Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Beredar Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS-Berembus informasi adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas oleh lebih separuh anggota DPRD setempat. Bahkan surat mosi tersebut dikirimkan juga ke DPD Partai Golkar Kalteng, mendesak agar segera diadakan pergantian jabatan ketua DPRD Kabupaten Kapuas.

Ada delapan landasan yang mendorong lebih separuh anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengajukan mosi tidak percaya tersebut. Antara lain soal kinerja ketua, ketidakhadiran dalam rapat paripurna dan banggar, serta dianggap lemah dan gagal dalam hal konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga lain, termasuk pimpinan daerah.

Beberapa poin tertulis jelas dalam surat tertanggal 29 Maret 2021 tersebut. Pada poin kelima disebutkan bahwa ketua DPRD Kapuas dinilai gagal dalam menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya, dengan bukti bahwa ketua DPRD tidak hadir pada semua undangan kegiatan forkompimda.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Takut Periksakan Diri

Sementara pada poin enam tertulis bahwa ketua DPRD Kapuas secara berturut-turut lima kali tidak hadir untuk memimpin rapat paripurna dan rapat banggar DPRD Kapuas dalam proses pembahasan serta pengesahaan APBD perubahan tahun anggaran 2020 sebagaimana tugas pimpinan yang diamanah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Salah satu sumber Kalteng Pos di DPRD Kapuas membenarkan perihal mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD dan mendesak agar jabatan ketua segera diganti.

“Benar,” ucap sumber tersebut.  

KUALA KAPUAS-Berembus informasi adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas oleh lebih separuh anggota DPRD setempat. Bahkan surat mosi tersebut dikirimkan juga ke DPD Partai Golkar Kalteng, mendesak agar segera diadakan pergantian jabatan ketua DPRD Kabupaten Kapuas.

Ada delapan landasan yang mendorong lebih separuh anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengajukan mosi tidak percaya tersebut. Antara lain soal kinerja ketua, ketidakhadiran dalam rapat paripurna dan banggar, serta dianggap lemah dan gagal dalam hal konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga lain, termasuk pimpinan daerah.

Beberapa poin tertulis jelas dalam surat tertanggal 29 Maret 2021 tersebut. Pada poin kelima disebutkan bahwa ketua DPRD Kapuas dinilai gagal dalam menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya, dengan bukti bahwa ketua DPRD tidak hadir pada semua undangan kegiatan forkompimda.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Takut Periksakan Diri

Sementara pada poin enam tertulis bahwa ketua DPRD Kapuas secara berturut-turut lima kali tidak hadir untuk memimpin rapat paripurna dan rapat banggar DPRD Kapuas dalam proses pembahasan serta pengesahaan APBD perubahan tahun anggaran 2020 sebagaimana tugas pimpinan yang diamanah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Salah satu sumber Kalteng Pos di DPRD Kapuas membenarkan perihal mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD dan mendesak agar jabatan ketua segera diganti.

“Benar,” ucap sumber tersebut.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/