Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Cari Keadilan, Gandeng Ormas Dayak untuk Menyampaikan Aspirasi

Keluarga Kecewa Vonis Ringan AKP MA

PALANGKA RAYA-Salah satu keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan AKP MA, sangat kecewa dengan hasil vonis yang diketok oleh hakim Erni Kusumawati. Putusan itu tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Kami (Keluarga, red) sangat kecewa,”kata Evi Selvia Ruji kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Senin (14/8).

Perempuan yang berprofesi sebagai guru ini pun kemudian mempertanyakan tingkat kelayakan dari terdakwa, sehingga majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dikenakan hukuman penjara selama dua bulan saja.

“Apakah orang yang sudah terbukti berbuat asusila, mencabuli anak di bawah umur, pantas diganjar hukuman rendah,”seru Evi dengan nada tinggi.

Selain itu, Evi juga mempertanyakan sikap dari pihak Polda Kalteng yang disebutnya belum menjatuhkan sanksi pemecatan kepada AKP MA.

“Kepada Pak Kapolda, kami mohon supaya dipertimbangkan kembali (Pemecatan, red). Apakah orang seperti itu, yang sudah melakukan tindakan asusila, masih patut dipertahankan sebagai anggota kepolisian,”ujarnya.

Sebagai masyarakat biasa, selama ini pihak keluarga mempercayakan penanganan dan penyelesaian  kasus pidana ini kepada pihak pemangku kebijakan, yakni kepolisian dan pihak pengadilan.

Namun dengan keluarnya putusan hukuman ringan kepada terdakwa, membuat pihak keluarga merasa sangat kecewa.

Dia juga mengatakan putusan dua bulan itu yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah merusak rasa keadilan dan tatanan sosial yang ada di masyarakat. Tidak akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku lain.

“Mungkin bisa makin banyak pelaku lainnya yang berani melakukan tindakan semacam ini, karena efek hukumannya dianggap ringan saja,” katanya lagi.

Evi mengatakan bahwa akibat perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa, keponakannya atau salah satu korban sampai sekarang mengalami trauma psikologis yang sangat dalam.

“Keponakan saya memang pendiam. Pascakejadian ini, jadi semakin tertutup sekali,”kata Evi yang mengatakan bahwa korban juga sering menangis ketika diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Diganti, Pj Kobar Diperpanjang

“Dampak dari kejadian itu masih membekas,”tambah Evi.

Atas dasar itulah Evi mengatakan bahwa pihak keluarga sangat mendukung upaya dari pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut.

“Kami sangat mendukung jaksa mengajukan banding, kami juga meminta keadilan ditegakkan,”kata Evi menggebu-gebu.

Tidak hanya mendukung penuh upaya jaksa mengajukan permohonan banding, Evi juga mengatakan bahwa dirinya dan pihak keluarga juga sudah meminta dukungan dari sejumlah lembaga adat Dayak. Salah satunya Batamad, untuk mendukung upaya keluarga memperoleh keadilan tersebut.

Evi yang mengaku juga menjabat kepala sekretariat di lembaga Batamad tersebut mengatakan, selain Batamad, Fordayak juga telah menyatakan dukungan kepada pihak keluarga untuk mencari keadilan.

“Kami tidak terima, ada perempuan Dayak di Kalteng sudah dilecehkan seperti ini, dan ternyata pelakunya juga hanya dihukum ringan seperti itu,”tegasnya lagi .

Pihak keluarga juga berencana mengajak sejumlah organisasi masyarakat adat ini untuk melakukan aksi penyampaian aspirasi ke sejumlah pihak. Antara lain, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi dan Polda Kalteng.

“Untuk kapan rencana aksi itu, sedang kami rapatkan,”kata Evi di akhir wawancara.

Pihak Polda Kalteng diketahui belum menjatuhkan hukuman terhadap perwira polisi yang lolos dari  tuntutan hukuman tujuh tahun penjara ini.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji yang diminta keterangannya mengatakan bahwa pihak Bidpropam masih menunggu keputusan yang inkrach atau berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

“Terkait (Kasus, red) si Mahmud, sementara kita menunggu hasil inkrachnya dari pengadilan diserahkan kepada kami (Polda, red),”katanya.

Jika sudah keluar putusan inkrach dari pengadilan, Bidpropam Polda Kalteng akan segera menindaklanjuti dengan menggelar sidang kode etik terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Ombudsman Beri Pendampingan Polres se-Kalteng

“Setelah inkrach, baru sidang kode etik,“ jelasnya.

Terkait status AKP MA, Erlan menyebut yang bersangkutan saat ini masih berstatus anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kalteng. “Dia masih di tempatkan di bagian pelayanan markas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI sangat terkejut membaca berita terkait vonis ringan AKP MA. Hukuman dua bulan penjara atas dakwaan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dinilai terlalu ringan.

KemenPPPA meminta agar Kejaksaan Tinggi Kalteng selaku JPU upaya hukum  banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut. “Kami berharap harus ada upaya hukum lebih lanjut (Banding, red) oleh jaksa,“kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, kepada Kalteng Pos, Jumat (11/8).

Menurut Nahar, hukuman dua bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu dianggap hukuman yang sama sekali  tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku dugaan pelecehan terhadap anak. Tindak pidana kejahatan semacam itu adalah sesuatu kejahatan yang bukan saja sangat serius, tetapi sudah masuk tindak pidana yang tergolong luar biasa.

“Kasus kejahatan semacam ini bukan cuma sebuah kejahatan yang serius, tapi sudah (kejahatan, red) luar biasa, karena pengaturannya saja menggunakan undang-undang khusus,“ujarnya lagi.

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider enam bulan kurungan yang diajukan JPU.

AKP MA didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak yang dilakukan pada medio Oktober 2022. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja terdakwa, yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA diduga meraba-raba tubuh dua siswi SMA yang saat itu melaksanakan magang di Polda Kalteng. (sja/ram)

 

PALANGKA RAYA-Salah satu keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan AKP MA, sangat kecewa dengan hasil vonis yang diketok oleh hakim Erni Kusumawati. Putusan itu tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Kami (Keluarga, red) sangat kecewa,”kata Evi Selvia Ruji kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Senin (14/8).

Perempuan yang berprofesi sebagai guru ini pun kemudian mempertanyakan tingkat kelayakan dari terdakwa, sehingga majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dikenakan hukuman penjara selama dua bulan saja.

“Apakah orang yang sudah terbukti berbuat asusila, mencabuli anak di bawah umur, pantas diganjar hukuman rendah,”seru Evi dengan nada tinggi.

Selain itu, Evi juga mempertanyakan sikap dari pihak Polda Kalteng yang disebutnya belum menjatuhkan sanksi pemecatan kepada AKP MA.

“Kepada Pak Kapolda, kami mohon supaya dipertimbangkan kembali (Pemecatan, red). Apakah orang seperti itu, yang sudah melakukan tindakan asusila, masih patut dipertahankan sebagai anggota kepolisian,”ujarnya.

Sebagai masyarakat biasa, selama ini pihak keluarga mempercayakan penanganan dan penyelesaian  kasus pidana ini kepada pihak pemangku kebijakan, yakni kepolisian dan pihak pengadilan.

Namun dengan keluarnya putusan hukuman ringan kepada terdakwa, membuat pihak keluarga merasa sangat kecewa.

Dia juga mengatakan putusan dua bulan itu yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah merusak rasa keadilan dan tatanan sosial yang ada di masyarakat. Tidak akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku lain.

“Mungkin bisa makin banyak pelaku lainnya yang berani melakukan tindakan semacam ini, karena efek hukumannya dianggap ringan saja,” katanya lagi.

Evi mengatakan bahwa akibat perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa, keponakannya atau salah satu korban sampai sekarang mengalami trauma psikologis yang sangat dalam.

“Keponakan saya memang pendiam. Pascakejadian ini, jadi semakin tertutup sekali,”kata Evi yang mengatakan bahwa korban juga sering menangis ketika diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Diganti, Pj Kobar Diperpanjang

“Dampak dari kejadian itu masih membekas,”tambah Evi.

Atas dasar itulah Evi mengatakan bahwa pihak keluarga sangat mendukung upaya dari pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut.

“Kami sangat mendukung jaksa mengajukan banding, kami juga meminta keadilan ditegakkan,”kata Evi menggebu-gebu.

Tidak hanya mendukung penuh upaya jaksa mengajukan permohonan banding, Evi juga mengatakan bahwa dirinya dan pihak keluarga juga sudah meminta dukungan dari sejumlah lembaga adat Dayak. Salah satunya Batamad, untuk mendukung upaya keluarga memperoleh keadilan tersebut.

Evi yang mengaku juga menjabat kepala sekretariat di lembaga Batamad tersebut mengatakan, selain Batamad, Fordayak juga telah menyatakan dukungan kepada pihak keluarga untuk mencari keadilan.

“Kami tidak terima, ada perempuan Dayak di Kalteng sudah dilecehkan seperti ini, dan ternyata pelakunya juga hanya dihukum ringan seperti itu,”tegasnya lagi .

Pihak keluarga juga berencana mengajak sejumlah organisasi masyarakat adat ini untuk melakukan aksi penyampaian aspirasi ke sejumlah pihak. Antara lain, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi dan Polda Kalteng.

“Untuk kapan rencana aksi itu, sedang kami rapatkan,”kata Evi di akhir wawancara.

Pihak Polda Kalteng diketahui belum menjatuhkan hukuman terhadap perwira polisi yang lolos dari  tuntutan hukuman tujuh tahun penjara ini.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji yang diminta keterangannya mengatakan bahwa pihak Bidpropam masih menunggu keputusan yang inkrach atau berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

“Terkait (Kasus, red) si Mahmud, sementara kita menunggu hasil inkrachnya dari pengadilan diserahkan kepada kami (Polda, red),”katanya.

Jika sudah keluar putusan inkrach dari pengadilan, Bidpropam Polda Kalteng akan segera menindaklanjuti dengan menggelar sidang kode etik terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Ombudsman Beri Pendampingan Polres se-Kalteng

“Setelah inkrach, baru sidang kode etik,“ jelasnya.

Terkait status AKP MA, Erlan menyebut yang bersangkutan saat ini masih berstatus anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kalteng. “Dia masih di tempatkan di bagian pelayanan markas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI sangat terkejut membaca berita terkait vonis ringan AKP MA. Hukuman dua bulan penjara atas dakwaan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dinilai terlalu ringan.

KemenPPPA meminta agar Kejaksaan Tinggi Kalteng selaku JPU upaya hukum  banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut. “Kami berharap harus ada upaya hukum lebih lanjut (Banding, red) oleh jaksa,“kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, kepada Kalteng Pos, Jumat (11/8).

Menurut Nahar, hukuman dua bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu dianggap hukuman yang sama sekali  tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku dugaan pelecehan terhadap anak. Tindak pidana kejahatan semacam itu adalah sesuatu kejahatan yang bukan saja sangat serius, tetapi sudah masuk tindak pidana yang tergolong luar biasa.

“Kasus kejahatan semacam ini bukan cuma sebuah kejahatan yang serius, tapi sudah (kejahatan, red) luar biasa, karena pengaturannya saja menggunakan undang-undang khusus,“ujarnya lagi.

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider enam bulan kurungan yang diajukan JPU.

AKP MA didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak yang dilakukan pada medio Oktober 2022. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja terdakwa, yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA diduga meraba-raba tubuh dua siswi SMA yang saat itu melaksanakan magang di Polda Kalteng. (sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/