Senin, April 29, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Pj Bupati Barsel Diganti, Pj Kobar Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan calon penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tertanggal 18 April 2023 tersebut melampirkan daftar daerah beserta nama yang diusulkan ditetapkan kembali maupun nama baru yang diusulkan. Dalam dokumen yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, nama Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) sepertinya diganti. Pasalnya ada tiga nama baru yang diusulkan. Sedangkan untuk Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) diusulkan untuk ditetapkan kembali alias diperpanjang.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3./2285/SJ tersebut, nama Anang Dirjo diusulkan untuk ditetapkan kembali sebagai Pj Bupati Kobar. Kemudian pada lembaran kedua, ada daftar nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Barsel. Dalam tabel nomor 11 tersebut tertera tiga nama kandidat. Ada nama Hj Aster Bonawaty Mangkusari selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, H Dedy Winarwan selaku Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri, dan Hamka yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng.

Terkait keabsahan surat Mendagri RI mengenai usulan Pj tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan. Ia membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Surat itu merupakan laporan dari Kemendagri RI kepada Presiden RI terkait Pj kepala daerah se-Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir Mei 2023.

“Betul, itu surat dari kami, surat itu merupakan laporan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI terkait Pj kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir bulan Mei ini, itulah laporan yang beliau sampaikan kepada presiden,” beber Benni saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Rabu (10/5).

Ia mengatakan surat tersebut telah dikirimkan kepada semua pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masa jabatan Pj berakhir pada Mei 2023.

Benni menjelaskan, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah seperti yang tertera dalam surat tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sejak 2022 hingga sekarang, mekanisme pemilihan Pj sama tiap tahunnya.

Baca Juga :  Tak Punya Dokumen PCR, Empat Penumpang Diminta Tes di Rumah Sakit

“Yang saya maksudkan sama adalah untuk Pj bupati dan wali kota, Kemendagri itu meminta usulan dari DPRD setempat dan dari pemerintah daerah (pemda) provinsi setempat, kedua instansi itu masing-masing dapat mengusulkan tiga nama,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Benni, Kemendagri RI juga punya hak untuk mengusulkan nama yang dinilai dapat menempati posisi Pj kepala daerah.

“Misalkan, ada eselon dua yang dipandang oleh kementeriannya layak untuk menjadi pemimpin di suatu daerah, maka mereka bisa mengusulkan nama itu ke menteri dalam negeri,” timpalnya.

Benni menyebut, ketika DPRD setempat, pemda setempat, dan kementerian mengusulkan masing-masing tiga orang, maka jumlah calon Pj akan menjadi sembilan orang. “Tiga komponen itu boleh mengusulkan, DPRD, pemprov, dan Kemendagri, dipertimbangkan berdasarkan masukan-masukan dari kementerian dan lembaga lain, jadi sama-sama punya hak mengusulkan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk saat ini usulan calon Pj kepala daerah sudah ditutup. Pihaknya telah meminta kepada pemerintah provinsi dan DPRD setempat untuk mengusulkan nama-nama yang akan diusulkan menjadi Pj bupati atau wali kota 30 hari sebelum masa jabatan Pj berakhir.

Setelah usulan-usulan dari DPRD dan pemprov setempat disampaikan ke Kemendagri RI, selanjutnya dilakukan pembahasan awal atau profiling terhadap kandidat-kandidat yang diusulkan tersebut. Pembahasan awal itu akan dilakukan oleh pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI.

“Kami akan melihat background untuk memastikan bahwa mereka yang diusulkan itu betul-betul memenuhi persyaratan atau tidak, apakah mereka punya kinerja yang baik di pemerintahan, nanti akan ada penilaian kinerja,” jelas Benni seraya menyebut penyaringan Pj bupati atau wali kota juga dilihat berdasarkan kinerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta pangkat atau golongan.

“Akan dilihat juga betul enggak mereka pejabat struktural, apakah mereka tidak terjerat masalah hukum, memiliki harta kekayaan yang wajar sesuai laporan kekayaan, tidak mempunyai persoalan-persoalan kriminal, tidak pernah terlibat narkoba, dan lain-lain,” bebernya.

Baca Juga :  Wali Kota Soroti Camat dan Lurah yang Absen, Saat Apel Kesiapsiagaan Bencana

Setelah proses profiling, selanjutnya akan dipilih tiga nama yang dinilai cocok menempati posisi Pj kepala daerah. Tiga nama tersebut akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri RI dalam sidang pembahasan akhir. Dalam sidang itulah akan diambil keputusan final terkait siapa yang akan menjadi Pj kepala daerah.

“Pada sidang pembahasan akhir yang dihadiri oleh Presiden, Wapres, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan pejabat-pejabat lainnya, Mendagri akan memaparkan, kalau di pembahasan awal eselon satu, sekarang pimpinan lembaga masing-masing, forum itulah yang nantinya memutuskan salah satu dari tiga nama yang sebelumnya diusulkan, siapa yang paling tepat untuk dijadikan Pj kepala daerah di suatu wilayah,” jelas Benni.

Setelah diputuskan dalam forum tersebut, barulah dikeluarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI. “Untuk Pj gubernur dikeluarkan SK Presiden, SK itu sebagai dasar untuk pelantikan yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah,” tambahnya.

Benni menambahkan, nama-nama yang pihaknya usulkan untuk menjadi Pj kepala daerah pada surat tersebut adalah yang telah habis masa jabatan selama satu tahun. Pj kepala daerah melaksanakan tugasnya paling lama satu tahun. Itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pj kepala daerah bertugas paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama setahun menjalani tugas sebagai penjabat,” tuturnya.

Selama satu tahun menjabat, lanjutnya, Pj kepala daerah akan dievaluasi selama empat kali. Hasil evaluasi itulah yang dapat memperlihatkan apakah yang bersangkutan layak diperpanjang menjadi Pj kepala daerah atau tidak.

“Jika dalam evaluasi itu dinilai tidak layak atau tidak mampu, tentu tidak akan diperpanjang, mungkin akan digantikan dengan orang baru, mekanisme usulannya sebagaimana yang disebutkan tadi,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan calon penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tertanggal 18 April 2023 tersebut melampirkan daftar daerah beserta nama yang diusulkan ditetapkan kembali maupun nama baru yang diusulkan. Dalam dokumen yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, nama Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) sepertinya diganti. Pasalnya ada tiga nama baru yang diusulkan. Sedangkan untuk Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) diusulkan untuk ditetapkan kembali alias diperpanjang.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3./2285/SJ tersebut, nama Anang Dirjo diusulkan untuk ditetapkan kembali sebagai Pj Bupati Kobar. Kemudian pada lembaran kedua, ada daftar nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Barsel. Dalam tabel nomor 11 tersebut tertera tiga nama kandidat. Ada nama Hj Aster Bonawaty Mangkusari selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, H Dedy Winarwan selaku Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri, dan Hamka yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng.

Terkait keabsahan surat Mendagri RI mengenai usulan Pj tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan. Ia membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Surat itu merupakan laporan dari Kemendagri RI kepada Presiden RI terkait Pj kepala daerah se-Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir Mei 2023.

“Betul, itu surat dari kami, surat itu merupakan laporan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI terkait Pj kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir bulan Mei ini, itulah laporan yang beliau sampaikan kepada presiden,” beber Benni saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Rabu (10/5).

Ia mengatakan surat tersebut telah dikirimkan kepada semua pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masa jabatan Pj berakhir pada Mei 2023.

Benni menjelaskan, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah seperti yang tertera dalam surat tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sejak 2022 hingga sekarang, mekanisme pemilihan Pj sama tiap tahunnya.

Baca Juga :  Tak Punya Dokumen PCR, Empat Penumpang Diminta Tes di Rumah Sakit

“Yang saya maksudkan sama adalah untuk Pj bupati dan wali kota, Kemendagri itu meminta usulan dari DPRD setempat dan dari pemerintah daerah (pemda) provinsi setempat, kedua instansi itu masing-masing dapat mengusulkan tiga nama,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Benni, Kemendagri RI juga punya hak untuk mengusulkan nama yang dinilai dapat menempati posisi Pj kepala daerah.

“Misalkan, ada eselon dua yang dipandang oleh kementeriannya layak untuk menjadi pemimpin di suatu daerah, maka mereka bisa mengusulkan nama itu ke menteri dalam negeri,” timpalnya.

Benni menyebut, ketika DPRD setempat, pemda setempat, dan kementerian mengusulkan masing-masing tiga orang, maka jumlah calon Pj akan menjadi sembilan orang. “Tiga komponen itu boleh mengusulkan, DPRD, pemprov, dan Kemendagri, dipertimbangkan berdasarkan masukan-masukan dari kementerian dan lembaga lain, jadi sama-sama punya hak mengusulkan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk saat ini usulan calon Pj kepala daerah sudah ditutup. Pihaknya telah meminta kepada pemerintah provinsi dan DPRD setempat untuk mengusulkan nama-nama yang akan diusulkan menjadi Pj bupati atau wali kota 30 hari sebelum masa jabatan Pj berakhir.

Setelah usulan-usulan dari DPRD dan pemprov setempat disampaikan ke Kemendagri RI, selanjutnya dilakukan pembahasan awal atau profiling terhadap kandidat-kandidat yang diusulkan tersebut. Pembahasan awal itu akan dilakukan oleh pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI.

“Kami akan melihat background untuk memastikan bahwa mereka yang diusulkan itu betul-betul memenuhi persyaratan atau tidak, apakah mereka punya kinerja yang baik di pemerintahan, nanti akan ada penilaian kinerja,” jelas Benni seraya menyebut penyaringan Pj bupati atau wali kota juga dilihat berdasarkan kinerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta pangkat atau golongan.

“Akan dilihat juga betul enggak mereka pejabat struktural, apakah mereka tidak terjerat masalah hukum, memiliki harta kekayaan yang wajar sesuai laporan kekayaan, tidak mempunyai persoalan-persoalan kriminal, tidak pernah terlibat narkoba, dan lain-lain,” bebernya.

Baca Juga :  Wali Kota Soroti Camat dan Lurah yang Absen, Saat Apel Kesiapsiagaan Bencana

Setelah proses profiling, selanjutnya akan dipilih tiga nama yang dinilai cocok menempati posisi Pj kepala daerah. Tiga nama tersebut akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri RI dalam sidang pembahasan akhir. Dalam sidang itulah akan diambil keputusan final terkait siapa yang akan menjadi Pj kepala daerah.

“Pada sidang pembahasan akhir yang dihadiri oleh Presiden, Wapres, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan pejabat-pejabat lainnya, Mendagri akan memaparkan, kalau di pembahasan awal eselon satu, sekarang pimpinan lembaga masing-masing, forum itulah yang nantinya memutuskan salah satu dari tiga nama yang sebelumnya diusulkan, siapa yang paling tepat untuk dijadikan Pj kepala daerah di suatu wilayah,” jelas Benni.

Setelah diputuskan dalam forum tersebut, barulah dikeluarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI. “Untuk Pj gubernur dikeluarkan SK Presiden, SK itu sebagai dasar untuk pelantikan yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah,” tambahnya.

Benni menambahkan, nama-nama yang pihaknya usulkan untuk menjadi Pj kepala daerah pada surat tersebut adalah yang telah habis masa jabatan selama satu tahun. Pj kepala daerah melaksanakan tugasnya paling lama satu tahun. Itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pj kepala daerah bertugas paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama setahun menjalani tugas sebagai penjabat,” tuturnya.

Selama satu tahun menjabat, lanjutnya, Pj kepala daerah akan dievaluasi selama empat kali. Hasil evaluasi itulah yang dapat memperlihatkan apakah yang bersangkutan layak diperpanjang menjadi Pj kepala daerah atau tidak.

“Jika dalam evaluasi itu dinilai tidak layak atau tidak mampu, tentu tidak akan diperpanjang, mungkin akan digantikan dengan orang baru, mekanisme usulannya sebagaimana yang disebutkan tadi,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/