Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Selanjutnya giliran ang­gota majelis hakim, Muji Kartika Rahayu SH MFil, yang bertanya kepada saksi. Muji mempertan­yakan pembuatan jalan Pahiyan sepanjang 1.300 meter dengan lebar 8 meter, mungkinkan bisa dibangun hanya dengan biaya sekitar Rp46 juta, sebagaimana hasil peng­hitungan dinas PUPR La­mandau. Saksi pun tidak bisa memberi jawaban yang memuaskan. “Saya tidak bisa men­jawab yang mulia,” kata Rheynhard.

Rheynhard juga tidak bisa menjawab ketika ditanya perihal kenapa sejumlah item biaya yang tercantum dalam RAB pembangunan jalan Pahi­yan itu, seperti biaya sewa ekskavator, biaya pekerja dan mandor, serta sejum­lah biaya lain tidak masuk dalam penghitungan yang dibuat dinas PUPR. “Maaf yang mulia, soal itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan,” ucap saksi.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Seminggu, Bunga Digenjot Pelaku

Parlin Bayu Hutabarat SH selaku penasihat hukum Willem Hengki mengatakan, dari keteran­gan saksi ahli diketahui bahwa kerugian negara hanya dihitung berdasar­kan penghitungan yang dilakukan Dinas PUPR Lamandau.

“Dia tidak ada bahan yang lain, dia juga tidak ada cek ke lapangan, maka yang dihitung ahli sebagai kerugian negara itu, kami anggap dasarnya hanya penghitungan dinas PU,” kata Parlin sembari menyebut, seharusnya dalam melakukan audit, tidak hanya berdasarkan pada hasil perhitungan yang dibuat dinas PUPR semata, tapi juga dinas terkait lainnya, terutama oleh ahli konstruksi.

Sementara itu, terdakwa Willem Hengki secara tegas membantah pernyataan saksi Rheynhard yang mengatakan bahwa pihak aparat Desa Kinipan tidak bisa menunjukkan sejum­lah dokumen yang diminta tim auditor. (kaltengpos)

Baca Juga :  Agustiar: Industri Pers Harus Bertransformasi

Selanjutnya giliran ang­gota majelis hakim, Muji Kartika Rahayu SH MFil, yang bertanya kepada saksi. Muji mempertan­yakan pembuatan jalan Pahiyan sepanjang 1.300 meter dengan lebar 8 meter, mungkinkan bisa dibangun hanya dengan biaya sekitar Rp46 juta, sebagaimana hasil peng­hitungan dinas PUPR La­mandau. Saksi pun tidak bisa memberi jawaban yang memuaskan. “Saya tidak bisa men­jawab yang mulia,” kata Rheynhard.

Rheynhard juga tidak bisa menjawab ketika ditanya perihal kenapa sejumlah item biaya yang tercantum dalam RAB pembangunan jalan Pahi­yan itu, seperti biaya sewa ekskavator, biaya pekerja dan mandor, serta sejum­lah biaya lain tidak masuk dalam penghitungan yang dibuat dinas PUPR. “Maaf yang mulia, soal itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan,” ucap saksi.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Seminggu, Bunga Digenjot Pelaku

Parlin Bayu Hutabarat SH selaku penasihat hukum Willem Hengki mengatakan, dari keteran­gan saksi ahli diketahui bahwa kerugian negara hanya dihitung berdasar­kan penghitungan yang dilakukan Dinas PUPR Lamandau.

“Dia tidak ada bahan yang lain, dia juga tidak ada cek ke lapangan, maka yang dihitung ahli sebagai kerugian negara itu, kami anggap dasarnya hanya penghitungan dinas PU,” kata Parlin sembari menyebut, seharusnya dalam melakukan audit, tidak hanya berdasarkan pada hasil perhitungan yang dibuat dinas PUPR semata, tapi juga dinas terkait lainnya, terutama oleh ahli konstruksi.

Sementara itu, terdakwa Willem Hengki secara tegas membantah pernyataan saksi Rheynhard yang mengatakan bahwa pihak aparat Desa Kinipan tidak bisa menunjukkan sejum­lah dokumen yang diminta tim auditor. (kaltengpos)

Baca Juga :  Agustiar: Industri Pers Harus Bertransformasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/