Rabu, Juli 3, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Siapa Aktor Intelektual Tipikor Proyek Kontainer?

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kontainer yang merugikan negara Rp1,2 miliar terus bergulir di pengadilan. Tiga orang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus proyek pengadaan kontainer untuk lapak pedagang di Jalan Yos Sudarso melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2017.

Tiga terdakwa yang terjerat kasus tipikor ini adalah H Akhmad Ghazali selaku pelaksana pekerjaan proyek, Sonata Firdaus Eka Putra sebagai PPK, dan Yoneli Bungai. Ketiganya telah dituntut dengan hukuman berbeda. Hukuman empat tahun enam bulan untuk Akhmad Ghazali, dua tahun untuk Sonata Firdaus, dan satu tahun enam bulan untuk Yoneli.

Teranyar, sidang kasus korupsi pengadaan kontainer ini beragendakan penyampaian duplik dari terdakwa H Akhmad Ghazali melalui penasihat hukumnya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (19/1). Dalam nota duplik setebal 17 halaman yang dibacakan Bay Ningsih SH dan Firstrian Hadi Wiranata selaku penasihat hukum terdakwa Akhmad Ghazali, disebutkan bahwa tuduhan penuntut umum yang menyebut Akhmad Ghazali merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. Lantas, siapakah aktor intelektual dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah ini?

Penasihat hukum dalam nota duplik menyebut bahwa kliennya diajak dalam proyek pekerjaan pengadaan kontainer tersebut oleh Muhammad Sidik selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan dan saksi Ai’an Subhi Hasyim. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Muhammad Sidik selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan terbukti sebagai pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan kontainer tersebut di hadapan Sonata Firdaus Eka Putra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga :  Hakim PT Vonis Lepas H Asang, Terdakwa yang Terjerat Proyek Jalan Desa

Demikian pula dalam proses serah terima barang juga dilakukan dan ditandatangani Muhammad Sidik selaku direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT Iyhamulik Bengkang Turan bersama Sonata Firdaus Eka Putra selaku PPK. Karena itu, dalam proyek pengadaan kontainer ini, penasihat hukum Akhmad Ghazali berpendapat proyek pekerjaan pengadaan kontainer itu merupakan tanggung jawab Muhammad Sidik selaku Direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan yang bertindak sebagai pihak penerima pekerjaan.

“Dengan demikian tidaklah benar jika dikatakan klien kami telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban sepenuhnya orang yang bernama Muhammad Sidik selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan sebagai penerima proyek,” kata Bay Ningsih saat membacakan duplik.

Tuduhan bahwa terdakwa Akhmad Ghazali memiliki banyak pengalaman dalam mengikuti tender proyek sehingga bisa menjadi pihak yang mengatur kegiatan proyek tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Pihak pengacara menyebut bahwa ada jenjang dalam segi pengalaman dan pendidikan antara terdakwa Akhmad Ghazali dengan Muhammad Sidik dan Ai’an Subhi Hasyim. Justru Muhamad Sidik yang sudah sering mengikuti tender proyek-proyek pemerintah.

“Termasuk pekerjaan pembuatan jalan di Kabupaten Muara Teweh yang terlibat dalam perkara tipikor nomor 22/pid.Sus-TPK/2019/PN PLK, sehingga yang bersangkutan jadi terpidana,” beber Bay Ningsih.

Baca Juga :  Hari Ini Terdakwa Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Hadapi Tuntutan

Sedangkan terdakwa Akhmad Ghazali sendiri, lanjutnya, baru sekali terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni proyek pengadaan kontainer.

“Itu pun sebatas penyuplai saja,” kata Bay Ningsih sembari menyebut bahwa dari segi pendidikan, Kliennya (Ahmad Ghazali) hanya mengenyam pendidikan tingkat SMP, jauh lebih rendah dibandingkan pendidikan Muhammad Sidik dan Ai’an Subhi Hasyim.

Atas dasar itu, pihak pengacara berpendapat bahwa Akhmad Ghazali sengaja dikorbankan dalam kasus ini oleh Muhammad Sidik dan Aian Subhi Hasyim. Apalagi Muhammad Sidik dan Ai’an Subhi Hasyim tidak dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa sengaja dijadikan kambing hitam, sementara aktor intelektualnya adalah Muhammad Sidik atau Ai’an Subhi Hasyim,” ujarnya.

Pada akhir pembacaan nota duplik, pihak pengacara terdakwa H Akhmad Ghazali meminta majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili SH MH membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut.

Rencananya majelis hakim akan membacakan putusan akhir kasus korupsi ini pada sidang yang digelar Kamis pekan depan. Pembacaan putusan untuk Akhmad Ghazali akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan vonis putusan dua terdakwa lainnya, yakni Sonata Firdaus Eka Putra dan Yoneli Bungai.

Saat ditemui usai sidang, terdakwa Akmad Ghazali mengutarakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.

“Insyaallah mudahan saja bisa bebas, mudah-mudahan hakim mau mendengarkan permohonan kami, mohon doa dan dukungan,” ucapnya singkat. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kontainer yang merugikan negara Rp1,2 miliar terus bergulir di pengadilan. Tiga orang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus proyek pengadaan kontainer untuk lapak pedagang di Jalan Yos Sudarso melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2017.

Tiga terdakwa yang terjerat kasus tipikor ini adalah H Akhmad Ghazali selaku pelaksana pekerjaan proyek, Sonata Firdaus Eka Putra sebagai PPK, dan Yoneli Bungai. Ketiganya telah dituntut dengan hukuman berbeda. Hukuman empat tahun enam bulan untuk Akhmad Ghazali, dua tahun untuk Sonata Firdaus, dan satu tahun enam bulan untuk Yoneli.

Teranyar, sidang kasus korupsi pengadaan kontainer ini beragendakan penyampaian duplik dari terdakwa H Akhmad Ghazali melalui penasihat hukumnya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (19/1). Dalam nota duplik setebal 17 halaman yang dibacakan Bay Ningsih SH dan Firstrian Hadi Wiranata selaku penasihat hukum terdakwa Akhmad Ghazali, disebutkan bahwa tuduhan penuntut umum yang menyebut Akhmad Ghazali merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. Lantas, siapakah aktor intelektual dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah ini?

Penasihat hukum dalam nota duplik menyebut bahwa kliennya diajak dalam proyek pekerjaan pengadaan kontainer tersebut oleh Muhammad Sidik selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan dan saksi Ai’an Subhi Hasyim. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Muhammad Sidik selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan terbukti sebagai pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan kontainer tersebut di hadapan Sonata Firdaus Eka Putra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga :  Hakim PT Vonis Lepas H Asang, Terdakwa yang Terjerat Proyek Jalan Desa

Demikian pula dalam proses serah terima barang juga dilakukan dan ditandatangani Muhammad Sidik selaku direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT Iyhamulik Bengkang Turan bersama Sonata Firdaus Eka Putra selaku PPK. Karena itu, dalam proyek pengadaan kontainer ini, penasihat hukum Akhmad Ghazali berpendapat proyek pekerjaan pengadaan kontainer itu merupakan tanggung jawab Muhammad Sidik selaku Direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan yang bertindak sebagai pihak penerima pekerjaan.

“Dengan demikian tidaklah benar jika dikatakan klien kami telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban sepenuhnya orang yang bernama Muhammad Sidik selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan sebagai penerima proyek,” kata Bay Ningsih saat membacakan duplik.

Tuduhan bahwa terdakwa Akhmad Ghazali memiliki banyak pengalaman dalam mengikuti tender proyek sehingga bisa menjadi pihak yang mengatur kegiatan proyek tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Pihak pengacara menyebut bahwa ada jenjang dalam segi pengalaman dan pendidikan antara terdakwa Akhmad Ghazali dengan Muhammad Sidik dan Ai’an Subhi Hasyim. Justru Muhamad Sidik yang sudah sering mengikuti tender proyek-proyek pemerintah.

“Termasuk pekerjaan pembuatan jalan di Kabupaten Muara Teweh yang terlibat dalam perkara tipikor nomor 22/pid.Sus-TPK/2019/PN PLK, sehingga yang bersangkutan jadi terpidana,” beber Bay Ningsih.

Baca Juga :  Hari Ini Terdakwa Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Hadapi Tuntutan

Sedangkan terdakwa Akhmad Ghazali sendiri, lanjutnya, baru sekali terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni proyek pengadaan kontainer.

“Itu pun sebatas penyuplai saja,” kata Bay Ningsih sembari menyebut bahwa dari segi pendidikan, Kliennya (Ahmad Ghazali) hanya mengenyam pendidikan tingkat SMP, jauh lebih rendah dibandingkan pendidikan Muhammad Sidik dan Ai’an Subhi Hasyim.

Atas dasar itu, pihak pengacara berpendapat bahwa Akhmad Ghazali sengaja dikorbankan dalam kasus ini oleh Muhammad Sidik dan Aian Subhi Hasyim. Apalagi Muhammad Sidik dan Ai’an Subhi Hasyim tidak dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa sengaja dijadikan kambing hitam, sementara aktor intelektualnya adalah Muhammad Sidik atau Ai’an Subhi Hasyim,” ujarnya.

Pada akhir pembacaan nota duplik, pihak pengacara terdakwa H Akhmad Ghazali meminta majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili SH MH membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut.

Rencananya majelis hakim akan membacakan putusan akhir kasus korupsi ini pada sidang yang digelar Kamis pekan depan. Pembacaan putusan untuk Akhmad Ghazali akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan vonis putusan dua terdakwa lainnya, yakni Sonata Firdaus Eka Putra dan Yoneli Bungai.

Saat ditemui usai sidang, terdakwa Akmad Ghazali mengutarakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.

“Insyaallah mudahan saja bisa bebas, mudah-mudahan hakim mau mendengarkan permohonan kami, mohon doa dan dukungan,” ucapnya singkat. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/