Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kontraktor Proyek Gedung Expo Diminta Menyerahkan Diri

Kerugian Negara Mencapai Rp3,5 Miliar

PALANGKA RAYA-Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan LM, kontraktor proyek pembangunan tahun anggaran 2019-2020 tersebut. Polda Kalteng mengingatkan Direktur PT Heral Eranio Jaya itu untuk segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum.

Peringatan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yakni ZL yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baik tersangka ZL maupun LM telah dimasukkan dalam DPO oleh Polda Kalteng. Tersangka ZL akhirnya berhasil ditangkap anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng di sebuah apartemen di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Setelah berhasil ditangkap, ZL langsung dibawa ke Palangka Raya dan saat ini telah ditahan di Polda Kalteng. Imbauan kepada tersangka LM untuk segera menyerahkan diri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto.

“Kami imbau kepada saudara LM untuk segera menyerahkan diri,” kata Setyo dalam rilis pers yang dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Pemko Peringkat Dua Nasional Manajemen ASN

Ditegaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng, pihak kepolisian telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus perkara korupsi ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji yang memimpin pers rilis tersebut mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit yang tengah ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ZL (Kadis Disperindag Kabupaten Kotim), LM (direktur perusahaan yang mengerjakan proyek), dan FZ yang sudah ditahan terlebih dahulu.

Adapun penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi ini sendiri dilakukan polisi berdasarkan laporan bernomor LP/A/37/III/2024/spkt.ditreskrimsus, tertanggal 27 Maret 2024.

Polisi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit yang menggunakan sumber dana dari APBD Pemkab Kotim tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Diduga pengerjaan proyek pembangunan gedung itu tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku,” kata Erlan, sembari menambahkan bahwa polisi masih mendalami peran masing masing tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Empat Kasus Pencabulan Terjadi di Kobar

Adapun kerugian yang dialami negara, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI sebesar Rp3.535.288.449.99.

Para tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melakukan perbuatan korupsi, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ke-1 (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu milliar rupiah,” beber Erlan.

Erlan menambahkan, tersangka ZL dan LM sempat mengajukan perlawanan atas penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya mengajukan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kini sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan ZL dan ML sudah diputuskan oleh pengadilan. “Berdasarkan putusan pengadilan, praperadilan kedua tersangka ditolak, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Kerugian Negara Mencapai Rp3,5 Miliar

PALANGKA RAYA-Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan LM, kontraktor proyek pembangunan tahun anggaran 2019-2020 tersebut. Polda Kalteng mengingatkan Direktur PT Heral Eranio Jaya itu untuk segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum.

Peringatan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yakni ZL yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baik tersangka ZL maupun LM telah dimasukkan dalam DPO oleh Polda Kalteng. Tersangka ZL akhirnya berhasil ditangkap anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng di sebuah apartemen di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Setelah berhasil ditangkap, ZL langsung dibawa ke Palangka Raya dan saat ini telah ditahan di Polda Kalteng. Imbauan kepada tersangka LM untuk segera menyerahkan diri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto.

“Kami imbau kepada saudara LM untuk segera menyerahkan diri,” kata Setyo dalam rilis pers yang dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Pemko Peringkat Dua Nasional Manajemen ASN

Ditegaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng, pihak kepolisian telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus perkara korupsi ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji yang memimpin pers rilis tersebut mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit yang tengah ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ZL (Kadis Disperindag Kabupaten Kotim), LM (direktur perusahaan yang mengerjakan proyek), dan FZ yang sudah ditahan terlebih dahulu.

Adapun penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi ini sendiri dilakukan polisi berdasarkan laporan bernomor LP/A/37/III/2024/spkt.ditreskrimsus, tertanggal 27 Maret 2024.

Polisi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit yang menggunakan sumber dana dari APBD Pemkab Kotim tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Diduga pengerjaan proyek pembangunan gedung itu tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku,” kata Erlan, sembari menambahkan bahwa polisi masih mendalami peran masing masing tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Empat Kasus Pencabulan Terjadi di Kobar

Adapun kerugian yang dialami negara, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI sebesar Rp3.535.288.449.99.

Para tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melakukan perbuatan korupsi, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ke-1 (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu milliar rupiah,” beber Erlan.

Erlan menambahkan, tersangka ZL dan LM sempat mengajukan perlawanan atas penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya mengajukan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kini sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan ZL dan ML sudah diputuskan oleh pengadilan. “Berdasarkan putusan pengadilan, praperadilan kedua tersangka ditolak, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/