PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyerat Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki terus bergulir di pengadilan. Pada sidang yang berlangsung Kamis (14/4), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli. Saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kali ini adalah Rheynhard Poltak Alex Prima Ujung dari Kantor BPKP Kalteng.
Dalam kesaksiannya, Rheynhard mengaku dirinya ditugaskan oleh kantor perwakilan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor penggunaan dana desa APBDes Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2019.
Rheynhard menjelaskan, setelah melakukan ekspos dan berkoordinasi dengan Polres Lamandau yang meminta pihak BPKP untuk melakukan audit kerugian negara terkait perkara ini, kemudian pihaknya mengumpulkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban keuangan yang disusun oleh perangkat Desa Kinipan, lalu melakukan klarifikasi ke pihak terkait, serta menghitung berdasarkan penghitungan perubahan konstruksi pembangunan jalan usaha tani Pahiyan.
Dari hasil audit pihak BPKP Kalteng, ditemukan bahwa nilai pembayaran pekerjaan pembangunan jalan tersebut sekitar Rp350.089.000. Tim juga menemukan bahwa nilai pembayaran yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp88.732.201,43. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp261.356.798,57, yang dikatakan sebagai nilai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak Pemerintah Desa Kinipan. Nilai inilah yang kemudian dianggap tim audit BPKP Kalteng sebagai nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.
Ketika ditanya oleh Okto Samuel Silaen SH selaku JPU, apakah pengelolaan pembangunan jalan usaha tani itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, saksi menjawab bahwa pengelolaan dianggap tidak sesuai dengan peraturan.