Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyerat Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki terus bergulir di pengadilan. Pada sidang yang berlangsung Kamis (14/4), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli. Saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) La­mandau kali ini adalah Rheyn­hard Poltak Alex Prima Ujung dari Kantor BPKP Kalteng.

Dalam kesaksiannya, Rheyn­hard mengaku dirinya ditu­gaskan oleh kantor perwakilan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor penggunaan dana desa APB­Des Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten La­mandau tahun anggaran 2019.

Rheynhard menjelas­kan, setelah melakukan ekspos dan berkoordinasi dengan Polres Lamandau yang meminta pihak BPKP untuk melakukan audit kerugian negara terkait perkara ini, kemudian pihaknya mengumpulkan bukti-bukti laporan per­tanggungjawaban keuan­gan yang disusun oleh perangkat Desa Kinipan, lalu melakukan klarifi­kasi ke pihak terkait, serta menghitung berdasarkan penghitungan perubahan konstruksi pembangunan jalan usaha tani Pahiyan.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Seminggu, Bunga Digenjot Pelaku

Dari hasil audit pihak BPKP Kalteng, ditemukan bahwa nilai pembayaran pekerjaan pembangu­nan jalan tersebut sekitar Rp350.089.000. Tim juga menemukan bahwa nilai pembayaran yang diang­gap dapat dipertanggung­jawabkan adalah sebesar Rp88.732.201,43. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp261.356.798,57, yang dikatakan sebagai nilai yang tidak bisa dipertang­gungjawabkan oleh pihak Pemerintah Desa Kinipan. Nilai inilah yang kemu­dian dianggap tim audit BPKP Kalteng sebagai nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.

Ketika ditanya oleh Okto Samuel Silaen SH selaku JPU, apakah pen­gelolaan pembangunan jalan usaha tani itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, saksi menjawab bahwa pengelolaan diang­gap tidak sesuai dengan peraturan.

PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyerat Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki terus bergulir di pengadilan. Pada sidang yang berlangsung Kamis (14/4), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli. Saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) La­mandau kali ini adalah Rheyn­hard Poltak Alex Prima Ujung dari Kantor BPKP Kalteng.

Dalam kesaksiannya, Rheyn­hard mengaku dirinya ditu­gaskan oleh kantor perwakilan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor penggunaan dana desa APB­Des Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten La­mandau tahun anggaran 2019.

Rheynhard menjelas­kan, setelah melakukan ekspos dan berkoordinasi dengan Polres Lamandau yang meminta pihak BPKP untuk melakukan audit kerugian negara terkait perkara ini, kemudian pihaknya mengumpulkan bukti-bukti laporan per­tanggungjawaban keuan­gan yang disusun oleh perangkat Desa Kinipan, lalu melakukan klarifi­kasi ke pihak terkait, serta menghitung berdasarkan penghitungan perubahan konstruksi pembangunan jalan usaha tani Pahiyan.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Seminggu, Bunga Digenjot Pelaku

Dari hasil audit pihak BPKP Kalteng, ditemukan bahwa nilai pembayaran pekerjaan pembangu­nan jalan tersebut sekitar Rp350.089.000. Tim juga menemukan bahwa nilai pembayaran yang diang­gap dapat dipertanggung­jawabkan adalah sebesar Rp88.732.201,43. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp261.356.798,57, yang dikatakan sebagai nilai yang tidak bisa dipertang­gungjawabkan oleh pihak Pemerintah Desa Kinipan. Nilai inilah yang kemu­dian dianggap tim audit BPKP Kalteng sebagai nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.

Ketika ditanya oleh Okto Samuel Silaen SH selaku JPU, apakah pen­gelolaan pembangunan jalan usaha tani itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, saksi menjawab bahwa pengelolaan diang­gap tidak sesuai dengan peraturan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/