Site icon KaltengPos

Uang Buat Urus Izin Konsesi Pelabuhan Diduga Digelapkan

ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

PALANGKA RAYA-M Guntur Syaban, terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp175 juta terkait perjanjian pengurusan izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud Mustika Indah (ZMI) di Kabupaten Pulang Pisau terancam pidana penjara selama tiga tahun.

Ancaman hukuman penjara terhadap terdakwa yang juga menjabat Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) wilayah Kalteng ini terkuak, saat dilakukannya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang pidana kasus ini yang digelar pada Kamis (22/4), di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap M Guntur Syaban dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian kata JPU Happy C Hutapea.

JPU beranggapan bahwa terdakwa Guntur terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan sebagaimana yang ada di dalam isi dakwaan JPU kepada terdakwa Guntur.

Dalam kasus ini, Guntur terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan uang sebanyak Rp175 juta yang sudah diterimanya dari pemilik perusahaan PT ZMI Tan Rika Hadisubroto.

Uang Rp175 juta itu sendiri adalah sebagian uang dari total Rp350 juta yang diminta Guntur kepada pemilik perusahaan PT ZMI saat pertemuan mereka di Jakarta pada Desember 2017 saat membahas pengurusan izin konsesi pelabuhan milik PT ZMI.

Adapun dalam pertemuan itu, Guntur berjanji kepada pemilik perusahaan untuk membantu menyelesaikan pengurusan proses izin konsesi pelabuhan milik perusahaan tersebut di KSOP Pulang Pisau.

Namun, pengurusan konsesi pelabuhan yang dijanjikan oleh Guntur tersebut terbukti tidak pernah selesai. Akibatnya pihak perusahaan PT ZMI mengalami kerugian materi sebesar Rp175 juta. Penasihat hukum terdakwa Rajali menyatakan akan mengajukan nota pembelaan bagi kliennya dalam lanjutan sidang berikutnya. “Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ucap Rajali. (sja/ram)

Exit mobile version