Sabtu, Mei 4, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Pengajuan SHM Ditolak, Warga Datangi BPN

PALANGKA RAYA–Warga bernama Mejeli didampingi kuasa hukumnya Sukah L Nyahun SH mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kamis (18/4). Mereka merasa janggal atas penolakan pengajuan pembuatan sertifkat tanah (SHM). Keduanya bertemu langsung dengan Kepala BPN Yono Cahyono.

Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan soal surat keterangan yang dikeluarkan BPN terkait peta bidang baru atas nama orang lain di atas tanah seluas 20.000 m² (dua hektare) milik Mejali dan sejumlah warga di Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya.

Usai pertemuan tersebut, Mejali dan Sukah menggelar jumpa pers dan memberikan keterangan terkait hasil pembicaraan mereka dengan Kepala BPN. Sukah menuturkan, kliennya bersama 11 orang warga diketahui memiliki tanah garapan di sekitar Jalan G Obos XXIV.

Menurutnya, kepemilikan  tanah 12 warga tersebut yang diketahui sudah dimiliki sejak tahun 1988 lalu, pada tahun 2021 pernah digugat di pengadilan oleh seorang warga bernama Missionari Kri. Hasil persidangan di PN Palangka Raya, majelis hakim memutuskan gugatan pihak penggugat atas nama Missionari Kri ditolak. Kemudian, pihak penggugat sempat mengajukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun permohonan banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi.

Baca Juga :  Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Tipikor KPU Kapuas

“Jadi putusan pengadilan tingkat pertama di PN dan putusan banding sama-sama menolak gugatan pihak penggugat, jadi tanah itu sah milik kami selaku tergugat,” kata Sukah.

Sukah menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena pihak penggugat tidak lagi mengajukan langkah hukum berupa kasasi.

“Putusan banding itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2022, jadi putusan pengadilan itu sudah inkracht,” kata Sukah.

Belum lama ini, saat Majeli ingin membuat surat sertifikat tanah (SHM), pihak BPN justru menolak pengajuan surat tersebut. “Alasan pihak BPN, tanah tersebut tumpang tindih dengan tanah yang dikuasai oleh Missionari Kri,” ujarnya.

“Permohonan itu ditolak pihak BPN kota atas nama Kepala BPN Palangka Raya melalui surat yang ditandatangani Kasi Survei Pemetaan atas nama Heri,” ucap Majeli menambahkan penjelasan Sukah.

Penolakan pihak BPN tersebut dianggap janggal. Karena menurut Sukah, seharusnya BPN sudah mengetahui bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik Majeli.

“Padahal bunyi putusan pengadilan memang tidak ada milik Missionari Kri di situ,” terang Sukah.

Karena itulah pihaknya mempertanyakan kebenaran informasi bahwa BPN menerbitkan surat plot peta bidang baru atas tanah tersebut dengan nama orang lain pada tahun 2022 lalu. Diterangkan Sukah, penerbitan surat keterangan peta bidang oleh pihak BPN adalah salah satu proses awal dalam pengajuan pembuatan SHM oleh warga.

Baca Juga :  BPN Siap Patuhi Putusan MA soal 18 SHM di Km 45

Dari hasil pertemuan dengan Kepala BPN Kota, lanjut Sukah, pihak BPN menyatakan tidak pernah menerbitkan surat peta bidang tanah yang dimaksud. “Mereka mengelak, mereka bilang itu bukan peta bidang, tapi cuman pengecekan saja,” kata Majeli menambahkan.

Selain itu, terkait permohonan pembuatan SHM yang diajukan Majeli, Kepala BPN Kota menyarankan agar Majeli membuat ulang surat pengajuan, dilengkapi dengan lampiran surat hasil putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri terkait perkara gugatan atas tanah dimaksud.

“Mereka minta surat itu dilengkapi dengan lampiran surat putusan pengadilan, karena mereka bilang mereka belum punya putusan pengadilan,” kata Sukah.

Sukah selaku kuasa hukum Majeli mengaku sangat senang dengan tanggapan yang diberikan Kepala Kantor ATR/BPN Palangka Raya yang dinilainya sangat positif.

Sukah juga memastikan pihaknya akan mengikuti saran dari pihak BPN untuk menyelesaikan permasalahan kliennya itu. “Kami akan segera buat lagi surat pengajuan sebagaimana saran yang diberikan pihak BPN,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Warga bernama Mejeli didampingi kuasa hukumnya Sukah L Nyahun SH mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kamis (18/4). Mereka merasa janggal atas penolakan pengajuan pembuatan sertifkat tanah (SHM). Keduanya bertemu langsung dengan Kepala BPN Yono Cahyono.

Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan soal surat keterangan yang dikeluarkan BPN terkait peta bidang baru atas nama orang lain di atas tanah seluas 20.000 m² (dua hektare) milik Mejali dan sejumlah warga di Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya.

Usai pertemuan tersebut, Mejali dan Sukah menggelar jumpa pers dan memberikan keterangan terkait hasil pembicaraan mereka dengan Kepala BPN. Sukah menuturkan, kliennya bersama 11 orang warga diketahui memiliki tanah garapan di sekitar Jalan G Obos XXIV.

Menurutnya, kepemilikan  tanah 12 warga tersebut yang diketahui sudah dimiliki sejak tahun 1988 lalu, pada tahun 2021 pernah digugat di pengadilan oleh seorang warga bernama Missionari Kri. Hasil persidangan di PN Palangka Raya, majelis hakim memutuskan gugatan pihak penggugat atas nama Missionari Kri ditolak. Kemudian, pihak penggugat sempat mengajukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun permohonan banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi.

Baca Juga :  Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Tipikor KPU Kapuas

“Jadi putusan pengadilan tingkat pertama di PN dan putusan banding sama-sama menolak gugatan pihak penggugat, jadi tanah itu sah milik kami selaku tergugat,” kata Sukah.

Sukah menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena pihak penggugat tidak lagi mengajukan langkah hukum berupa kasasi.

“Putusan banding itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2022, jadi putusan pengadilan itu sudah inkracht,” kata Sukah.

Belum lama ini, saat Majeli ingin membuat surat sertifikat tanah (SHM), pihak BPN justru menolak pengajuan surat tersebut. “Alasan pihak BPN, tanah tersebut tumpang tindih dengan tanah yang dikuasai oleh Missionari Kri,” ujarnya.

“Permohonan itu ditolak pihak BPN kota atas nama Kepala BPN Palangka Raya melalui surat yang ditandatangani Kasi Survei Pemetaan atas nama Heri,” ucap Majeli menambahkan penjelasan Sukah.

Penolakan pihak BPN tersebut dianggap janggal. Karena menurut Sukah, seharusnya BPN sudah mengetahui bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik Majeli.

“Padahal bunyi putusan pengadilan memang tidak ada milik Missionari Kri di situ,” terang Sukah.

Karena itulah pihaknya mempertanyakan kebenaran informasi bahwa BPN menerbitkan surat plot peta bidang baru atas tanah tersebut dengan nama orang lain pada tahun 2022 lalu. Diterangkan Sukah, penerbitan surat keterangan peta bidang oleh pihak BPN adalah salah satu proses awal dalam pengajuan pembuatan SHM oleh warga.

Baca Juga :  BPN Siap Patuhi Putusan MA soal 18 SHM di Km 45

Dari hasil pertemuan dengan Kepala BPN Kota, lanjut Sukah, pihak BPN menyatakan tidak pernah menerbitkan surat peta bidang tanah yang dimaksud. “Mereka mengelak, mereka bilang itu bukan peta bidang, tapi cuman pengecekan saja,” kata Majeli menambahkan.

Selain itu, terkait permohonan pembuatan SHM yang diajukan Majeli, Kepala BPN Kota menyarankan agar Majeli membuat ulang surat pengajuan, dilengkapi dengan lampiran surat hasil putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri terkait perkara gugatan atas tanah dimaksud.

“Mereka minta surat itu dilengkapi dengan lampiran surat putusan pengadilan, karena mereka bilang mereka belum punya putusan pengadilan,” kata Sukah.

Sukah selaku kuasa hukum Majeli mengaku sangat senang dengan tanggapan yang diberikan Kepala Kantor ATR/BPN Palangka Raya yang dinilainya sangat positif.

Sukah juga memastikan pihaknya akan mengikuti saran dari pihak BPN untuk menyelesaikan permasalahan kliennya itu. “Kami akan segera buat lagi surat pengajuan sebagaimana saran yang diberikan pihak BPN,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/