Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jaksa Minta Dihukum Berat, Terdakwa Sebut Ada Bukti Ditutupi

Sidang Perkara Pemalsuaan Dokumen Penjualan Batu Bara

PALANGKA RAYA-Sidang pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Angkut Asal Barang (SAAB) untuk penjualan batu bara hampir mendekati babak akhir. Perkara tahun 2019 ini mendudukkan dua orang sebagai terdakwa. Yakni Ir HM Mahyudin selaku mantan Direktur PT Tuah Globe Minning (TGM) dan Susi alias Wang Xiu Juan selaku Direktur PT Kutama Minning Indonesia (KMI). Persidangan kedua terdakwa ini digelar secara berurutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (18/7).

Persidangan pertama untuk terdakwa HM Mahyudin, dilanjutkan sidang perkara terdakwa Susi. Sidang perkara terdakwa HM Mahyudin beragenda mendengarkan pembacaan replik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan yang sudah diajukan pihak terdakwa. Sedangkan untuk sidang perkara Susi beragenda pembacaan tanggapan dari pihak penasihat hukum (duplik) atas nota tanggapan replik yang diajukan pihak jaksa pada sidang sebelumnya.

Pada persidangan pertama, JPU yang diwakili jaksa Arwan Kamil Juanda SH membacakan tanggapan pihaknya atas nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Mahyudin. Dalam nota tanggapan itu, pihak jaksa menyatakan tidak sependapat dengan seluruh dalil hukum dan argumen dalam nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Mahyudin tetap harus dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan SAAB itu.

“Berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, saksi ahli, serta seluruh bukti surat yang diajukan di persidangan, maka sudah ada alat bukti yang sah untuk menyatakan terdakwa memang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Arwan.

Menurut jaksa, dalam persidangan terdakwa Mahyudin telah mengaku membuat surat pengajuan SAAB saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai direktur pemasaran PT TGM. “Perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatakan sebagai membuat surat palsu,” ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas (PT), anggota direksi perusahaan yang sudah diberhentikan oleh pihak perusahaan tidak berhak lagi bertindak untuk mewakili perusahaan. Menurut jaksa, saat mengajukan surat pembuatan surat SAAB, terdakwa Mahyudin tidak lagi menjabat sebagai direktur pemasaran PT TGM sebagaimana akta RUPS Luar Biasa PT TGM, yakni hasil akta RUPS  Nomor 5 tertanggal 6 Mei 2019. Seharusnya terdakwa tidak berwenang lagi untuk bertindak mengatasnamakan PT TGM.

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa membuat berbagai surat SAAB adalah tindakan ilegal dan malah mengakibatkan kerugian bagi PT TGM. Jaksa menilai bahwa seluruh dalil hukum yang diajukan dalam nota pembelaan sama sekali keliru serta tidak berdasar. Karena itu, nota pembelaan itu harus dinyatakan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim.

Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini dan diketuai Irfanul Hakim SH MH, tetap menghukum terdakwa Mahyudin sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. “Kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang sudah disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni 2022,” tegas Arwan.

Dalam perkara ini, terdakwa Mahyudin dituntut jaksa dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pembacaan duplik, ketua majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota tanggapan atas replik pihak jaksa. Pembacaan nota tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa akan dilakukan dalam persidangan selanjutnya pada Jumat (22/7).

Baca Juga :  1.304 Peserta Mangenta

Setelah sidang perkara Mahyudin berakhir, dilanjutkan persidangan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi. Agenda persidangan adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam nota duplik yang dibacakan Alfin Suherman SH dan Udin Zainuddin SH, penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Susi dari segala dakwaan yang dituduhkan.

“Kami tetap mohon yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” ucap Udin Zainuddin saat membacakan nota duplik.

Secara tegas pihak penasihat hukum menolak dalil jaksa yang menyebut bahwa terdakwa Susi dengan sengaja menggunakan dokumen SAAB palsu dalam proses penjualan batu bara tahun 2019. Karena menurut penasihat hukum, SAAB tersebut dikeluarkan oleh pihak instansi resmi pemerintah yang sah, yakni Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Menurut penasihat hukum terdakwa, terungkapnya fakta hukum dalam persidangan ini, adanya perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham PT TGM  ternyata tidak pernah diberitahukan oleh pihak PT TGM sendiri  baik kepada pihak PT KMI maupun kepada terdakwa Susi selaku direktur. Karena tidak adanya pemberitahuan tersebut, terdakwa Susi selaku direktur PT KMI tetap mengganggap Mahyudin merupakan salah satu direktur sah PT TGM.

Terbukti berdasarkan fakta persidangan, Mahyudin memang masih tercatat sebagai direktur PT TGM dan diakui oleh Kemenkumham RI. Oleh karena itu, penasihat hukum tetap meyakini kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Setelah pembacaan nota duplik ini, maka sidang perkara terdakwa Susi akan memasuki tahap akhir, yaitu pembacaan putusan majelis hakim, yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (25/7).

“Majelis hakim akan segera bermusyawarah dan hasil putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 25 Juli mendatang,” ucap Irfanul Hakim SH MH selaku ketua majelis hakim.

Usai sidang, pihak penasihat hukum terdakwa Susi maupun Mahyudin mengadakan jumpa pers dengan wartawan untuk menyikapi persidangan kasus ini. Mahyudin dan Susi juga hadir dalam jumpa pers tersebut. Alfin Suherman SH selaku penasihat hukum Susi mengatakan bahwa dari keseluruhan jalannya persidangan perkara HM Mahyudin maupun kliennya (Susi, red), terungkap fakta bahwa proses pergantian dan pemberhentian Ir HM Mahyudin sebagai direktur PT TGM yang dilakukan dalam RUPS PT TGM, ternyata tidak pernah  didaftarkan di Kemenkumham RI.

Menurut Alfin, berdasarkan keterangan ahli-ahli hukum yang dihadirkan pihak penasihat hukum dalam persidangan, serta mengutip pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap dalam bukunya terkait Hukum Perseroan Terbatas, selama pergantian direktur hasil dari sebuah RUPS belum didaftarkan dan tercatat di Kemenkumham, maka pergantian direksi tersebut belum bisa dinyatakan sah.

“Karena aturan secara eksternal pergantian di dalam sebuah RUPS tersebut efektif setelah diberitahukan kepada kementerian terkait (Kemenkumham) dan sudah diterima,” ujarnya.

Alfian mengatakan bahwa proses pergantian HM Mahyudin sebagai sirektur PT TGM tidak pernah diberitahukan oleh pihak PT TGM kepada Susi selaku direktur PT KMI. “Ibu Susi sebagai direktur PT KMI tidak pernah tahu jika Bapak Mahyudin bukan lagi menjabat direktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Cakupan Diperluas Sampai Daerah Pinggiran

“Saksi dari pihak TGM juga menyatakan bahwa hal itu tidak pernah diberitahukan kepada Ibu Susi atau pihak PT KMI,” kata pengacara asal Jakarta ini.

Alfian juga menyebut bahwa selama ini kliennya hanya berpegang pada surat perjanjian antara PT KMI dengan pihak PT TGM. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan pihak PT TGM memiliki kewajiban untuk membuat surat permohonan untuk pembuatan dokumen SAAB yang akan digunakan PT KMI. Kliennya sama sekali tidak tahu terkait urusan internal PT TGM, terutama menyangkut pergantian direksi.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan fakta sidang terungkap bahwa tuduhan terhadap Mahyudin tidak memiliki kewenangan lagi untuk  membuat surat permohonan pembuatan dokumen SAAB dengan alasan sudah  diberhentikan dari jabatan sebagai direktur PT TGM adalah tidak benar.

“Pak Mahyudin sebenarnya masih berwenang mengeluarkan surat permohonan itu, karena surat permohonan (pembuatan SAAB) itu dibuat terakhir pada tanggal 12 Juli 2019, sedangkan akta penegasan pergantian direksi dikeluarkan PT TGM  pada tanggal 31  Juli, dan diterima oleh pihak Kemenkumham RI pada 8 Agustus 2019,” sebut Alfian.

Keterangan Alfian itu diperkuat pernyataan langsung dari HM Mahyudin yang menyebut bahwa berdasarkan isi surat penegasan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jabatannya masih tercatat sebagai direktur PT TGM.

“Pernah mengajukan ke Kemenkumham terkait penegasan (pergantian direksi), setelah dikeluarkan Kemenkumham, ternyata di dalam SK Penegasan  Nomor 54 itu, jabatan  saya masih direktur,” kata Mahyudin.

Dalam SK tersebut, nama Ir HM Mahyudin masih tertulis sebagai direktur PT TGM.

“Bukti ini sengaja tidak mereka ungkap di persidangan, sengaja ditutupi,” kata Mahyudin.

Ditambahkan Anwar Sanusi selaku penasihat hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku, setelah hasil RUPS diketok, masih ada langkah lanjutan untuk mengesahkan hasil RUPS tersebut. Langkah yang dimaksud adalah proses mendaftarkan hasil RUPS tersebut ke pihak Kemenkumham RI untuk disahkan.

“Tetapi nyatanya sampai batas 30 hari, hasil RUPS itu tak kunjung didaftarkan pihak PT TGM di  Kemenkumham RI, seharusnya hasil itu sudah tidak sah lagi dan semestinya dibuat ulang RUPS,” ujarnya.

Ditambahkan Anwar, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pegawai dinas ESDM Provinsi Kalteng, HM Mahyudin memang masih memiliki kewenangan untuk membuat surat permohonan pembuatan SAAB.

“Dalam persidangan kan saksi itu menyebut kalau pihak Dinas ESDM provinsi sebelum mengeluarkan SAAB, juga ikut mengecek status dan jabatan HM Mahyudin di PT TGM, ternyata di Kemenkum dan HAM HM Mahyudin masih menjabat direktur, berdasarkan berkas administrasi itu pihak Dinas  ESDM memastikan tidak ada permasalahan untuk mengeluarkan SAAB tersebut,” kata Anwar Sanusi.

Ia memastikan bahwa SAAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM tersebut yang kemudian digunakan oleh Susi selaku direktur PT KMI merupakan dokumen SAAB yang asli. “Itu adalah surat asli, tidak ada yang palsu di sini,” tegasnya. (sja/ce/ala/ko)

Sidang Perkara Pemalsuaan Dokumen Penjualan Batu Bara

PALANGKA RAYA-Sidang pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Angkut Asal Barang (SAAB) untuk penjualan batu bara hampir mendekati babak akhir. Perkara tahun 2019 ini mendudukkan dua orang sebagai terdakwa. Yakni Ir HM Mahyudin selaku mantan Direktur PT Tuah Globe Minning (TGM) dan Susi alias Wang Xiu Juan selaku Direktur PT Kutama Minning Indonesia (KMI). Persidangan kedua terdakwa ini digelar secara berurutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (18/7).

Persidangan pertama untuk terdakwa HM Mahyudin, dilanjutkan sidang perkara terdakwa Susi. Sidang perkara terdakwa HM Mahyudin beragenda mendengarkan pembacaan replik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan yang sudah diajukan pihak terdakwa. Sedangkan untuk sidang perkara Susi beragenda pembacaan tanggapan dari pihak penasihat hukum (duplik) atas nota tanggapan replik yang diajukan pihak jaksa pada sidang sebelumnya.

Pada persidangan pertama, JPU yang diwakili jaksa Arwan Kamil Juanda SH membacakan tanggapan pihaknya atas nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Mahyudin. Dalam nota tanggapan itu, pihak jaksa menyatakan tidak sependapat dengan seluruh dalil hukum dan argumen dalam nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Mahyudin tetap harus dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan SAAB itu.

“Berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, saksi ahli, serta seluruh bukti surat yang diajukan di persidangan, maka sudah ada alat bukti yang sah untuk menyatakan terdakwa memang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Arwan.

Menurut jaksa, dalam persidangan terdakwa Mahyudin telah mengaku membuat surat pengajuan SAAB saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai direktur pemasaran PT TGM. “Perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatakan sebagai membuat surat palsu,” ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas (PT), anggota direksi perusahaan yang sudah diberhentikan oleh pihak perusahaan tidak berhak lagi bertindak untuk mewakili perusahaan. Menurut jaksa, saat mengajukan surat pembuatan surat SAAB, terdakwa Mahyudin tidak lagi menjabat sebagai direktur pemasaran PT TGM sebagaimana akta RUPS Luar Biasa PT TGM, yakni hasil akta RUPS  Nomor 5 tertanggal 6 Mei 2019. Seharusnya terdakwa tidak berwenang lagi untuk bertindak mengatasnamakan PT TGM.

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa membuat berbagai surat SAAB adalah tindakan ilegal dan malah mengakibatkan kerugian bagi PT TGM. Jaksa menilai bahwa seluruh dalil hukum yang diajukan dalam nota pembelaan sama sekali keliru serta tidak berdasar. Karena itu, nota pembelaan itu harus dinyatakan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim.

Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini dan diketuai Irfanul Hakim SH MH, tetap menghukum terdakwa Mahyudin sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. “Kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang sudah disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni 2022,” tegas Arwan.

Dalam perkara ini, terdakwa Mahyudin dituntut jaksa dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pembacaan duplik, ketua majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota tanggapan atas replik pihak jaksa. Pembacaan nota tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa akan dilakukan dalam persidangan selanjutnya pada Jumat (22/7).

Baca Juga :  1.304 Peserta Mangenta

Setelah sidang perkara Mahyudin berakhir, dilanjutkan persidangan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi. Agenda persidangan adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam nota duplik yang dibacakan Alfin Suherman SH dan Udin Zainuddin SH, penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Susi dari segala dakwaan yang dituduhkan.

“Kami tetap mohon yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” ucap Udin Zainuddin saat membacakan nota duplik.

Secara tegas pihak penasihat hukum menolak dalil jaksa yang menyebut bahwa terdakwa Susi dengan sengaja menggunakan dokumen SAAB palsu dalam proses penjualan batu bara tahun 2019. Karena menurut penasihat hukum, SAAB tersebut dikeluarkan oleh pihak instansi resmi pemerintah yang sah, yakni Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Menurut penasihat hukum terdakwa, terungkapnya fakta hukum dalam persidangan ini, adanya perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham PT TGM  ternyata tidak pernah diberitahukan oleh pihak PT TGM sendiri  baik kepada pihak PT KMI maupun kepada terdakwa Susi selaku direktur. Karena tidak adanya pemberitahuan tersebut, terdakwa Susi selaku direktur PT KMI tetap mengganggap Mahyudin merupakan salah satu direktur sah PT TGM.

Terbukti berdasarkan fakta persidangan, Mahyudin memang masih tercatat sebagai direktur PT TGM dan diakui oleh Kemenkumham RI. Oleh karena itu, penasihat hukum tetap meyakini kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Setelah pembacaan nota duplik ini, maka sidang perkara terdakwa Susi akan memasuki tahap akhir, yaitu pembacaan putusan majelis hakim, yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (25/7).

“Majelis hakim akan segera bermusyawarah dan hasil putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 25 Juli mendatang,” ucap Irfanul Hakim SH MH selaku ketua majelis hakim.

Usai sidang, pihak penasihat hukum terdakwa Susi maupun Mahyudin mengadakan jumpa pers dengan wartawan untuk menyikapi persidangan kasus ini. Mahyudin dan Susi juga hadir dalam jumpa pers tersebut. Alfin Suherman SH selaku penasihat hukum Susi mengatakan bahwa dari keseluruhan jalannya persidangan perkara HM Mahyudin maupun kliennya (Susi, red), terungkap fakta bahwa proses pergantian dan pemberhentian Ir HM Mahyudin sebagai direktur PT TGM yang dilakukan dalam RUPS PT TGM, ternyata tidak pernah  didaftarkan di Kemenkumham RI.

Menurut Alfin, berdasarkan keterangan ahli-ahli hukum yang dihadirkan pihak penasihat hukum dalam persidangan, serta mengutip pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap dalam bukunya terkait Hukum Perseroan Terbatas, selama pergantian direktur hasil dari sebuah RUPS belum didaftarkan dan tercatat di Kemenkumham, maka pergantian direksi tersebut belum bisa dinyatakan sah.

“Karena aturan secara eksternal pergantian di dalam sebuah RUPS tersebut efektif setelah diberitahukan kepada kementerian terkait (Kemenkumham) dan sudah diterima,” ujarnya.

Alfian mengatakan bahwa proses pergantian HM Mahyudin sebagai sirektur PT TGM tidak pernah diberitahukan oleh pihak PT TGM kepada Susi selaku direktur PT KMI. “Ibu Susi sebagai direktur PT KMI tidak pernah tahu jika Bapak Mahyudin bukan lagi menjabat direktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Cakupan Diperluas Sampai Daerah Pinggiran

“Saksi dari pihak TGM juga menyatakan bahwa hal itu tidak pernah diberitahukan kepada Ibu Susi atau pihak PT KMI,” kata pengacara asal Jakarta ini.

Alfian juga menyebut bahwa selama ini kliennya hanya berpegang pada surat perjanjian antara PT KMI dengan pihak PT TGM. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan pihak PT TGM memiliki kewajiban untuk membuat surat permohonan untuk pembuatan dokumen SAAB yang akan digunakan PT KMI. Kliennya sama sekali tidak tahu terkait urusan internal PT TGM, terutama menyangkut pergantian direksi.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan fakta sidang terungkap bahwa tuduhan terhadap Mahyudin tidak memiliki kewenangan lagi untuk  membuat surat permohonan pembuatan dokumen SAAB dengan alasan sudah  diberhentikan dari jabatan sebagai direktur PT TGM adalah tidak benar.

“Pak Mahyudin sebenarnya masih berwenang mengeluarkan surat permohonan itu, karena surat permohonan (pembuatan SAAB) itu dibuat terakhir pada tanggal 12 Juli 2019, sedangkan akta penegasan pergantian direksi dikeluarkan PT TGM  pada tanggal 31  Juli, dan diterima oleh pihak Kemenkumham RI pada 8 Agustus 2019,” sebut Alfian.

Keterangan Alfian itu diperkuat pernyataan langsung dari HM Mahyudin yang menyebut bahwa berdasarkan isi surat penegasan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jabatannya masih tercatat sebagai direktur PT TGM.

“Pernah mengajukan ke Kemenkumham terkait penegasan (pergantian direksi), setelah dikeluarkan Kemenkumham, ternyata di dalam SK Penegasan  Nomor 54 itu, jabatan  saya masih direktur,” kata Mahyudin.

Dalam SK tersebut, nama Ir HM Mahyudin masih tertulis sebagai direktur PT TGM.

“Bukti ini sengaja tidak mereka ungkap di persidangan, sengaja ditutupi,” kata Mahyudin.

Ditambahkan Anwar Sanusi selaku penasihat hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku, setelah hasil RUPS diketok, masih ada langkah lanjutan untuk mengesahkan hasil RUPS tersebut. Langkah yang dimaksud adalah proses mendaftarkan hasil RUPS tersebut ke pihak Kemenkumham RI untuk disahkan.

“Tetapi nyatanya sampai batas 30 hari, hasil RUPS itu tak kunjung didaftarkan pihak PT TGM di  Kemenkumham RI, seharusnya hasil itu sudah tidak sah lagi dan semestinya dibuat ulang RUPS,” ujarnya.

Ditambahkan Anwar, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pegawai dinas ESDM Provinsi Kalteng, HM Mahyudin memang masih memiliki kewenangan untuk membuat surat permohonan pembuatan SAAB.

“Dalam persidangan kan saksi itu menyebut kalau pihak Dinas ESDM provinsi sebelum mengeluarkan SAAB, juga ikut mengecek status dan jabatan HM Mahyudin di PT TGM, ternyata di Kemenkum dan HAM HM Mahyudin masih menjabat direktur, berdasarkan berkas administrasi itu pihak Dinas  ESDM memastikan tidak ada permasalahan untuk mengeluarkan SAAB tersebut,” kata Anwar Sanusi.

Ia memastikan bahwa SAAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM tersebut yang kemudian digunakan oleh Susi selaku direktur PT KMI merupakan dokumen SAAB yang asli. “Itu adalah surat asli, tidak ada yang palsu di sini,” tegasnya. (sja/ce/ala/ko)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/