Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Pantai Kubu

PT SMJ Diduga Hanya Punya IUP Eksplorasi,Polres Kobar Turun Tangan

PANGKALAN BUN-Penambangan pasir silica yang diduga ilegal di pesisir Pantai Kubu,  Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus dilakukan oleh PT Silica Minsources Jaya (SMJ). Perusahaan tambang tersebut melakukan eksploitasi dengan menggunakan alat berat.

Parahnya lagi, meski izin pertambangan belum keluar, PT SMJ telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran di daerah itu. Pihak kepolisian sampai saat ini mendalami perkara itu. Beberapa laporan sudah ditindaklanjuti. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

“Kami sudah memperoleh pengaduan masyarakat (dumas, red) dan segera akan ditindak lanjut. Bahkan, ada laporan sudah kami tingkatkan menjadi laporan polisi,”kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Bayu menyebut, ada dua laporan dan prosesnya sudah tahapan penyidikan. Selain itu, juga sudah ada yang ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar). Sedangkan untuk pengaduan masyarakat lainnya masih dalam tahap penyelidikan. “Tahapan selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli, untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak,”jelasnya.

Sementara itu, sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng yang diterima Kalteng Pos, PT SMJ hanya mengantongi izin IUP eksplorasi. IUP eksplorasi sendiri, belum diperbolehkan untuk melakukan konstruksi, pengambilan bahan galian dan penjualan.

Baca Juga :  Vonis Ringan AKP MA Menjadi Sorotan

“Pengambilan bahan galian diperbolehkan pada tahap IUP operasi produksi dan tidak boleh mengambil di luar wilayah yang sudah disetujui sesuai SK,”ujarnya.

Sebelumnya, lahan PT SMJ dipermasalahkan oleh komunitas masyarakat adat Kumai dari keturunan H Rawi yang merasa lahan miliki mereka diserobot oleh pihak H Asnan, bahkan perusahaan diduga melakukan intimidasi terhadap warga pemilik lahan seluas 12 hektare. Terkait adanya intimidasi tersebut, warga pun meminta bantuan hukum ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Sementara itu, Jefri Bidang Hukum PT SMJ membantah terkait adanya intimidiasi yang dilakukan perusahaan kepada warga. Pasalnya lahan yang dipermasalahkan tersebut awalnya milik warga yang diserahkan kepada PT FLTI pada tahun 1982 dengan dasar ganti rugi.

Pada tahun 1984, lanjut Jefri, atas lahan tersebut terbit Hak Guna Bangunan (HGB) untuk masa waktu 20 tahun kepada PT FLTI. Setelah masa berlaku HGB berakhir, lahan tersebut beralih ke H Asnan untuk mengganti utang dari salah satu pengurus FLTI yang sudah meninggal dunia. Dari tangan H Asnan, sebut Jefri, kemudian lahan tersebut beralih ke PT SMJ dengan dasar ganti rugi lahan.

Baca Juga :  Begini Kronologi Dugaan Keracunan Takjil di Kapuas

“Jadi tidak benar jika dikatakan PT SMJ menyerobot lahan masyarakat adat. Semua bukti administrasi atas lahan tersebut, hingga ke bukti perizinan juga PT SMJ sudah lengkap,” jelasnya beberapa waktu yang lalu kepada media.

Terkait hal tersebut GM Legal dan CSR FLTI, Ryan Harry mengatakan bahwa FLTI tidak pernah memberikan lahan tersebut kepada pihak H Asnan ataupun pihak lain. “PT FLTI tidak pernah memberikan kepada pihak H Asnan ataupun pihak lain,”katanya. “Surat pernyataan penguasaan bidang tanah H  Asnan tersebut palsu,”tegasnya.

Sementara itu, Asisten satu Pemkab Kobar Teuku Ali Syahbana mengimbau kepada para pelaku investor sekiranya ada persoalan laporkan kepada pihak berwenang. Ada Pemkab Kobar, TNI dan Polri sehingga nantinya dilakukan upaya penyelesaiannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi masalah hendaknya tidak melakukan upaya sendiri yang justru berdampak terjadinya kegaduhan. Sehingga masalah yang terjadi semakin melebar.

“Kami dari Pemkab Kobar bersama tim terpadu akan segera melakukan koordinasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ada,”pungkasnya.(son/sli/ram)

PANGKALAN BUN-Penambangan pasir silica yang diduga ilegal di pesisir Pantai Kubu,  Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus dilakukan oleh PT Silica Minsources Jaya (SMJ). Perusahaan tambang tersebut melakukan eksploitasi dengan menggunakan alat berat.

Parahnya lagi, meski izin pertambangan belum keluar, PT SMJ telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran di daerah itu. Pihak kepolisian sampai saat ini mendalami perkara itu. Beberapa laporan sudah ditindaklanjuti. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

“Kami sudah memperoleh pengaduan masyarakat (dumas, red) dan segera akan ditindak lanjut. Bahkan, ada laporan sudah kami tingkatkan menjadi laporan polisi,”kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Bayu menyebut, ada dua laporan dan prosesnya sudah tahapan penyidikan. Selain itu, juga sudah ada yang ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar). Sedangkan untuk pengaduan masyarakat lainnya masih dalam tahap penyelidikan. “Tahapan selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli, untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak,”jelasnya.

Sementara itu, sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng yang diterima Kalteng Pos, PT SMJ hanya mengantongi izin IUP eksplorasi. IUP eksplorasi sendiri, belum diperbolehkan untuk melakukan konstruksi, pengambilan bahan galian dan penjualan.

Baca Juga :  Vonis Ringan AKP MA Menjadi Sorotan

“Pengambilan bahan galian diperbolehkan pada tahap IUP operasi produksi dan tidak boleh mengambil di luar wilayah yang sudah disetujui sesuai SK,”ujarnya.

Sebelumnya, lahan PT SMJ dipermasalahkan oleh komunitas masyarakat adat Kumai dari keturunan H Rawi yang merasa lahan miliki mereka diserobot oleh pihak H Asnan, bahkan perusahaan diduga melakukan intimidasi terhadap warga pemilik lahan seluas 12 hektare. Terkait adanya intimidasi tersebut, warga pun meminta bantuan hukum ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Sementara itu, Jefri Bidang Hukum PT SMJ membantah terkait adanya intimidiasi yang dilakukan perusahaan kepada warga. Pasalnya lahan yang dipermasalahkan tersebut awalnya milik warga yang diserahkan kepada PT FLTI pada tahun 1982 dengan dasar ganti rugi.

Pada tahun 1984, lanjut Jefri, atas lahan tersebut terbit Hak Guna Bangunan (HGB) untuk masa waktu 20 tahun kepada PT FLTI. Setelah masa berlaku HGB berakhir, lahan tersebut beralih ke H Asnan untuk mengganti utang dari salah satu pengurus FLTI yang sudah meninggal dunia. Dari tangan H Asnan, sebut Jefri, kemudian lahan tersebut beralih ke PT SMJ dengan dasar ganti rugi lahan.

Baca Juga :  Begini Kronologi Dugaan Keracunan Takjil di Kapuas

“Jadi tidak benar jika dikatakan PT SMJ menyerobot lahan masyarakat adat. Semua bukti administrasi atas lahan tersebut, hingga ke bukti perizinan juga PT SMJ sudah lengkap,” jelasnya beberapa waktu yang lalu kepada media.

Terkait hal tersebut GM Legal dan CSR FLTI, Ryan Harry mengatakan bahwa FLTI tidak pernah memberikan lahan tersebut kepada pihak H Asnan ataupun pihak lain. “PT FLTI tidak pernah memberikan kepada pihak H Asnan ataupun pihak lain,”katanya. “Surat pernyataan penguasaan bidang tanah H  Asnan tersebut palsu,”tegasnya.

Sementara itu, Asisten satu Pemkab Kobar Teuku Ali Syahbana mengimbau kepada para pelaku investor sekiranya ada persoalan laporkan kepada pihak berwenang. Ada Pemkab Kobar, TNI dan Polri sehingga nantinya dilakukan upaya penyelesaiannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi masalah hendaknya tidak melakukan upaya sendiri yang justru berdampak terjadinya kegaduhan. Sehingga masalah yang terjadi semakin melebar.

“Kami dari Pemkab Kobar bersama tim terpadu akan segera melakukan koordinasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ada,”pungkasnya.(son/sli/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/