SAMPIT– Jika di Banjarbaru ada kasus yang menjerat Toko Khas Mama Banjar, di Sampit, Kalimantan Tengah juga ada kasus yang menimpa pelaku usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM).
Nama toko yang dijerat pidana adalah Toko Frozen Food Abadi Jalan Buntok RT 019/RW 003 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Sang owner, bernama Suwandi harus duduk di kursi persidangan.
Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Sampit yang dikutip pada Kamis (19/6/2025). perbuatan terdakwa Suwandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Suwandi juga dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.
Inilah Produk dari Toko Frozen Food Abadi, Pelaku UMKM di Sampit Terjerat Hukum
Dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan pangan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Pihak kepolisian yang mengusut kasus ini adalah dari Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Untuk diketahui, Toko Frozen Food Abadi itu menjual kemasan. Mulai dari sempol ayam, cimol, nugget, es krim ayam, tahu, sampai cireng.(ram)