Jumat, April 26, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kuota dan Formasi CPNS-PPPK, Kemenag Kalteng Tunggu Pusat

PALANGKA RAYA – Tahun ini pemerintah menjadwalkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terkait kuota dan formasi yang akan diberikan untuk Kalimantan Tengah Kalteng, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng masih menunggu kabar dari pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng Dr H Noor Fahmi melalui Ketua Tim Fungsi Kepegawaian Wahyu Ikhsanuddin menyampaikan, karena Kemenag merupakan instansi vertikal, maka untuk urusan rekrutmen CPNS maupun PPPK mengikuti petunjuk Biro Kepegawaian Kemenag RI. Baik itu mengenai informasi penyusunan formasi, hingga usulan untuk keperluannya.

“Untuk CPNS tahun ini kamu usulkan 639 formasi. Formasi ini bukan jumlah. Misalnya, dalam satu formasi dicari guru kelas, nantinya bisa untuk 10 ataupun 20 orang. Namun berapa yang disetujui nanti, itu keputusan pusat,” kata Wahyu Ikhsanuddin ketika dibincangi Kalteng Pos, Selasa (19/3).

Ia mengatakan, hanya ada satu pintu vertikal dari atas, termasuk soal pengumuman, jadwal, hingga formasi yang akan disetujui.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Selisih Tukin Guru dan Dosen Kemenag Sudah Cair dan Siap Dibayar

“Formasi yang paling banyak diajukan adalah guru. Ada 642 formasi guru. Hanya saja belum diketahui apakah nanti akan disetujui semuanya atau tidak,” ungkapnya.

Dalam formasi itu sudah termasuk lokasi penempatan. Begitu pula dengan penyuluh agama maupun penghulu.

“Itu masih usulan dari kami, apakah nanti dapatnya segitu atau tidak, itu kewenangan pusat. Kami hanya berharap mendapatkan sesuai yang diusulkan. Karena usulan itu yang kami tampung dari daerah, lalu kami teruskan ke pusat,” bebernya.

Menurut Wahyu, data tersebut telah diinput sejak akhir Januari lalu.

“Waktu itu kami diberi deadline hingga tanggal 26 Januari, sehingga data sudah masuk sejak tanggal itu. Namun kami tidak tahu apakah akan dapat semua atau tidak,” katanya.

Pendataan tersebut sudah termasuk CPNS dan PPPK. Untuk PPPK, lanjutnya, yang diusulkan sebanyak 670 formasi.

Baca Juga :  Tenaga THL Tetap Dipertahankan

“Kalau pengalaman kita selama 3 tahun terakhir, tahun 2018 kita cuman dapat 206 formasi, saat itu pengajuannya sekitar 800. Kemudian tahun 2019 dapatnya hanya 51 formasi, sedangkan yang diajukan ratusan lebih formasi. Kemudian terakhir 2021 hanya ada 6 orang, padahal kalau tidak salah pengajuan saat itu sekitar 400 lebih,” terangnya.

Ketika diminta untuk mengajukan atau mengusulkan formasi, tentu Kemenag Kalteng akan mengajukan formasi sebanyak-banyaknya dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Lebih lanjut ia menuturkan, seperti yang tertera dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mulai tahun 2024 tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN.

“Paling lambat itu Desember 2024. Nantinya akan ada dua jalur pengangkatan, yakni PNS dan P3K,” bebernya.

Sejak adanya undang-udang tersebut, pihaknya tidak lagi mengangkat honorer, karena harus mengikuti prosedur yang sesuai undang-undang. (zia/ce/ala)

PALANGKA RAYA – Tahun ini pemerintah menjadwalkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terkait kuota dan formasi yang akan diberikan untuk Kalimantan Tengah Kalteng, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng masih menunggu kabar dari pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng Dr H Noor Fahmi melalui Ketua Tim Fungsi Kepegawaian Wahyu Ikhsanuddin menyampaikan, karena Kemenag merupakan instansi vertikal, maka untuk urusan rekrutmen CPNS maupun PPPK mengikuti petunjuk Biro Kepegawaian Kemenag RI. Baik itu mengenai informasi penyusunan formasi, hingga usulan untuk keperluannya.

“Untuk CPNS tahun ini kamu usulkan 639 formasi. Formasi ini bukan jumlah. Misalnya, dalam satu formasi dicari guru kelas, nantinya bisa untuk 10 ataupun 20 orang. Namun berapa yang disetujui nanti, itu keputusan pusat,” kata Wahyu Ikhsanuddin ketika dibincangi Kalteng Pos, Selasa (19/3).

Ia mengatakan, hanya ada satu pintu vertikal dari atas, termasuk soal pengumuman, jadwal, hingga formasi yang akan disetujui.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Selisih Tukin Guru dan Dosen Kemenag Sudah Cair dan Siap Dibayar

“Formasi yang paling banyak diajukan adalah guru. Ada 642 formasi guru. Hanya saja belum diketahui apakah nanti akan disetujui semuanya atau tidak,” ungkapnya.

Dalam formasi itu sudah termasuk lokasi penempatan. Begitu pula dengan penyuluh agama maupun penghulu.

“Itu masih usulan dari kami, apakah nanti dapatnya segitu atau tidak, itu kewenangan pusat. Kami hanya berharap mendapatkan sesuai yang diusulkan. Karena usulan itu yang kami tampung dari daerah, lalu kami teruskan ke pusat,” bebernya.

Menurut Wahyu, data tersebut telah diinput sejak akhir Januari lalu.

“Waktu itu kami diberi deadline hingga tanggal 26 Januari, sehingga data sudah masuk sejak tanggal itu. Namun kami tidak tahu apakah akan dapat semua atau tidak,” katanya.

Pendataan tersebut sudah termasuk CPNS dan PPPK. Untuk PPPK, lanjutnya, yang diusulkan sebanyak 670 formasi.

Baca Juga :  Tenaga THL Tetap Dipertahankan

“Kalau pengalaman kita selama 3 tahun terakhir, tahun 2018 kita cuman dapat 206 formasi, saat itu pengajuannya sekitar 800. Kemudian tahun 2019 dapatnya hanya 51 formasi, sedangkan yang diajukan ratusan lebih formasi. Kemudian terakhir 2021 hanya ada 6 orang, padahal kalau tidak salah pengajuan saat itu sekitar 400 lebih,” terangnya.

Ketika diminta untuk mengajukan atau mengusulkan formasi, tentu Kemenag Kalteng akan mengajukan formasi sebanyak-banyaknya dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Lebih lanjut ia menuturkan, seperti yang tertera dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mulai tahun 2024 tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN.

“Paling lambat itu Desember 2024. Nantinya akan ada dua jalur pengangkatan, yakni PNS dan P3K,” bebernya.

Sejak adanya undang-udang tersebut, pihaknya tidak lagi mengangkat honorer, karena harus mengikuti prosedur yang sesuai undang-undang. (zia/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/