Site icon KaltengPos

BCA Finance Pidanakan Konsumen Imbas Memindah Tangankan Mobil tanpa Izin

PALANGKA RAYA – Kasus penggelapan terdakwa dengan inisial IK diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa menggelapkan mobil jenis Xenia yang merupakan objek jaminan fidusia.

Diketahui terdakwa memindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditor pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini BCA Finance Cabang Palangka Raya.

Awalnya konsumen mengambil kredit mobil di BCA Finance Cabang Palangka Raya pada Bulan September tahun 2022 dalam jangka waktu 72 bulan atau enam tahun. Kemudian konsumen tersebut baru mengansur sebanyak tiga kali pembayaran.

Lalu pada pembayaran bulan keempat, konsumen mengalami tunggakan. Hasil penanganan dari pihak BCA Finance “Ternyata, mobil tersebut dipakai oleh anaknya yang sudah berkeluarga dan memiliki rumah sendiri,” ucapnya Endy selaku Branch Account Solution Head PT. BCA Finance Palangkaraya saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/6).

Ketika mencari tau kendalanya, konsumen mengaku tidak mengetahui alamat rumah anaknya sendiri. Pihak BCA Finance memberikan edukasi mengenai resiko mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bisa kena sanksi pindana dan tanggungjawab pembayaran di tetap di bebankan ke atas nama debitur.
Setelah empat bulan tunggakan tidak ada pembayaran sama sekali tepatnya di bulan April 2023 pihak BCA Finance memberikan peringatan berupa surat somasi.
“Kami memberikan somasi kepada konsumen sebanyak dua kali. Tetapi tidak pernah digubris. Susah ditemui, dihubungin juga tidak membalas ataupun tidak diangkat,” bebernya

Akhirnya, setelah enam bulan tidak ada tanggapan dan upaya penyelesaain dari konsumen, BCA Finance memutuskan membuat laporan pengaduan ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan dugaan penggelapan. Sebab pihaknya tidak mengetahui posisi mobil ini ada dimana.
“Setelah polisi melakukan pengkajian dan penyelidikan, ternyata mobil sudah tidak ada dengan anaknya. Mobil ini sudah pindah tangan ke tangan. Hasil dari gadai menggadai yang dilakukan oleh anaknya. Maka hilanglah mobilnya,” tuturnya

Imbas dari hal tersebut, BCA Finance mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 262 juta. Maka dari itu, konsumen diproses secara hukum dengan Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia.

Setelah dilaksanakan proses persidangan yang cukup panjang, terdakwa tersebut mengakui bahwasanya mobil memang keadaan nya sudah berpindah tangan ke banyak pihak.

Akhirnya, Terdakwa diterjerat pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 (Sembilan) bulan penjara dengan denda sebesar Rp.4.000.000. Di tanggal 4 Juni 2024 lalu, terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindakan mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan pembiayaan PT. BCA Finance.
Ia mengimbau kepada nasabah-nasabah yang menggunakan fasilitas kredit khususnya pembiayaan kendaraan bermotor untuk tidak melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit/fidusia atas seizin perusahaan pembiayaan.

Karena bagi penjual bisa terkena pidana pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. Atau terkena pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.
“Jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit, bisa langsung berkonsultasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi pembayaran,” pesannya (ham/ram)

Exit mobile version