MUARA TEWEH– Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT di Jalan Simpang Pramuka II Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui AKP Ricky Hermawan mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka datang ke Kapolres pada Sabtu 22 Maret 2024.
“Setelah kita lakukan gelar perkara kita tetapkan tiga orang tersebut menjadi tersangka dan saat ini kita tahan untuk sementara,” tegas AKBP Singgih Febiyanto, Minggu (23/3/2025).
Singgih mengatakan tiga orang tersangka terdiri dari dua laki-laki dengan inisial MAR dan TRB serta sama-sama wirausaha, sedangkan satu prempuan dengan inisial WTW.(irj/ram)