Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Maju Pilkada lewat Jalur Independen, Akhmad-Pujo Kantongi 13.561 Dukungan

PURUK CAHU-Nama Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono menyedot perhatian masyarakat. Wakil rakyat dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu merupakan satu-satunya pasangan bakal calon yang maju melalui jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Murung Raya (Mura). Pasangan tersebut begitu percaya diri ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan, setelah mengantongi 13.561 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan.

Akhmad-Pujo maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Mura melalui jalur independen. Mereka resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Keduanya mengantar syarat dukungan ke KPU Mura pada hari terakhir pendaftaran atau Minggu malam (12/4).

Akhmad Tafruji merupakan anggota DPRD Mura periode 2019-2024. Sayangnya, ia tidak terpilih lagi pada pemilihan legislatif (pileg) yang digelar pada 14 Februari lalu. Sedangkan Pujo Sarwono merupakan pensiunan ASN. Ia juga caleg yang belum terpilih saat mengikuti pileg beberapa bulan lalu.

“Kami berdua maju dari jalur perseorangan pada pilkada 2024 untuk memberikan warna berbeda. Kami berdua merupakan calon pemimpin yang kompeten, inovatif, dan mampu mengatasi tantangan-tantangan lokal dengan solusi yang tepat,” terang Tafruji.

Akhmad Tafruji yang saat ini masih menjadi menjabat anggota DPRD dari Fraksi PAN itu mengklaim, kolaborasinya dengan Pujo Sarwono merupakan langkah poltik untuk mewujudkan harapan masyarakat, termasuk komitmen yang kuat terhadap pembangunan berkelanjutan di Mura.

Ketua KPU Mura Okto Dinata menyambut baik kedatangan pasangan calon perseorangan yang telah mendaftar. Sesuai jadwal, pendaftaran jalur perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini telah mendaftar dan menyerahkan sebanyak 13.561 fotokopi KTP dukungan yang tersebar di 10 kecamatan dari minimal 8.269 yang tersebar di 6 kecamatan. Tahapan selanjutnya kami lakukan verifikasi faktual berkas sesuai dengan juklak dan juknis KPU RI dan KPU provinsi,” terang Okto Dinata.

Baca Juga :  Tambang Tutup, Proyek Tersendat

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, selama masa penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, tidak ada satu pun pasangan yang datang menyerahkan dukungan.

“Selama jangka waktu itu tidak ada bakal pasangan calon dari jalur independen yang datang menyerahkan syarat dukungan, dari tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/5).

Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota, lanjutnya, hanya ada satu pasangan bakal calon independen yang menyerahkan syarat dukungan, atas nama Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono, dengan jumlah dukungan sebanyak 13.561 dan sebaran dukungan di 10 kecamatan.

“Status penyerahan dukungan dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah minimal dukungan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya jalur perseorangan, yaitu 8.269 dukungan dengan minimal sebaran dukungan sebanyak 6 kecamatan,” imbuhnya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Jhon Retei Alfri Sandi menyebut ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk maju pada pilkada melalui jalur independen.

“Jalur perseorangan itu biasanya melekat pada figur seseorang yang memiliki karismatik dan diharapkan oleh masyarakat. Bisa karena latar belakang ketokohan yang kuat dari sisi agama, adat istiadat, ataupun akademisi,” tutur Jhon Retei.

Ia menjelaskan, pada faktanya tokoh masyarakat yang seharusnya maju dari jalur perseorangan banyak tidak membumi dari tingkat karismatik dan popularitasnya. Justru jalur independen banyak digunakan oleh politikus yang tidak mendapat dukungan dari partai politik, yakni mereka yang tidak mendapat dukungan karena ada aksi borong partai dari salah satu calon.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Pemberantasan Korupsi

Faktor lain yakni karena kontestasi sangat sulit memberi ruang terhadap jalur persorangan dengan kapasitas yang tidak familiar. Ditambah lagi, hasil pemilu kemarin yang dinilai banyak terjadi praktik politik pragmatis.

“Belajar dari itu, orang-orang yang ingin maju melalui jalur independen menjadi ragu-ragu untuk mendaftar, apalagi dengan adanya persyaratan yang ditetapkan itu,” tuturnya.

Selain itu, perhatian masyarakat lebih cenderung terhadap pencalonan yang melalui partai politik. Sehingga banyak tokoh yang menaruh harapan bisa diusung melalui partai politik yang bisa memberikan dukungan.

“Sehingga orang-orang yang maju melalui jalur independen sudah menganggap akan sia-sia untuk maju, karena menganggap pemilih tidak rasionalistis, tetapi pragmatis dalam menentukan pilihan,” tegasnya.

Jhon menyebut, seharusnya maju melalui jalur independen tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Karena dalam pengumpulan persyaratan, masyarakat akan secara sadar memberikan dukungan dengan menyerahkan fotokopi KTP. Bahkan persyaratan yang ada tidak menjadi permasalahan karena sudah melalui kajian-kajian.

“Namun yang menjadi permasalahan, kadang-kadang suara yang diperoleh oleh calon independen lebih sedikit dari syarat dukungan yang diserahkan, seperti yang terjadi pada pilwakot beberapa periode lalu,” kata dosen FISIP UPR tersebut.

Menurutnya, dengan memanfaatkan karismatik yang kokoh, sudah seharusnya ada perluasan basis suara.

“Misalnya Kota Palangka Raya memerlukan 10 persen dari DPT untuk persyaratan, sebut saja 20 ribu KTP, tapi faktanya pada saat rekapitulasi malah di bawah angka 20 ribu, seharusnya paling tidak orang yang mendukung pasangan untuk maju melalui jalur independen tersebut memilih mereka saat pemungutan suara,” tegasnya.

Dengan demikian, Jhon menilai dukungan jalur independen atau perseorangan malah tidak mengakar. Hal itu menjadi anomali dalam konteks demokrasi dewasa ini. (dad/irj/ce/ala)

PURUK CAHU-Nama Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono menyedot perhatian masyarakat. Wakil rakyat dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu merupakan satu-satunya pasangan bakal calon yang maju melalui jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Murung Raya (Mura). Pasangan tersebut begitu percaya diri ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan, setelah mengantongi 13.561 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan.

Akhmad-Pujo maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Mura melalui jalur independen. Mereka resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Keduanya mengantar syarat dukungan ke KPU Mura pada hari terakhir pendaftaran atau Minggu malam (12/4).

Akhmad Tafruji merupakan anggota DPRD Mura periode 2019-2024. Sayangnya, ia tidak terpilih lagi pada pemilihan legislatif (pileg) yang digelar pada 14 Februari lalu. Sedangkan Pujo Sarwono merupakan pensiunan ASN. Ia juga caleg yang belum terpilih saat mengikuti pileg beberapa bulan lalu.

“Kami berdua maju dari jalur perseorangan pada pilkada 2024 untuk memberikan warna berbeda. Kami berdua merupakan calon pemimpin yang kompeten, inovatif, dan mampu mengatasi tantangan-tantangan lokal dengan solusi yang tepat,” terang Tafruji.

Akhmad Tafruji yang saat ini masih menjadi menjabat anggota DPRD dari Fraksi PAN itu mengklaim, kolaborasinya dengan Pujo Sarwono merupakan langkah poltik untuk mewujudkan harapan masyarakat, termasuk komitmen yang kuat terhadap pembangunan berkelanjutan di Mura.

Ketua KPU Mura Okto Dinata menyambut baik kedatangan pasangan calon perseorangan yang telah mendaftar. Sesuai jadwal, pendaftaran jalur perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini telah mendaftar dan menyerahkan sebanyak 13.561 fotokopi KTP dukungan yang tersebar di 10 kecamatan dari minimal 8.269 yang tersebar di 6 kecamatan. Tahapan selanjutnya kami lakukan verifikasi faktual berkas sesuai dengan juklak dan juknis KPU RI dan KPU provinsi,” terang Okto Dinata.

Baca Juga :  Tambang Tutup, Proyek Tersendat

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, selama masa penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, tidak ada satu pun pasangan yang datang menyerahkan dukungan.

“Selama jangka waktu itu tidak ada bakal pasangan calon dari jalur independen yang datang menyerahkan syarat dukungan, dari tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/5).

Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota, lanjutnya, hanya ada satu pasangan bakal calon independen yang menyerahkan syarat dukungan, atas nama Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono, dengan jumlah dukungan sebanyak 13.561 dan sebaran dukungan di 10 kecamatan.

“Status penyerahan dukungan dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah minimal dukungan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya jalur perseorangan, yaitu 8.269 dukungan dengan minimal sebaran dukungan sebanyak 6 kecamatan,” imbuhnya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Jhon Retei Alfri Sandi menyebut ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk maju pada pilkada melalui jalur independen.

“Jalur perseorangan itu biasanya melekat pada figur seseorang yang memiliki karismatik dan diharapkan oleh masyarakat. Bisa karena latar belakang ketokohan yang kuat dari sisi agama, adat istiadat, ataupun akademisi,” tutur Jhon Retei.

Ia menjelaskan, pada faktanya tokoh masyarakat yang seharusnya maju dari jalur perseorangan banyak tidak membumi dari tingkat karismatik dan popularitasnya. Justru jalur independen banyak digunakan oleh politikus yang tidak mendapat dukungan dari partai politik, yakni mereka yang tidak mendapat dukungan karena ada aksi borong partai dari salah satu calon.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Pemberantasan Korupsi

Faktor lain yakni karena kontestasi sangat sulit memberi ruang terhadap jalur persorangan dengan kapasitas yang tidak familiar. Ditambah lagi, hasil pemilu kemarin yang dinilai banyak terjadi praktik politik pragmatis.

“Belajar dari itu, orang-orang yang ingin maju melalui jalur independen menjadi ragu-ragu untuk mendaftar, apalagi dengan adanya persyaratan yang ditetapkan itu,” tuturnya.

Selain itu, perhatian masyarakat lebih cenderung terhadap pencalonan yang melalui partai politik. Sehingga banyak tokoh yang menaruh harapan bisa diusung melalui partai politik yang bisa memberikan dukungan.

“Sehingga orang-orang yang maju melalui jalur independen sudah menganggap akan sia-sia untuk maju, karena menganggap pemilih tidak rasionalistis, tetapi pragmatis dalam menentukan pilihan,” tegasnya.

Jhon menyebut, seharusnya maju melalui jalur independen tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Karena dalam pengumpulan persyaratan, masyarakat akan secara sadar memberikan dukungan dengan menyerahkan fotokopi KTP. Bahkan persyaratan yang ada tidak menjadi permasalahan karena sudah melalui kajian-kajian.

“Namun yang menjadi permasalahan, kadang-kadang suara yang diperoleh oleh calon independen lebih sedikit dari syarat dukungan yang diserahkan, seperti yang terjadi pada pilwakot beberapa periode lalu,” kata dosen FISIP UPR tersebut.

Menurutnya, dengan memanfaatkan karismatik yang kokoh, sudah seharusnya ada perluasan basis suara.

“Misalnya Kota Palangka Raya memerlukan 10 persen dari DPT untuk persyaratan, sebut saja 20 ribu KTP, tapi faktanya pada saat rekapitulasi malah di bawah angka 20 ribu, seharusnya paling tidak orang yang mendukung pasangan untuk maju melalui jalur independen tersebut memilih mereka saat pemungutan suara,” tegasnya.

Dengan demikian, Jhon menilai dukungan jalur independen atau perseorangan malah tidak mengakar. Hal itu menjadi anomali dalam konteks demokrasi dewasa ini. (dad/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/