Jumat, Mei 17, 2024
25.7 C
Palangkaraya

Direktur RSUD Pastikan Pelayanan Sudah Sesuai SOP

RSUD Pulpis Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik

PALANGKA RAYA-Merasa bayinya menjadi korban tindakan malapraktik, pasangan suami istri (pasutri) Tri Waluyo (31) dan Nana Nurdiana (30) asal Desa Pangkoh 3, Kecamatan Pandih Batu melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau (Pulpis) ke Polda Kalteng. Pihak RSUD diduga melakukan tindakan malapraktik saat merawat bayi laki-laki buah hati pasutri itu, sehingga kaki si bayi harus diamputasi.

Melalui tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara Wilson Sianturi dan Partner, Nana dan sang suami mengadukan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Sukri Gazali SH selaku salah satu penasihat hukum keluarga si bayi, dalam keterangannya kepada wartawan menyebut bahwa laporan telah diserahkan ke Polda Kalteng pada 15 Agustus 2023.

“Kami melaporkan dugaan malapraktek yang dilakukan oleh RSUD Pulpis terhadap anak yang baru lahir,” kata Sukri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, kawasan Nyai Rendem, Kota Palangka Raya, Rabu (16/8).

Yang menjadi pihak terlapor dalam kasus itu yakni direktur RSUD Pulpis serta dokter dan perawat yang menangani si bayi.

Dijelaskannya, kronologi berawal dari kelahiran bayi laki-laki yang merupakan anak pertama pasutri Tri Waluyo dan Nana Murdiana pada tanggal 3 Juli 2023 melalui operasi caesar di RSUD Pulpis. Saat dilahirkan, kondisi bayi sehat. Hanya saja berat badan dianggap kurang normal.

“Beratnya cuman 2 kg sekian,” terang pengacara yang akrab disapa Gazali itu.

Setelah itu, lanjut Gazali, si bayi dimasukkan ke tabung inkubator untuk diberi perawatan khusus. Dua hari kemudian, ibu dan bayinya itu dibolehkan pulang ke rumah. “Namun pada malam hari, bayi mengalami demam tinggi, bahkan sempat kejang-kejang dan susah bernapas,” terang Gazali.

Kemudian pihak keluarga membawa bayi itu ke Puskesmas Pangkoh untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun pihak puskesmas menyarankan agar si bayi dirujuk ke RSUD Pulpis. Akhirnya bayi dibawa dan dirawat di RSUD Pulpis, tanggal 6-11 Juli 2023. Dikatakan Gazali, selama dirawat di RSUD Pulpis, si bayi mendapat perawatan melalui infus dan tidak bisa dijenguk oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga :  IGC Pilih Pulang Pisau Sebagai Percontohan

Pada tanggal 12 Juli, pihak rumah sakit memanggil orang tua si bayi. Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi kaki bayi sudah membiru. “Sewaktu diperiksa orang tuanya, memang kaki si bayi sudah menghitam,” ujar Gazali.

Namun pihak RSUD Pulpis tidak pernah memberikan penjelasan perihal kapan kaki si bayi mulai membiru maupun penyebabnya. Mereka hanya menyarankan agar si bayi segera dirujuk ke RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya.

“Disuruh bawa si bayi ke Rumah Sakit Doris Sylvanus dengan diagnosis masih sesak napas,” ungkap Gazali sembari menunjukkan surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Pulpis.

Nana dan suaminya langsung membawa anak mereka itu ke RSUD dr Doris Sylvanus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Doris Sylvanus, diduga telah terjadi penyumbatan pada jaringan pembuluh darah di bagian kaki bayi. Dokter juga mengatakan, kecil kemungkinan kaki bayi tersebut bisa diselamatkan. Namun pihak dokter berusaha memberi pertolongan dengan memasukkan obat pengencer darah, agar saluran saraf pada kaki bayi itu bisa diselamatkan. Sayangnya, upaya pertolongan itu gagal. Demi menyelamatkan nyawa si bayi, dokter menyarankan agar kaki si bayi malang itu harus diamputasi, karena organ jaringan di sekitar kakinya telah rusak. “Amputasi dilakukan tanggal 26 Juli,” ujarnya.

Gazali menyebut pihak keluarga maupun orang tua bayi telah meminta penjelasan pihak RSUD Pulpis perihal penanganan pihak rumah sakit selama merawat si bayi tersebut. Menurut penjelasan dokter RSUD dr Doris Sylvanus yang menangani si bayi, ada kemungkinan kaki bayi tersebut membiru karena kesalahan dalam pemberian obat dan kesalahan pemasangan jarum infus.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Kebangsaan di Desa Kanamit Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

“Secara lisan dokter itu menyampaikan ada kemungkinan kesalahan obat atau kelebihan dosis obat atau kesalahan pemasangan jarum infus,” beber Gazali yang dibenarkan rekannya, Beny Pakpahan dan Wilson Sianturi.

Dalam keterangan tambahan, Benny Pakpahan mengatakan pihak keluarga mempertanyakan mengapa bayi yang masuk rumah sakit dengan gejala gangguan pernapasan, justru berujung pada kondisi kaki yang membiru.

“Kami ingin menguji penyebab kaki si bayi menjadi mati jaringan, karena pernyataan dari pihak RSUD dr Doris, kemungkinan ada kesalahan penanganan dari sana (RSUD Pulpis, red),” ujar Benny.

Laporan yang dilayangkan ke Polda Kalteng oleh pihak keluarga yakni menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Pulpis, yakni Pasal 46 ayat 1, Pasal 51, dan Pasal 52 Huruf e juncto Pasal 79 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juncto Pasal 360 KUHPidana.

Selain melaporkan ke Polda Kalteng, pihak keluarga juga berencana membuat laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

“Itu untuk menguji apakah terjadi pelanggaran kode etik atau disiplin dalam penanganan pasien dalam kasus ini,” timpal Gazali.

Sementara itu, Direktur RSUD Pulpis dr Mulyanto Budihardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan perawatan terhadap pasien sesuai SOP dan aturan.

“Kami sudah melakukan sesuai SOP, semua ada catatannya,” kata dr Mulyanto.

Ia menambahkan, RSUD Pulpis sudah pernah memberikan keterangan kepada orang tua si bayi terkait penyakit maupun proses perawatan terhadap si bayi.

Untuk memperjelas duduk masalah dan menghindari kesimpangsiuran kabar di tengah masyarakat, RSUD Pulpis berencana menggelar konferensi pers. “Kami akan gelar konferensi pers pada hari Selasa di RSUD Pulpis,” sebutnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Merasa bayinya menjadi korban tindakan malapraktik, pasangan suami istri (pasutri) Tri Waluyo (31) dan Nana Nurdiana (30) asal Desa Pangkoh 3, Kecamatan Pandih Batu melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau (Pulpis) ke Polda Kalteng. Pihak RSUD diduga melakukan tindakan malapraktik saat merawat bayi laki-laki buah hati pasutri itu, sehingga kaki si bayi harus diamputasi.

Melalui tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara Wilson Sianturi dan Partner, Nana dan sang suami mengadukan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Sukri Gazali SH selaku salah satu penasihat hukum keluarga si bayi, dalam keterangannya kepada wartawan menyebut bahwa laporan telah diserahkan ke Polda Kalteng pada 15 Agustus 2023.

“Kami melaporkan dugaan malapraktek yang dilakukan oleh RSUD Pulpis terhadap anak yang baru lahir,” kata Sukri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, kawasan Nyai Rendem, Kota Palangka Raya, Rabu (16/8).

Yang menjadi pihak terlapor dalam kasus itu yakni direktur RSUD Pulpis serta dokter dan perawat yang menangani si bayi.

Dijelaskannya, kronologi berawal dari kelahiran bayi laki-laki yang merupakan anak pertama pasutri Tri Waluyo dan Nana Murdiana pada tanggal 3 Juli 2023 melalui operasi caesar di RSUD Pulpis. Saat dilahirkan, kondisi bayi sehat. Hanya saja berat badan dianggap kurang normal.

“Beratnya cuman 2 kg sekian,” terang pengacara yang akrab disapa Gazali itu.

Setelah itu, lanjut Gazali, si bayi dimasukkan ke tabung inkubator untuk diberi perawatan khusus. Dua hari kemudian, ibu dan bayinya itu dibolehkan pulang ke rumah. “Namun pada malam hari, bayi mengalami demam tinggi, bahkan sempat kejang-kejang dan susah bernapas,” terang Gazali.

Kemudian pihak keluarga membawa bayi itu ke Puskesmas Pangkoh untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun pihak puskesmas menyarankan agar si bayi dirujuk ke RSUD Pulpis. Akhirnya bayi dibawa dan dirawat di RSUD Pulpis, tanggal 6-11 Juli 2023. Dikatakan Gazali, selama dirawat di RSUD Pulpis, si bayi mendapat perawatan melalui infus dan tidak bisa dijenguk oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga :  IGC Pilih Pulang Pisau Sebagai Percontohan

Pada tanggal 12 Juli, pihak rumah sakit memanggil orang tua si bayi. Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi kaki bayi sudah membiru. “Sewaktu diperiksa orang tuanya, memang kaki si bayi sudah menghitam,” ujar Gazali.

Namun pihak RSUD Pulpis tidak pernah memberikan penjelasan perihal kapan kaki si bayi mulai membiru maupun penyebabnya. Mereka hanya menyarankan agar si bayi segera dirujuk ke RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya.

“Disuruh bawa si bayi ke Rumah Sakit Doris Sylvanus dengan diagnosis masih sesak napas,” ungkap Gazali sembari menunjukkan surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Pulpis.

Nana dan suaminya langsung membawa anak mereka itu ke RSUD dr Doris Sylvanus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Doris Sylvanus, diduga telah terjadi penyumbatan pada jaringan pembuluh darah di bagian kaki bayi. Dokter juga mengatakan, kecil kemungkinan kaki bayi tersebut bisa diselamatkan. Namun pihak dokter berusaha memberi pertolongan dengan memasukkan obat pengencer darah, agar saluran saraf pada kaki bayi itu bisa diselamatkan. Sayangnya, upaya pertolongan itu gagal. Demi menyelamatkan nyawa si bayi, dokter menyarankan agar kaki si bayi malang itu harus diamputasi, karena organ jaringan di sekitar kakinya telah rusak. “Amputasi dilakukan tanggal 26 Juli,” ujarnya.

Gazali menyebut pihak keluarga maupun orang tua bayi telah meminta penjelasan pihak RSUD Pulpis perihal penanganan pihak rumah sakit selama merawat si bayi tersebut. Menurut penjelasan dokter RSUD dr Doris Sylvanus yang menangani si bayi, ada kemungkinan kaki bayi tersebut membiru karena kesalahan dalam pemberian obat dan kesalahan pemasangan jarum infus.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Kebangsaan di Desa Kanamit Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

“Secara lisan dokter itu menyampaikan ada kemungkinan kesalahan obat atau kelebihan dosis obat atau kesalahan pemasangan jarum infus,” beber Gazali yang dibenarkan rekannya, Beny Pakpahan dan Wilson Sianturi.

Dalam keterangan tambahan, Benny Pakpahan mengatakan pihak keluarga mempertanyakan mengapa bayi yang masuk rumah sakit dengan gejala gangguan pernapasan, justru berujung pada kondisi kaki yang membiru.

“Kami ingin menguji penyebab kaki si bayi menjadi mati jaringan, karena pernyataan dari pihak RSUD dr Doris, kemungkinan ada kesalahan penanganan dari sana (RSUD Pulpis, red),” ujar Benny.

Laporan yang dilayangkan ke Polda Kalteng oleh pihak keluarga yakni menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Pulpis, yakni Pasal 46 ayat 1, Pasal 51, dan Pasal 52 Huruf e juncto Pasal 79 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juncto Pasal 360 KUHPidana.

Selain melaporkan ke Polda Kalteng, pihak keluarga juga berencana membuat laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

“Itu untuk menguji apakah terjadi pelanggaran kode etik atau disiplin dalam penanganan pasien dalam kasus ini,” timpal Gazali.

Sementara itu, Direktur RSUD Pulpis dr Mulyanto Budihardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan perawatan terhadap pasien sesuai SOP dan aturan.

“Kami sudah melakukan sesuai SOP, semua ada catatannya,” kata dr Mulyanto.

Ia menambahkan, RSUD Pulpis sudah pernah memberikan keterangan kepada orang tua si bayi terkait penyakit maupun proses perawatan terhadap si bayi.

Untuk memperjelas duduk masalah dan menghindari kesimpangsiuran kabar di tengah masyarakat, RSUD Pulpis berencana menggelar konferensi pers. “Kami akan gelar konferensi pers pada hari Selasa di RSUD Pulpis,” sebutnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/