Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Dinas ESDM Kalteng Akan Tinjau Lokasi Tambang Pasir PT BK yang Diduga Ilegal

PALANGKA RAYA-PT BK 16 dan PT BK 18 diduga melakukan penambangan ilegal di sekitar Pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Baru-baru ini, perusahaan bersangkutan sudah dilaporkan masyarakat setempat ke Mabes Polri. Langkah itu diambil warga lantaran perusahaan dianggap melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan dan di luar izin usaha pertambangan (IUP).

Terkait masalah tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng buka suara. Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan Susan Nadya mengatakan, terkait dengan indikasi adanya aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan dan di luar IUP oleh PT BK 16 dan PT BK 18, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi itu agar tidak simpang siur.

“Perlu menjadi perhatian bahwa kegiatan penambangan tidak hanya terkait dengan sektor pertambangan, tetapi juga pelaksanaannya menyangkut sektor lain seperti lingkungan hidup, PTSP, perhubungan, dan kehutanan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos melalui jawaban tertulis, Kamis (9/11).

Susan mengatakan, beberapa kali pihaknya telah menyampaikan surat imbauan pemenuhan kewajiban dan sanksi-sanksi apabila pemegang IUP/surat izin penambangan batuan (SIPB) melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PT SMJ Diduga Hanya Punya IUP Eksplorasi,Polres Kobar Turun Tangan

Teranyar, pihaknya sudah menyurati pemegang IUP dan SIPB dengan nomor surat 540/2660/III.1/DESDM, perihal kewajiban pelaksanaan good mining practice pada 6 November 2023 dan surat nomor 540/2666/III.2/DESDM perihal kewajiban pemegang IUP pada 7 November 2023.

Menanggapi pernyataan masyarakat bahwa PT BK 16 dan PT BK 18 tidak terbuka ketika menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah setempat, Susan mengatakan pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki dokumen-dokumen teknis dan lingkungan.

Untuk prosesnya, melalui konsultasi publik atau sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lain, termasuk tokoh atau perwakilan masyarakat pada wilayah IUP. “Selain itu, pemegang IUP memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah pada wilayah IUP sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Susan, sudah seharusnya seluruh pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah maupun warga di sekitar wilayah IUP-nya.

Ditanya terkait apa saja jenis perizinan yang sudah dikantongi oleh kedua perusahaan tersebut, Susan menyebut PT BK 18 memiliki IUP eksplorasi berdasarkan keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan PT BK 16 mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pasien Isoman Meninggal

 

Berkenaan dengan sanksi yang bisa dikenakan jika perusahaan bersangkutan terbukti menambang pada wilayah di luar izin, di atas HPK, atau di atas tanah milik masyarakat, Susan menyebut pemegang IUP yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 185 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi. Sanksi lain yang bisa diberikan yaitu pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan. Selain itu, terkait pemegang IUP yang melakukan kegiatan di atas kawasan hutan, lanjut Susan, bisa dilakukan klarifikasi ke dinas terkait yang membidangi kehutanan.

“Selain sanksi administratif sebagaimana penjelasan di atas, juga ada sanksi lain berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelasnya. (dan/ce/ram)

PALANGKA RAYA-PT BK 16 dan PT BK 18 diduga melakukan penambangan ilegal di sekitar Pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Baru-baru ini, perusahaan bersangkutan sudah dilaporkan masyarakat setempat ke Mabes Polri. Langkah itu diambil warga lantaran perusahaan dianggap melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan dan di luar izin usaha pertambangan (IUP).

Terkait masalah tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng buka suara. Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan Susan Nadya mengatakan, terkait dengan indikasi adanya aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan dan di luar IUP oleh PT BK 16 dan PT BK 18, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi itu agar tidak simpang siur.

“Perlu menjadi perhatian bahwa kegiatan penambangan tidak hanya terkait dengan sektor pertambangan, tetapi juga pelaksanaannya menyangkut sektor lain seperti lingkungan hidup, PTSP, perhubungan, dan kehutanan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos melalui jawaban tertulis, Kamis (9/11).

Susan mengatakan, beberapa kali pihaknya telah menyampaikan surat imbauan pemenuhan kewajiban dan sanksi-sanksi apabila pemegang IUP/surat izin penambangan batuan (SIPB) melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PT SMJ Diduga Hanya Punya IUP Eksplorasi,Polres Kobar Turun Tangan

Teranyar, pihaknya sudah menyurati pemegang IUP dan SIPB dengan nomor surat 540/2660/III.1/DESDM, perihal kewajiban pelaksanaan good mining practice pada 6 November 2023 dan surat nomor 540/2666/III.2/DESDM perihal kewajiban pemegang IUP pada 7 November 2023.

Menanggapi pernyataan masyarakat bahwa PT BK 16 dan PT BK 18 tidak terbuka ketika menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah setempat, Susan mengatakan pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki dokumen-dokumen teknis dan lingkungan.

Untuk prosesnya, melalui konsultasi publik atau sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lain, termasuk tokoh atau perwakilan masyarakat pada wilayah IUP. “Selain itu, pemegang IUP memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah pada wilayah IUP sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Susan, sudah seharusnya seluruh pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah maupun warga di sekitar wilayah IUP-nya.

Ditanya terkait apa saja jenis perizinan yang sudah dikantongi oleh kedua perusahaan tersebut, Susan menyebut PT BK 18 memiliki IUP eksplorasi berdasarkan keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan PT BK 16 mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pasien Isoman Meninggal

 

Berkenaan dengan sanksi yang bisa dikenakan jika perusahaan bersangkutan terbukti menambang pada wilayah di luar izin, di atas HPK, atau di atas tanah milik masyarakat, Susan menyebut pemegang IUP yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 185 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi. Sanksi lain yang bisa diberikan yaitu pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan. Selain itu, terkait pemegang IUP yang melakukan kegiatan di atas kawasan hutan, lanjut Susan, bisa dilakukan klarifikasi ke dinas terkait yang membidangi kehutanan.

“Selain sanksi administratif sebagaimana penjelasan di atas, juga ada sanksi lain berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelasnya. (dan/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/