PALANGKA RAYA–Vonis 10 bulan terhadap Anang Tri Wahyu Widodo terdakwa penembak warga di kawasan PT HMBP Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan menuai sorotan. Para penggiat lingkungan dan koalisi solidaritas keadilan mendesak jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata.
“Kami sudah memprediksi bahwa proses peradilan ini akan cenderung belum bisa memberikan rasa keadilan apapun, terutama pemenuhan terhadap hak-hak bagi para korban dan keluarganya untuk memastikan pelaku penembakan ini dikenakan sanksi berat,” kata Bayu, kemarin (11/6).
Menurut Bayu melihat dari berbagai tahapan proses hukum yaitu mulai dari perkara ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng hingga tahapan selama persidangan kasus ini berjalan, disebutnya banyak sekali kejanggalan yang ditemui.
“Hal yang paling utama adalah biarpun sudah kita desak dengan menggelar aksi di kejaksaan tinggi Kalteng, jaksa tetap tidak mengindahkan untuk memasukan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana dalam tuntutannya,” kata Bayu terkait 2 pasal menyangkut tindak pidana pembunuhan yang tidak dimasukan oleh jaksa ke dalam nota dakwaan yang diajukan di persidangan perkara ini.
Dia juga menyabutkan bahwa banyak aspek penting yang sebetulnya bisa digunakan oleh jaksa untuk memperkuat dakwaannya terhadap terdakwa pelaku penembakan ini yang tidak digunakan oleh jaksa. Dikatakannya bahwa banyak sekali keterangan dari para saksi yang sebenarnya bisa diperdalam lagi oleh jaksa dan digunakan untuk memperjelas bagaimana peristiwa penembakan itu terjadi sebenarnya, namun hal itu tidak di lakukan oleh jaksa.
“Seperti alasan kenapa melakukan penembakan oleh tersangka ,itu tidak diperdalam lagi oleh penuntut umum,” kata Bayu yang menambahkan bahwa sejumlah adanya fakta fakta lain seperti yang terlihat juga di dalam berbagai video rekaman terkait peristiwa penembakan itu yang sudah beredar luas di masyarakat ternyata tidak diperdalam pula oleh jaksa saat di persidangan digelar.
Selain itu, ada juga saksi yang keterangannya sebenarnya bisa dianggap penting untuk didengar di persidangan ini tetapi nyatanya tidak dihadirikan oleh Jaksa.
“Seperti keterangan saksi dari Biddokkes Polda Kalteng, saksi dokter yang melakukan pembedahan terhadap korban meninggal (Almarhum Gijik) tidak dihadirkan langsung dan cuma keterangannya saja yang dibacakan,” kata Bayu.
Bayu juga mengatakan pihaknya juga menyesalkan sikap majelis hakim yang juga tidak memperdalam lagi berbagai hal hal substantif yang muncul dipersidangan. Selain itu, dikatakan oleh Bayu bahwa majelis hakim juga tidak mempertimbangkan berbagai perkembangan yang terjadi selama persidangan seperti adanya dukungan dari masyarakat yang mengawasi dan mengawal proses persidangan ini.
Bayu menyebutkan bahwa adanya dukungan seperti dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan masukan kepada pihak pengadilan dan juga dari kalangan kelompok mahasiswa yang sudah menyerahkan amicus curiae yang semuanya nyatanya tidak diperhatikan oleh majelis hakim.
“Hakim cuma melihat apa yang ada didepannya ,ya semuanya seperti normatif saja, yang penting sudah dilakukan persidangan ,dan memang ini sudah kita prediksikan hasil (putusan vonis) tidak akan tinggi, dan seperti kita saksikan bersama kemarin kenyataannya memang itu yang terjadi,” ujar bayu dengan nada kecewa.
Bayu mengatakan bahwa putusan pengadilan negeri Palangkaraya yang hanya menjatuhkan vonis hukuman ringan selama sepuluh bulan kepada pelaku penembakan, Anang Tri Wahyu Widodo membuktikan bahwa nilai nyawa warga sipil sudah sangat tidak dihargai lagi saat ini.
“Seperti kami katakan bahwa ini bukti nyawa itu sudah sangat murah dan sangat sangat ringan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan pihak nya juga merasa khawatir bahwa dengan vonis ringan ini, maka di masa depan akan bisa semakin sering terjadi peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan kepada warga terutama terkait konteks masalah agraria.
“Akan banyak korban Gijik-Gijik baru dan Taufik baru karena petugas keamanan akan semakin mudah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk intimidasi, pelanggaran bahkan pembunuhan kepada rakyatnya yang hari ini sedang berjuang merebut kembali ruang hidup mereka yang dirampas atau sudah diambil perusahaan perusahaan,” katanya.
Terkait langkah kedepan yang akan dilakukan oleh pihak koalisi keadilan untuk Desa Bangkal, Bayu mengatakan bahwa pihaknya sedang memikirkan akan melaporkan proses sidang perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya ini ke sejumlah lembaga seperti ke pihak Komisi Yudisial di Jakarta.
Rencana untuk melaporkan ke lembaga Komisi Yudisial ini sendiri dikatakan oleh Bayu sedang di rundingkan dan dimatangkan dengan pihak anggota koalisi lainnya dan juga para pihak dari keluarga korban penembakan sendiri.
Pihaknya juga berencana untuk mendatangi pihak kejaksaan untuk meminta jaksa agar mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami meminta jaksa untuk mengajukan banding karena putusan kemarin sangat jauh dari harapan dan rasa keadilan,” ucapnya.
Tidak hanya meminta untuk jaksa agar mengajukan langkah hukum banding guna memastikan pelaku penembakan di jatuhi hukuman maksimal, bahkan dikatakan Bayu ,pihaknya akan meminta agar jaksa mengajukan langkah hukum hingga ke tahap pengajuan kasasi di Mahkamah Agung RI. “Harus sampai semua proses hukum ini tuntas dan hasilnya maksimal,” pungkasnya. (sja/ala)