Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Kala ditanya lebih lanjut oleh jaksa terkait metode yang digunakan tim audi­tor untuk melakukan audit kerugian negara ini sesuai dengan aturan, Rheyn­hard memastikan bahwa metode yang digunakan pihaknya sudah sesuai aturan.

“Metode yang biasa digu­nakan di lapangan memang seperti itu,” ucap pria yang mengaku sudah berpengal­aman melakukan pemerik­saan kerugian negara.

Rheynhard juga menyebut bahwa saat pihaknya men­datangi kantor Desa Kinipan, pihaknya tidak mendapat­kan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk audit pekerjaan pembangunan jalan tahun 2017 itu.

“Ketika kami minta doku­mentasi pekerjaan, (di­katakan) enggak punya, lapo­ran hasil pekerjaan enggak ada, progres juga enggak ada,” kata Rheynhard.

Karena data-data yang diinginkan tak didapat­kan, maka pihaknya melakukan audit ber­dasarkan data penghitun­gan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Lamandau.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Seminggu, Bunga Digenjot Pelaku

Rheynhard juga men­gakui jika pihaknya tidak memeriksa dan meninjau langsung pengerjaan jalan usaha tani tersebut.

Ketika ditanya oleh Parlin Bayu Hutabarat SH selaku penasihat hukum Willem Hengki, apakah ada ahli lain yang diminta oleh tim audi­tor BPKP Kalteng untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan jalan tersebut selain Dinas PUPR kabupaten, Rheynhard menyebut bahwa tidak ada ahli lain yang diminta untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek jalan tersebut.

“Jadi datanya memang dari dinas PUPR saja ya,” tanya Parlin. “Iya,” jawab saksi.

Kala ditanya lebih lanjut oleh jaksa terkait metode yang digunakan tim audi­tor untuk melakukan audit kerugian negara ini sesuai dengan aturan, Rheyn­hard memastikan bahwa metode yang digunakan pihaknya sudah sesuai aturan.

“Metode yang biasa digu­nakan di lapangan memang seperti itu,” ucap pria yang mengaku sudah berpengal­aman melakukan pemerik­saan kerugian negara.

Rheynhard juga menyebut bahwa saat pihaknya men­datangi kantor Desa Kinipan, pihaknya tidak mendapat­kan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk audit pekerjaan pembangunan jalan tahun 2017 itu.

“Ketika kami minta doku­mentasi pekerjaan, (di­katakan) enggak punya, lapo­ran hasil pekerjaan enggak ada, progres juga enggak ada,” kata Rheynhard.

Karena data-data yang diinginkan tak didapat­kan, maka pihaknya melakukan audit ber­dasarkan data penghitun­gan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Lamandau.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Seminggu, Bunga Digenjot Pelaku

Rheynhard juga men­gakui jika pihaknya tidak memeriksa dan meninjau langsung pengerjaan jalan usaha tani tersebut.

Ketika ditanya oleh Parlin Bayu Hutabarat SH selaku penasihat hukum Willem Hengki, apakah ada ahli lain yang diminta oleh tim audi­tor BPKP Kalteng untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan jalan tersebut selain Dinas PUPR kabupaten, Rheynhard menyebut bahwa tidak ada ahli lain yang diminta untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek jalan tersebut.

“Jadi datanya memang dari dinas PUPR saja ya,” tanya Parlin. “Iya,” jawab saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/