Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemasang Diminta Segera Urus Perizinan

Hari Ini Baliho Liar Ditertibkan

PALANGKA RAYA-Setelah diberi kelonggaran waktu beberapa hari, akhirnya Pemko Palangka Raya melalui instansi berwenang turun tangan melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame, baliho, maupun spanduk yang terpasang di berbagai titik di Kota Palangka Raya. Tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menertibkan baliho atau reklame liar alias tak berizin. Penertiban akan dilakukan di ruas-ruas jalan dan area publik yang masuk wilayah administrasi Pemko Palangka Raya.

Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui Sub Koordinator Reklame Windianto mengatakan, hari ini dan besok dilaksanakan penertiban reklame atau baliho liar di wilayah Kota Palangka Raya, yakni reklame atau baliho tak berizin dan yang tidak dipasang pada lokasi yang seharusnya.

“Penertiban dilaksanakan selama dua hari, Kamis sampai Jumat, di wilayah administrasi Kota Palangka Raya, tetapi menyesuaikan lagi dengan agenda yang ada besok, rencananya pukul satu siang,” beber Windianto kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9).

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya belum secara represif. Berdasarkan saran Bawaslu Kota Palangka Raya, sebaiknya reklame atau baliho yang ada dibiarkan, sembari menunggu pihak pemasang membayar biaya retribusi.

Baca Juga :  Kewalahan Layani Pesanan, Tutup Orderan Lebih Awal

“Penertiban tidak kami lakukan secara represif, tetapi kalau tidak terurus, tetap kami cabut. Jenis baliho yang ditertibkan itu semuanya. Kalau penempatannya tidak sesuai dengan perwali, maka akan ditertibkan,” ujarnya.

Yang akan ditertibkan adalah yang spanduk, baliho atau reklame yang dipasang di lokasi-lokasi yang mengganggu estetika kota. Umumnya yang berukuran relatif kecil. Apalagi yang tidak berizin. Begitu pun dengan spanduk, baliho, atau reklame berizin, tetapi dipasang pada lokasi-lokasi yang tidak seharusnya.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat ke sejumlah parpol agar mengurus izin pemasangan reklame, seharusnya mereka cepat mengurus itu,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Windianto, sudah ada sebagian parpol yang mendaftarkan izin mengurus pemasangan setelah disurati pihaknya pekan lalu.

“Sudah ada sebagian dari seluruh parpol yang kami surati, pokoknya sudah mulai berdatangan, sekitar 30 persen,” bebernya.

Terkait mekanisme penertiban, pihaknya akan mengikuti Satpol PP selaku instansi yang berkewenangan menegakkan peraturan daerah (perda).

DitegaskanWindianto, tiap pemasangan reklame wajib didaftarkan ke PTSP.

“Reklame atau spanduk atau baliho yang sudah kami cabut, kalau masih layak, bisa dipasang lagi setelah mengurus izin. Namun kalau sudah tidak layak pasang lagi karena sobek atau buram, maka pihak pemasang harus bikin lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  RPH Palangka Raya Berproses Peroleh Sertifikat Halal

Windianto menyebut, sebelumnya rencana penertiban baliho liar dilaksanakan tanggal 13 September pekan lalu. Namun setelah ada diskusi dengan Bawaslu, disepakati untuk memberi kesempatan kepada pihak pemasang, khususnya parpol, untuk mengurus izin.

“Mulai pekan lalu, melalui surat edaran sudah kami beri kelonggaran waktu kepada pihak pemasang untuk mengurus izin, karena mempertimbangkan ada sumbangsih pendapatan asli daerah, makanya kami tidak segera melakukan penertiban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penertiban hanya akan dilakukan terhadap baliho atau spanduk atau reklame yang dinilai mengganggu jalan dan ruang-ruang publik dalam wilayah administrasi Pemko Palangka Raya.

“Tidak untuk yang terpasang di jalan-jalan milik pemprov atau jalan nasional. Kalau di jalan provinsi, pemasang harus lapor ke PTSP dan PUPR provinsi. Kalau di jalan nasional, mereka harus lapor ke Balai PJN,” sebutnya.

Windianto mengimbau pihak pemasang agar segera melapor dan mengurus permohonan izin pemasangan reklame ke DPMPTSP, kemudian membayar pajak reklame ke BPPRD. Ia juga meminta kepada pihak pemasang agar secara mandiri membersihkan area-area yang menjadi lokasi pemasangan, setelah masa berlaku pemasangan reklame atau baliho atau spanduk berakhir.

“Diharapkan pihak yang memasang agar melapor atau mendaftar dahulu ke instansi berwenang, jangan sampai melapor setelah dipasang,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Setelah diberi kelonggaran waktu beberapa hari, akhirnya Pemko Palangka Raya melalui instansi berwenang turun tangan melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame, baliho, maupun spanduk yang terpasang di berbagai titik di Kota Palangka Raya. Tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menertibkan baliho atau reklame liar alias tak berizin. Penertiban akan dilakukan di ruas-ruas jalan dan area publik yang masuk wilayah administrasi Pemko Palangka Raya.

Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui Sub Koordinator Reklame Windianto mengatakan, hari ini dan besok dilaksanakan penertiban reklame atau baliho liar di wilayah Kota Palangka Raya, yakni reklame atau baliho tak berizin dan yang tidak dipasang pada lokasi yang seharusnya.

“Penertiban dilaksanakan selama dua hari, Kamis sampai Jumat, di wilayah administrasi Kota Palangka Raya, tetapi menyesuaikan lagi dengan agenda yang ada besok, rencananya pukul satu siang,” beber Windianto kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9).

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya belum secara represif. Berdasarkan saran Bawaslu Kota Palangka Raya, sebaiknya reklame atau baliho yang ada dibiarkan, sembari menunggu pihak pemasang membayar biaya retribusi.

Baca Juga :  Kewalahan Layani Pesanan, Tutup Orderan Lebih Awal

“Penertiban tidak kami lakukan secara represif, tetapi kalau tidak terurus, tetap kami cabut. Jenis baliho yang ditertibkan itu semuanya. Kalau penempatannya tidak sesuai dengan perwali, maka akan ditertibkan,” ujarnya.

Yang akan ditertibkan adalah yang spanduk, baliho atau reklame yang dipasang di lokasi-lokasi yang mengganggu estetika kota. Umumnya yang berukuran relatif kecil. Apalagi yang tidak berizin. Begitu pun dengan spanduk, baliho, atau reklame berizin, tetapi dipasang pada lokasi-lokasi yang tidak seharusnya.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat ke sejumlah parpol agar mengurus izin pemasangan reklame, seharusnya mereka cepat mengurus itu,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Windianto, sudah ada sebagian parpol yang mendaftarkan izin mengurus pemasangan setelah disurati pihaknya pekan lalu.

“Sudah ada sebagian dari seluruh parpol yang kami surati, pokoknya sudah mulai berdatangan, sekitar 30 persen,” bebernya.

Terkait mekanisme penertiban, pihaknya akan mengikuti Satpol PP selaku instansi yang berkewenangan menegakkan peraturan daerah (perda).

DitegaskanWindianto, tiap pemasangan reklame wajib didaftarkan ke PTSP.

“Reklame atau spanduk atau baliho yang sudah kami cabut, kalau masih layak, bisa dipasang lagi setelah mengurus izin. Namun kalau sudah tidak layak pasang lagi karena sobek atau buram, maka pihak pemasang harus bikin lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  RPH Palangka Raya Berproses Peroleh Sertifikat Halal

Windianto menyebut, sebelumnya rencana penertiban baliho liar dilaksanakan tanggal 13 September pekan lalu. Namun setelah ada diskusi dengan Bawaslu, disepakati untuk memberi kesempatan kepada pihak pemasang, khususnya parpol, untuk mengurus izin.

“Mulai pekan lalu, melalui surat edaran sudah kami beri kelonggaran waktu kepada pihak pemasang untuk mengurus izin, karena mempertimbangkan ada sumbangsih pendapatan asli daerah, makanya kami tidak segera melakukan penertiban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penertiban hanya akan dilakukan terhadap baliho atau spanduk atau reklame yang dinilai mengganggu jalan dan ruang-ruang publik dalam wilayah administrasi Pemko Palangka Raya.

“Tidak untuk yang terpasang di jalan-jalan milik pemprov atau jalan nasional. Kalau di jalan provinsi, pemasang harus lapor ke PTSP dan PUPR provinsi. Kalau di jalan nasional, mereka harus lapor ke Balai PJN,” sebutnya.

Windianto mengimbau pihak pemasang agar segera melapor dan mengurus permohonan izin pemasangan reklame ke DPMPTSP, kemudian membayar pajak reklame ke BPPRD. Ia juga meminta kepada pihak pemasang agar secara mandiri membersihkan area-area yang menjadi lokasi pemasangan, setelah masa berlaku pemasangan reklame atau baliho atau spanduk berakhir.

“Diharapkan pihak yang memasang agar melapor atau mendaftar dahulu ke instansi berwenang, jangan sampai melapor setelah dipasang,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/