Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Buntut PHK Karyawan, CU Betang Asi Digugat Rp100 Miliar

Adapun rincian tuntutan pembayaran yang diminta pihaknya meliputi pembayaran gaji tertunggak selama 13 bulan dengan nilai total sebesar Rp112.029.450, membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada penggugat sebesar Rp392.103.075, pembayaran  uang pesangon sebesar Rp77.558.850 x 2 sesuai ketentuan sehingga total menjadi sebesar Rp155.117.700, pembayaran uang penghargaan karena telah bekerja selama 14 tahun  sebesar Rp43.088.250, dan membayar uang hak penghargaan seperti cuti tahunan, pergantian cuti, perumahan, pengobatan atau perawat dengan nilai sebesar Rp29.730.892.

“Jadi total dalam petitum gugatan rekovensi kami yang harus dibayar pihak koperasi itu adalah sebesar Rp732.069.367,” terang Halim.

Selain itu, karena merasa tidak bersalah dan menilai pemutusan kontrak kerja itu dilakukan secara sewenang-wenang, pihak Dessy mengajukan gugatan terhadap CU Betang Asi atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikatakan Halim, dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp1.344.353.400.

“Itu adalah jumlah kerugian yang diderita klien kami karena tidak mendapatkan gaji lagi sejak diberhentikan sampai waktu seharusnya dia pensiun nanti,” sebut Halim.

Baca Juga :  Daerah Siaga Darurat Karhutla Bertambah

Dalam gugatan PMH itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum CU Betang Asi untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar.

Alasan Dessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tutur Halim, karena merasa kecewa terhadap pihak koperasi yang menuntutnya untuk ikut menanggung kesalahan dilakukan oknum kasir mantan bawahannya.

“Sewaktu namanya minta dibersihkan, pihak CU bukannya membersihkan namanya, tapi malah memberhentikan,” ucap halim menyebutkan alasan pihaknya mengajukan gugatan PMH tersebut.

Terkait dua perkara gugatan itu, Halim mengatakan, rencananya akan mulai disidangkan pada hari yang sama.

“Sidang perkara PHI dan PMH rencananya sama-sama mulai disidangkan tanggal 23 (Februari) mendatang,” tutup Halim.

Terpisah, kuasa hukum CU Betang Asi, Tukas Y Bintang SH membenarkan perihal adanya gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Dessy Nataliati.

“Iya, betul, kami lihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Palangka Raya memang ada gugatan itu,” kata Tukas sembari menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan terkait perkara itu.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Dua Klaster Baru Ditemukan di Palangka Raya

Tukas juga membenarkan bahwa pihak CU Betang Asi melakukan gugatan terhadap Dessy di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Palangka Raya.

“Kami sudah daftarkan gugatan pada tanggal 7 Februari 2023, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk,” bebernya.

Dikatakannya, alasan CU Betang Asi melakukan PHK terhadap Dessy karena menganggap telah melanggar peraturan.

“Karena beliau telah melakukan kesalahan yaitu memberikan pin user Id-nya sebagai kepala kasir CU Betang Asi Palangka Raya, itu saja,” terang Tukas.

Tukas juga menyebut ihwal gagalnya proses mediasi di Disnaker Kalteng. Dikatakannya, penyebab gagalnya proses mediasi tersebut dikarenakan pihak Dessy meminta nilai kompesansi yang harus dibayar.

“Pihak Dessy minta kompensasi hampir lebih Rp700 juta, sedangkan koperasi hanya sanggup membayar Rp194 juta, cuman itu,” terangnya.

Terkait keberatan pihak Dessy atas alasan PHK, Tukas mempersilakan pihak Dessy untuk membuktikannya dalam sidang di pengadilan.

“Silakan Ibu Dessy membuktikan kalau dirinya tidak bersalah, kami juga akan membuktikan jika Ibu Dessy memang terbukti bersalah,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Adapun rincian tuntutan pembayaran yang diminta pihaknya meliputi pembayaran gaji tertunggak selama 13 bulan dengan nilai total sebesar Rp112.029.450, membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada penggugat sebesar Rp392.103.075, pembayaran  uang pesangon sebesar Rp77.558.850 x 2 sesuai ketentuan sehingga total menjadi sebesar Rp155.117.700, pembayaran uang penghargaan karena telah bekerja selama 14 tahun  sebesar Rp43.088.250, dan membayar uang hak penghargaan seperti cuti tahunan, pergantian cuti, perumahan, pengobatan atau perawat dengan nilai sebesar Rp29.730.892.

“Jadi total dalam petitum gugatan rekovensi kami yang harus dibayar pihak koperasi itu adalah sebesar Rp732.069.367,” terang Halim.

Selain itu, karena merasa tidak bersalah dan menilai pemutusan kontrak kerja itu dilakukan secara sewenang-wenang, pihak Dessy mengajukan gugatan terhadap CU Betang Asi atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikatakan Halim, dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp1.344.353.400.

“Itu adalah jumlah kerugian yang diderita klien kami karena tidak mendapatkan gaji lagi sejak diberhentikan sampai waktu seharusnya dia pensiun nanti,” sebut Halim.

Baca Juga :  Daerah Siaga Darurat Karhutla Bertambah

Dalam gugatan PMH itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum CU Betang Asi untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar.

Alasan Dessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tutur Halim, karena merasa kecewa terhadap pihak koperasi yang menuntutnya untuk ikut menanggung kesalahan dilakukan oknum kasir mantan bawahannya.

“Sewaktu namanya minta dibersihkan, pihak CU bukannya membersihkan namanya, tapi malah memberhentikan,” ucap halim menyebutkan alasan pihaknya mengajukan gugatan PMH tersebut.

Terkait dua perkara gugatan itu, Halim mengatakan, rencananya akan mulai disidangkan pada hari yang sama.

“Sidang perkara PHI dan PMH rencananya sama-sama mulai disidangkan tanggal 23 (Februari) mendatang,” tutup Halim.

Terpisah, kuasa hukum CU Betang Asi, Tukas Y Bintang SH membenarkan perihal adanya gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Dessy Nataliati.

“Iya, betul, kami lihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Palangka Raya memang ada gugatan itu,” kata Tukas sembari menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan terkait perkara itu.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Dua Klaster Baru Ditemukan di Palangka Raya

Tukas juga membenarkan bahwa pihak CU Betang Asi melakukan gugatan terhadap Dessy di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Palangka Raya.

“Kami sudah daftarkan gugatan pada tanggal 7 Februari 2023, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk,” bebernya.

Dikatakannya, alasan CU Betang Asi melakukan PHK terhadap Dessy karena menganggap telah melanggar peraturan.

“Karena beliau telah melakukan kesalahan yaitu memberikan pin user Id-nya sebagai kepala kasir CU Betang Asi Palangka Raya, itu saja,” terang Tukas.

Tukas juga menyebut ihwal gagalnya proses mediasi di Disnaker Kalteng. Dikatakannya, penyebab gagalnya proses mediasi tersebut dikarenakan pihak Dessy meminta nilai kompesansi yang harus dibayar.

“Pihak Dessy minta kompensasi hampir lebih Rp700 juta, sedangkan koperasi hanya sanggup membayar Rp194 juta, cuman itu,” terangnya.

Terkait keberatan pihak Dessy atas alasan PHK, Tukas mempersilakan pihak Dessy untuk membuktikannya dalam sidang di pengadilan.

“Silakan Ibu Dessy membuktikan kalau dirinya tidak bersalah, kami juga akan membuktikan jika Ibu Dessy memang terbukti bersalah,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/