Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kalteng Pos Terima Sertifikat KI

PALANGKA RAYA- Kalteng Pos sebagai nama merek dagang sudah resmi terdaftar dan diakui secara sah oleh pemerintah Republik Indonesia. Pengakuan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Luwansa, Senin (20/9/2021).

Sertifikat KI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya, SH, MH, M.PD kepada Direktur Kalteng Pos, HM. Wahyudi F Dirun, SP, MM.

Sebenarnya ada sepuluh sertifikat KI yang akan diserahkan pada hari ini, tetapi mengingat masih masa pandemi Covid-19, makapenuerahan dilakukan secara simbolis kepada pemilik merek dagang Kalteng Pos.

Penyerahan sertifikat KI diselenggarakan sekaligus mengawali acara Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual, yang juga berlangsung hari ini.

Baca Juga :  Peserta SKB CPNS Boleh Memilih Lokasi CAT Terdekat

Menurut Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi SH, MH, sosialisasi ini menghadirkan nara sumber yang kompeten di bidangnya, seperti dari Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalteng dan dari Ditektorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Kegiatan diikuti oleh sebanyak 30 peserta dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainya. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Kekayaan Intelektual dan penegakkan hukumnya.

Dalam sambutannya, Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya DH, MH M.PD menegaskan bahwa, merek dagang sangat penting. Sebab merek dagang akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya, meningkatkan kepercayaan masyarakat, membedakan dengan merek lain dan merupakan hak ekslusif yang berikan pemerintah terhadap orang.

Baca Juga :  Binda Kalteng Dukung Percepatan PTM Terbatas

“Dalam hal pembuatan merek, tidak boleh sama atau menyamai atau jika dibaca berbunyi sama. Namun demikian, di Indonesia, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek masih rendah, termasuk di Kalimantan Tengah yang masih banyak sekali Kekayaan Intelektual yang perlu diperhatikan, termasuk Kekayaan Intelektual Komunial, sepertitari-tarian, tradisi dan makanan,” ucapnya

Maka, sebagai upaya untuk mendorong kesadaran Kekayaan Intelektual , pihaknya sudah membuat inovasi berupa Pojok KI di hampir seluruh SMP di Kalteng.Tiap SMP dibuat Duta Kekayaan Intelektual sebanyak lima pelajar.(bud)

PALANGKA RAYA- Kalteng Pos sebagai nama merek dagang sudah resmi terdaftar dan diakui secara sah oleh pemerintah Republik Indonesia. Pengakuan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Luwansa, Senin (20/9/2021).

Sertifikat KI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya, SH, MH, M.PD kepada Direktur Kalteng Pos, HM. Wahyudi F Dirun, SP, MM.

Sebenarnya ada sepuluh sertifikat KI yang akan diserahkan pada hari ini, tetapi mengingat masih masa pandemi Covid-19, makapenuerahan dilakukan secara simbolis kepada pemilik merek dagang Kalteng Pos.

Penyerahan sertifikat KI diselenggarakan sekaligus mengawali acara Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual, yang juga berlangsung hari ini.

Baca Juga :  Peserta SKB CPNS Boleh Memilih Lokasi CAT Terdekat

Menurut Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi SH, MH, sosialisasi ini menghadirkan nara sumber yang kompeten di bidangnya, seperti dari Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalteng dan dari Ditektorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Kegiatan diikuti oleh sebanyak 30 peserta dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainya. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Kekayaan Intelektual dan penegakkan hukumnya.

Dalam sambutannya, Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya DH, MH M.PD menegaskan bahwa, merek dagang sangat penting. Sebab merek dagang akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya, meningkatkan kepercayaan masyarakat, membedakan dengan merek lain dan merupakan hak ekslusif yang berikan pemerintah terhadap orang.

Baca Juga :  Binda Kalteng Dukung Percepatan PTM Terbatas

“Dalam hal pembuatan merek, tidak boleh sama atau menyamai atau jika dibaca berbunyi sama. Namun demikian, di Indonesia, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek masih rendah, termasuk di Kalimantan Tengah yang masih banyak sekali Kekayaan Intelektual yang perlu diperhatikan, termasuk Kekayaan Intelektual Komunial, sepertitari-tarian, tradisi dan makanan,” ucapnya

Maka, sebagai upaya untuk mendorong kesadaran Kekayaan Intelektual , pihaknya sudah membuat inovasi berupa Pojok KI di hampir seluruh SMP di Kalteng.Tiap SMP dibuat Duta Kekayaan Intelektual sebanyak lima pelajar.(bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/