Rabu, November 20, 2024
29.2 C
Palangkaraya

Dilarang Gunakan Tempat Ibadah, Fasilitas Negara dan Pendidikan untuk Kampanye

PALANGKA RAYA–Karena tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) masih berjalan hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, paslon wali kota dan wakil wali kota, serta paslon bupati dan wakil bupati, maupun pejabat negara agar memperhatikan sejumlah hal yang menjadi larangan selama kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, fasilitas negara melekat pada jabatan seseorang yakni kepala daerah seperti gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil, hingga kepala desa, termasuk unsur pimpinan DPRD DPR.

“Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye. Jika mereka memiliki fasilitas umum seperti kendaraan dinas, maka tidak boleh digunakan untuk urusan kampanye, termasuk oleh unsur pimpinan DPR atau DPRD,” terang Satriadi.

Baca Juga :  Vonis Edy Mulyadi Ringan, Kawal Sidang Adat Dayak

“Selama kampanye, selain dilarang menggunakan fasilitas negara, dilarang juga menggunakan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kemudian larangan lainnya yang berkaitan dengan kampanye, lanjut Satriadi, para paslon atau tim pemenangan tidak dibolehkan menggunakan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

“Tidak boleh itu, karena dalam undang-undang sudah jelas tertera. Itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat kampanye. Kami terus berusaha untuk melakukan pencegahan mengenai hal-hal ini,” ucapnya.

Menurut Satriadi, larangan-larangan yang disebutkan itu telah disampaikan Bawaslu ke semua pihak terkait.

“Sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye. Tidak hanya soal penggunaan fasilitas negara, tetapi juga larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk ikut kampanye dan sebagainya, kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan melalui surat resmi,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengawas TPS Dibentuk Satu Bulan Sebelum Pemilu

Begitu pula terkait kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Ditegaskannya bahwa hal itu dilarang. “Kami ingatkan lagi kepada paslon maupun tim pemenangan masing-masing untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

PALANGKA RAYA–Karena tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) masih berjalan hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, paslon wali kota dan wakil wali kota, serta paslon bupati dan wakil bupati, maupun pejabat negara agar memperhatikan sejumlah hal yang menjadi larangan selama kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, fasilitas negara melekat pada jabatan seseorang yakni kepala daerah seperti gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil, hingga kepala desa, termasuk unsur pimpinan DPRD DPR.

“Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye. Jika mereka memiliki fasilitas umum seperti kendaraan dinas, maka tidak boleh digunakan untuk urusan kampanye, termasuk oleh unsur pimpinan DPR atau DPRD,” terang Satriadi.

Baca Juga :  Vonis Edy Mulyadi Ringan, Kawal Sidang Adat Dayak

“Selama kampanye, selain dilarang menggunakan fasilitas negara, dilarang juga menggunakan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kemudian larangan lainnya yang berkaitan dengan kampanye, lanjut Satriadi, para paslon atau tim pemenangan tidak dibolehkan menggunakan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

“Tidak boleh itu, karena dalam undang-undang sudah jelas tertera. Itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat kampanye. Kami terus berusaha untuk melakukan pencegahan mengenai hal-hal ini,” ucapnya.

Menurut Satriadi, larangan-larangan yang disebutkan itu telah disampaikan Bawaslu ke semua pihak terkait.

“Sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye. Tidak hanya soal penggunaan fasilitas negara, tetapi juga larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk ikut kampanye dan sebagainya, kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan melalui surat resmi,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengawas TPS Dibentuk Satu Bulan Sebelum Pemilu

Begitu pula terkait kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Ditegaskannya bahwa hal itu dilarang. “Kami ingatkan lagi kepada paslon maupun tim pemenangan masing-masing untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/