PALANGKA RAYA-Perwakilan calon penonton Bajenta Fest kembali mendatangi Mapolda Kalteng. Kali ini mereka datang menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk melengkapi laporan, mulai dari bukti pembelian tiket, fotokopi KTP dan ada 700 tiket yang memiliki nilai sebesar Rp140 juta. Bukti tersebut diberikan ke Ditkrimum Polda Kalteng, Senin (22/4).
“Jadi kami sebelumnya minta waktu ke kepolisian dua hari untuk mengumpulkan bukti, dan sore ini (kemarin) kami telah menyerahkan bukti untuk pelaporan,” tegas Riang perwakilan korban Bajenta Fest, kemarin.
Riang menyebutkan bahwa bukti tersebut belum semua yang diberikan. Dan bukti tersebut akan menyusul untuk diserahkan pada saat BAP.
“Kami pelakunya segera dicari dan ditangkap karena telah merugikan banyak orang dan takutnya ini akan terjadi seperti ini,” tegasnya.
Selain itu Rendra Tri Andany juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku vendor sampai saat ini belum melapor hal ini. Namun karena merasa dirugikan dalam minggu-minggu ini ia mengaku akan melaporkan kasus ini kepihak kepolisian.
“Mungkin kalau tidak sibuk, minggu-minggu ini kami akan melaporkan hal ini ke Kepolisian. Mengingat kami juga merasa dirugikan dengan nilai yang tidak sedikit,” tegas Rendra.
Kasus pembatalan sepihak pelaksanaan konser bertajuk Wara Wiri Fest dan Bajenta Fest oleh Event Organizer (EO) bersangkutan mendapat sorotan dari banyak pihak.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Provinsi Kalteng, Novanita Puspa Kencana, mengaku sangat menyayangkan fenomena tersebut. Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengambil langkah hukum jika memang merasa sangat dirugikan. Dari persoalan ini, wanita yang akrab disapa Nova ini berharap agar pemerintah turun tangan menyikapi persoalan seperti ini.
“Pemerintah sebaiknya ikut andil untuk mengayomi masalah ini, tanyakan, lakukan evaluasi, kenapa sampai terjadi konser batal itu, siapa tahu ada solusi terbaik, karena biar bagaimana pun ini kan tidak hanya mencoreng nama baik promotor, tapi juga nama baik Kalteng,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Senin (22/4).
Menurutnya, sudah selayaknya pemda ikut andil dalam membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa. Jika ke depan ada persoalan lagi, diharapkan sudah ada pola untuk menyelesaikannya. “Pemerintah sebaiknya jangan cuman mengurus izin-izin saja, mengiyakan, tetapi tanyakan dulu benar apa tidak,” ucapnya.
Menurutnya, segenap pihak, baik itu pemerintah, asosiasi promotor, maupun perwakilan masyarakat perlu duduk bersama untuk mengidentifikasi duduk persoalan atau kendala pelaksanaan event konser.
“Identifikasi apa masalahnya, supaya kejadian seperti ini tidak berulang. Karena kita memerlukan promotor seperti mereka. Kalau kemudian ada kepercayaan masyarakat yang turun terhadap EO-EO itu, mari kita buktikan dengan kegiatan-kegiatan lain,” jelasnya.
Pihaknya dari Gekrasf Kalteng mengaku siap menjembatani jika ada EO yang mengalami kendala untuk melaksanakan event. Ia pun berharap agar ke depan EO bisa lebih transparan kepada pihaknya dan publik berkenaan dengan progress pelaksanaan event-nya itu.
“Makanya untuk ke depannya, kami akan bicara dengan pelaku usaha, bisa melalui FGD tadi, ini penting supaya kasus serupa tidak terjadi lagi. Kalau misalkan ada yang kekurangan dana, kan banyak yang siap memberikan sponsor, kami pun bisa menjadi sponsor,” jelasnya.
Sekali lagi ia mengaku sangat menyayangkan kasus ini. Ia pun berharap agar sebelumnya pihak EO dari acara yang batal itu bisa terbuka sejak jauh-jauh hari. Ia meyakini, jika pihak EO terbuka dan mengakui kendala yang dihadapi, masyarakat Kalteng bisa bergotong-royong untuk membantu.
“Asal ngomong aja, misalnya mau mengadakan acara tapi dananya kurang, itu orang pasti akan saling tahu, daripada diam-diam eh tau-taunya enggak jadi, itu kan nggak baik,” ucapnya.
Untuk mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Nova menekankan pentingnya pre-persiapan oleh EO sejak jauh-jauh hari sebelum konser, sehingga dapat semakin mematangkan persiapan. Sudah ada dua EO yang gagal menyelenggarakan acara ini idealnya dapat menjadi pelajaran bagi EO lainnya untuk lebih mematangkan persiapan.
“Sudah ada dua kasus ini seharusnya jadi warning banget, satu aja yang kejadian itu harusnya sudah cukup jadi pelajaran, ini sampai dua kali, artinya tidak ada yang memerhatikan ini, pre-presiapan itu kan berarti perizinan dan sebagainya, itu sudah harus dipastikan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupdar) Kalteng Adiah Chandra berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali untuk kedepannya. Ia juga berharap dengan adanya kejadian ini tidak memberikan dampak bagi pariwisata yang ada di Kalteng.
“Kami berharap agar hal seperti ini tidak berdampak pada turunnya intensitas kegiatan event pariwisata di Kalteng, terutama mengingat pangsa pasar dari kegiatan festival bajenta didominasi oleh masyarakat lokal/setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kalteng Pos, Senin (22/4).
Yang mana menurutnya terkait event ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak swasta/perorangan dengan tujuan komersil. “Sehingga semua hal, baik pra maupun pasca kegiatan itu di luar kewenangan Disbudpar Provinsi Kalteng,” tegasnya.
Batalnya konser ini menurutnya kiranya dapat menjadi pembelajaran bersama. “Semoga hal ini tidak memberikan dampak signifikan ke sektor pariwisata Kalteng. Serta dapat dijadikan pengalaman berharga bagi para penyedia jasa serupa untuk lebih mempersiapkan dan memperhatikan berbagai hal sebelum melaksanakan kegiatan sehingga pembatalan event kegiatan seperti tidak terjadi lagi di Kalteng,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengaku hanya mengetahui adanya konser yang batal dilakukan di Kota Palangka Raya, namun belum mengetahui secara detail mengapa konser itu gagal dilaksanakan.
“Saya tahu ada konser yang batal dilakukan, hanya saja saya tidak mengetahui secara persis seluk beluk mengapa konser itu tidak jadi dilakukan, kalo inggih tahun lebih lanjut mungkin bisa menghubungi dinas terkait untuk lebih detailnya,” ucap Hera saat wawancara dengan media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya Jalan G Obos 11, Senin (22/4).
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya Iin Hendrayati Idris mengatakan untuk perizinan melakukan konser tidak melewati Disparbudpora Kota Palangka Raya, akan tetapi langsung mengurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.
“Di Dinas Pariwisata gak ada mengeluarkan ijin atau rekom, karena semuanya perijinan terpusat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP Kota Palangka Raya,” katanya.
Panitia Bajenta Fest Belum Bayar Pajak Hiburan===JUDUL BOLD
Event seperti konser musik yang akan digelar di Kota Palangka Raya akan dikenakan pajak hiburan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya akan menarik pajak sebesar 10 persen dari total penjualan tiket. Saat dikonfirmasi Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, semua event seperti konser musik atau sejenisnya akan ditarik pajak hiburan.
“Biasanya promotor itu akan memperkirakan berapa jumlah yang akan terjual, jadi beberapa hari sebelum konser atau setelah tiket terjual mereka akan membayar pajak dari total tiket yang diperkirakan akan terjual, saat pelaksanaan konser pihak BPPRD akan hadir di lokasi untuk melakukan perhitungan secara langsung, berapa jumlah penonton dan tiket atau karcis yang terjual, jadi tenyata lebih banyak dari yang diperkirakan pihak promotor harus membayar kekurangan dari pajaknya itu,” Emi, Minggu (21/4).
Emi menjelaskan pajak hiburan harus dibayar terlebih dahulu sebelum event dilaksanakan, meski hanya perkiraan. Apabila pajak event tersebut belum dibayar BPPRD akan bekerja sama ke pihak kepolisian untuk meminta surat izin mengadakan kegiatan atau keramaian untuk ditunda sampai promotor membayar pajaknya.
Emi menyebut, khusus pihak promotor Bajenta fest belum membayar pajak kegiatan konser, dan baru membayar pajak spanduk dan reklame untuk promosi.
“Kalo event konser yang kemarin itu mereka belum bayar pajak yang 10 persen itu, mereka baru bayar yang spanduk dan reklame untuk promosi, setau kami belum ada tiket yang terjual sepertinya, itu informasi yang kami terima, sepertinya mereka itu pemain baru, karena biasanya promotor itu akan membayar pajak hiburan itu setelah tiket atau karcisnya terjual, sehingga kami bekerja sama dengan Polresta Kota Palangka Raya untuk menunda pengeluaran surat izinnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk event Betang Fest Emi Abriyani mengaku pihak pihak panitia atau promotor sudah menghadapnya secara langsung beberapa waktu lalu. Untuk tiket Betang fast sudah terjual cukup banyak, sehingga pajak hiburan 10 persen suara dibayarkan.
Menyikapi konser musik yang gagal diselenggarakan Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengimbau masyarakat untuk lebih selektif sebelum membeli tiket konser, hal itu dikarenakan harga tiket terbilang tidak murah karena terbagi menjadi beberapa kelas atas kelompok. Sehingga ia mengimbau masyarakat sebelum membeli tiket konser pastikan bahwa pihak panitia telah membayar pajak, hal ini untuk menghindari batalnya konser yang akan diselenggarakan.
“Kalau konser atau event itu batal dilaksanakan pastinya pihak panitia atau promotor harus mengembalikan uang tiket atau karcis penonton, kalo enggak yaa mereka akan dituntut,” pungkasnya. (irj/dan/zia/mut/ala)