KALTENG POS-Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025).
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) maupun Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja), kedua peserta pilkada ini terbukti sama-sama melakukan money politik saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Batara dari kontestasi Pilkada Batara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah.
Karena dinyatakan Diskualifikasi, MK menyatakan putusan KPU Batara terkait hasil Pilkada Batara batal. (irj)