Site icon KaltengPos

Brigadir AK, Perampok dan Bun*h Sopir Ekspedisi Dipecat dari Polri

Tersangka Brigadir AK

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng akhirnya mengeluarkan putusan berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Palangka Raya berpangkat brigadir berinisial AK.

Dia terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kematian seorang warga berinisial BA, yang jasadnya ditemukan di sebuah lahan kebun sawit wilayah Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.

Keputusan memecat AK dengan tidak hormat dikeluarkan setelah pihak Polda Kalteng melalui Bidpropam menggelar sidang kode etik profesi kepolisian.

Hasil sidang kode etika itu, Polda Kalteng menemukan bahwa pihak terlapor (AK) dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan tercela yang mengharuskannya dipecat dari dinas kepolisian sebagai hukuman.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, keputusan memecat AK dikeluarkan Bidpropam Polda Kalteng dalam sidang kode etik profesi yang dilaksanakan pada hari Senin (16/12/2024).

“Hasil sidang kode etik profesi, pelaku atau oknum ini sudah dijatuhkan hukuman. Pertama, karena perilaku terlapor adalah perbuatan tercela. Kemudian, patsus (penempatan khusus) selama empat hari. Dan terakhir, diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Nugroho.

Lebih lanjut ia menerangkan, Propam Polda Kalteng memerlukan waktu empat hari untuk melakukan pemeriksaan, menyelesaikan pemberkasan, hingga mengeluarkan putusan sidang kode etik profesi terkait kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial AK.

“Kami sudah bekerja dari Rabu (11/12/2024) sampai hari ini, kurang lebih empat hari kerja, kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan hingga selesai tadi sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Nugroho, kemarin.

Namun, Nugroho tidak memberikan keterangan lebih detail terkait maksud dari perbuatan tercela yang  sudah dilakukan oleh oknum polisi berinisial AK yang menyebabkan dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian.(sja/bak/ram)

Exit mobile version