Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mantan Kadistrans Kapuas Divonis Tujuh Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa H Sukiran.

Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas itu dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek hibah barang tahun anggaran 2019 untuk kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Sukiran,” demikian kutipan ucapan Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata saat membacakan vonis, Selasa (18/5).

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Salamet Widodo yang dalam proyek tersebut bertindak selaku pelaksana kegiatan. Sama halnya dengan Sukiran, Salamet Widodo terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

Majelis hakim beranggapan keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa H Sukiran.

Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas itu dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek hibah barang tahun anggaran 2019 untuk kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Sukiran,” demikian kutipan ucapan Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata saat membacakan vonis, Selasa (18/5).

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Salamet Widodo yang dalam proyek tersebut bertindak selaku pelaksana kegiatan. Sama halnya dengan Sukiran, Salamet Widodo terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

Majelis hakim beranggapan keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/