PALANGKA RAYA-Untuk mengurangi jemaah sakit selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci. Pemerintah sudah mencatumkan istitaah kesehatan sebagai syarat sebelum melakukan pelunasan biaya haji. Hingga Senin (22/1), tercatat sudah 269 jemaah haji regular yang telah melakukan pelunasan atau sekitar 16 persen dari kuota 1.612 jemaah Kalteng.
Kepala Bidang Penyuluhan Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Hasan Basri mengatakan, jemaah haji wajib dinyatakan istitaah terlebih dahulu sebelum melunasi biaya haji.
“Mereka yang telah melakukan pelunasan adalah mereka yang telah mengikuti pengecekan kesehatan dan dinyatakan istitaah,” ucap Hasan Basri, Selasa (23/1).
Ia menyampaikan, tahap persiapan penyelenggaraan haji Kalteng tahun 2024 sampai saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan kesehatan jemaah dan pelunasan.
Sampai tanggal 22 Januari atau hari ke-9 pelunasan tahap 1, sudah 269 orang jemaah yang lunas dari total 1.612 jemaah haji reguler se-Kalteng. “Sebelum pelunasan haji, jemaah haji wajib memeriksa kesehatan terlebih dahulu. Kalau dinyatakan istitaah, barulah jemaah berhak untuk melakukan pelunasan pembayaran haji,” jelasnya.
Menurutnya, hampir rata-rata 99 persen jemaah yang cek kesehatan dinyatakan istitaah. Hanya saja mereka belum bisa melakukan pelunasan sebelum data muncul di Siskohat. “Karena setelah pemeriksaan kesehatan, ketika ada catatan kesehatan akan langsung di-input di Siskohat kesehatan. Setelah dinyatakan istitaah, barulah kemudian masuk ke link pusat kesehatan haji,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ada banyak tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu. “Selama di bank penerima setoran belum ada namanya, maka belum bisa melunasi biaya haji. Inilah yang membuat persentase pelunasan masih rendah, karena kerja sistemnya memang agak lama. Padahal yang melakukan pemeriksaan kesehatan itu sudah banyak,” ungkapnya.
Di Kalteng sendiri sudah hampir semua calon jemaah haji telah mengikuti pemeriksaan kesehatan. Yang belum hanya 5 orang jemaah dari Kabupaten Gunung Mas. “Insyaallah sebelum tanggal 12 Februari akan selesai,” ucapnya. Mengingat waktu pelunasan tahap 1 berakhir pada tanggal 12 Februari.
Setelah 12 Februari itu, pelunasan akan ditutup. Kemudian akan dibuka lagi untuk tahap kedua. “Pada tahap kedua nanti didata ulang, yang berhak dapat kuota di tahap kedua siapa saja,” sebutnya. Yang mana jika dilihat dari juknis, ada beberapa kategori yang akan masuk pada tahap kedua.
“Jemaah yang sekarang di tahap satu, tetapi belum bisa menyelesaikan pelunasan karena error system, berhak masuk di tahap kedua. Kemudian menyusul jemaah cadangan. Ketika ada jemaah haji reguler yang menunda berangkat, maka jemaah cadangan akan menggantikan, lalu pendampingan, dan juga penggabungan mahram bisa dilakukan di tahap kedua,” tandasnya. (zia/ce/ala)