haramnya lagi,”kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom kepada wak media (10/9/2024).

Baca Juga :  Jalan Sehat Kalteng Pos Berhadiah Umrah Gratis

Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024), tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Gang Sayur, Jalan Rindang Banua.

Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

“Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini,”timpal Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri.(ram)

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik, Armada Kapal Ditambah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/