Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

PDIP Terbesar, Hanura Terkecil

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) disebutkan bahwa sumber keuangan parpol terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Selasa, (12/7) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyerahkan bantuan parpol (Banpol) kepada sebelas parpol di Kalteng dengan total Rp5,8 miliar lebih. (lihat tabel)

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara yang sah yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU).

Baca Juga :  Klaster SMAN 1 Bertambah, Total 21 Orang

“Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 45 Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan,” katanya, kemarin.

Diungkapkannya, parpol mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.

“Sebagaimana Permendagri bahwa besaran nilai bantuan keuangan parpol tingkat pusat sebesar Rp1.000 persuara sah dan tingkat provinsi Rp1.200 persuara sah sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp1.500 persuara sah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Barsel Kawinkan Gelar Mangaruhi

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) disebutkan bahwa sumber keuangan parpol terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Selasa, (12/7) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyerahkan bantuan parpol (Banpol) kepada sebelas parpol di Kalteng dengan total Rp5,8 miliar lebih. (lihat tabel)

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara yang sah yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU).

Baca Juga :  Klaster SMAN 1 Bertambah, Total 21 Orang

“Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 45 Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan,” katanya, kemarin.

Diungkapkannya, parpol mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.

“Sebagaimana Permendagri bahwa besaran nilai bantuan keuangan parpol tingkat pusat sebesar Rp1.000 persuara sah dan tingkat provinsi Rp1.200 persuara sah sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp1.500 persuara sah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Barsel Kawinkan Gelar Mangaruhi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/