Kala ditanya lebih lanjut oleh jaksa terkait metode yang digunakan tim auditor untuk melakukan audit kerugian negara ini sesuai dengan aturan, Rheynhard memastikan bahwa metode yang digunakan pihaknya sudah sesuai aturan.
“Metode yang biasa digunakan di lapangan memang seperti itu,” ucap pria yang mengaku sudah berpengalaman melakukan pemeriksaan kerugian negara.
Rheynhard juga menyebut bahwa saat pihaknya mendatangi kantor Desa Kinipan, pihaknya tidak mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk audit pekerjaan pembangunan jalan tahun 2017 itu.
“Ketika kami minta dokumentasi pekerjaan, (dikatakan) enggak punya, laporan hasil pekerjaan enggak ada, progres juga enggak ada,” kata Rheynhard.
Karena data-data yang diinginkan tak didapatkan, maka pihaknya melakukan audit berdasarkan data penghitungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Lamandau.
Rheynhard juga mengakui jika pihaknya tidak memeriksa dan meninjau langsung pengerjaan jalan usaha tani tersebut.
Ketika ditanya oleh Parlin Bayu Hutabarat SH selaku penasihat hukum Willem Hengki, apakah ada ahli lain yang diminta oleh tim auditor BPKP Kalteng untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan jalan tersebut selain Dinas PUPR kabupaten, Rheynhard menyebut bahwa tidak ada ahli lain yang diminta untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek jalan tersebut.
“Jadi datanya memang dari dinas PUPR saja ya,” tanya Parlin. “Iya,” jawab saksi.