Minggu, November 24, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Pengamat politik UPR Sebut Masa Tenang Pilkada, Akan Rawan Pelanggaran

PALANGKA RAYA-Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya Ricky Zulfauzan menilai masa tenang merupakan waktu yang rawan dalam pemilu. Sebagaimana namanya, masa tenang seharusnya adalah waktu yang tenang dan tanpa kegaduhan.

Pada masa ini, tuturnya, semestinya merupakan waktu di mana pemilih bisa berpikir dengan tenang untuk memutuskan paslon yang akan dipilih. Namun, pelanggaran seperti politik uang, pengarahan suara, hingga distribusi logistik berpotensi terjadi. Oleh sebab itu, masa tenang pemilu semestinya mendapat pengawasan yang ketat dan serius, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin bermain curang.

“Masa tenang yang sejatinya merupakan momen ketika kontestan dan tim pemenangan serta relawan tidak lagi melakukan kampanye, justru menjadi waktu paling rawan pelanggaran, salah satunya politik uang,” ungkap Ricky.

Baca Juga :  Buat Paslon Pilkada Katingan, Baca Pesan dari KPU Ini

 

Menurutnya, perlu ada pengawasan instens dari pihak Gakkumdu selama masa tenang pilkada agar menekan terjadinya pelanggaran. Sebab daya rusak dari pemberian ini, terutama serangan fajar berupa uang, sangat besar dampaknya pada pemilih.

“Pemberian ini kan diharamkan, baik di masa tenang maupun di luar masa tenang, karena daya rusak dan daya mempengaruhi begitu kuat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat. Masyarakat akan memilih pemimpin hanya karena ikatan semu, bukan karena rekam jejak yang bagus atau prestasinya.

Perilaku semacam ini akan berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, selama masa tenang ini, biarkanlah pemilih menentukan pilihan dalam ketenangan batin. “Bukan memilih karena diintimidasi, bukan juga karena tidak enak hati atas pemberian sesuatu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Cukup Minta Maaf, Desak agar Edy Mulyadi Cs Dihukum Berat dan Disanksi Adat

Dikatakan Ricky, bentuk pelanggaran pada masa tenang mayoritas berupa alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, konten kampanye di media sosial yang masih bermunculan di beranda (belum dihapus), atau akun media sosial pelaksana kampanye yang didaftarkan belum ditutup.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, mengimbau seluruh paslon yang berlaga pada pilkada untuk segera membersihkan APK masing-masing.

“Semuanya, mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul, hingga billboard, semuanya harus ditertibkan,” kata Harmain, Rabu (20/11).(irj/ram)

PALANGKA RAYA-Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya Ricky Zulfauzan menilai masa tenang merupakan waktu yang rawan dalam pemilu. Sebagaimana namanya, masa tenang seharusnya adalah waktu yang tenang dan tanpa kegaduhan.

Pada masa ini, tuturnya, semestinya merupakan waktu di mana pemilih bisa berpikir dengan tenang untuk memutuskan paslon yang akan dipilih. Namun, pelanggaran seperti politik uang, pengarahan suara, hingga distribusi logistik berpotensi terjadi. Oleh sebab itu, masa tenang pemilu semestinya mendapat pengawasan yang ketat dan serius, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin bermain curang.

“Masa tenang yang sejatinya merupakan momen ketika kontestan dan tim pemenangan serta relawan tidak lagi melakukan kampanye, justru menjadi waktu paling rawan pelanggaran, salah satunya politik uang,” ungkap Ricky.

Baca Juga :  Buat Paslon Pilkada Katingan, Baca Pesan dari KPU Ini

 

Menurutnya, perlu ada pengawasan instens dari pihak Gakkumdu selama masa tenang pilkada agar menekan terjadinya pelanggaran. Sebab daya rusak dari pemberian ini, terutama serangan fajar berupa uang, sangat besar dampaknya pada pemilih.

“Pemberian ini kan diharamkan, baik di masa tenang maupun di luar masa tenang, karena daya rusak dan daya mempengaruhi begitu kuat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat. Masyarakat akan memilih pemimpin hanya karena ikatan semu, bukan karena rekam jejak yang bagus atau prestasinya.

Perilaku semacam ini akan berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, selama masa tenang ini, biarkanlah pemilih menentukan pilihan dalam ketenangan batin. “Bukan memilih karena diintimidasi, bukan juga karena tidak enak hati atas pemberian sesuatu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Cukup Minta Maaf, Desak agar Edy Mulyadi Cs Dihukum Berat dan Disanksi Adat

Dikatakan Ricky, bentuk pelanggaran pada masa tenang mayoritas berupa alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, konten kampanye di media sosial yang masih bermunculan di beranda (belum dihapus), atau akun media sosial pelaksana kampanye yang didaftarkan belum ditutup.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, mengimbau seluruh paslon yang berlaga pada pilkada untuk segera membersihkan APK masing-masing.

“Semuanya, mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul, hingga billboard, semuanya harus ditertibkan,” kata Harmain, Rabu (20/11).(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/