MUARA TEWEH,KALTENG POS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan akan tetap menggunakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) per 27 November 2024 dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara. Karena pelaksanaan PSU didasarkan pada hasil pilkada sebelumnya, maka data pemilih tetap tidak mengalami perubahan, termasuk tidak ada pencocokan dan penelitian ulang (coklit).
“Adapun daftar pemilih tetap pada 27 November lalu ada sebanyak 114.980 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 59.350 pemilih dan pemilih perempuan 55.630 pemilih yang tersebar di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari bersama empat komisioner lainnya yakni Roya Ismi, Faisal Rahman, Herman Rasidi dan Lutfi Rahman dengan sejumlah media pers di Kabupaten Barito Utara di ruangan rumah pintar KPU setempat, Sabtu (24/5).
Siska menjelaskan, dalam putusan MK tersebut jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT pada 27 November 2024 lalu, maka yang bersangkutan tidak bisa ikut memilih pada PSU kedua yang diputuskan oleh MK dan tidak ada lagi pelaksanaan pencoklitan (pencocokan pemilih) tetapi hanya dilakukan pencermatan saja, sedangkan yang sudah meninggal atau pensiun TNI/Polri akan dilakukan penandaan dan tetap tidak bisa ikut memilih.
Demikian pula jika ada yang baru punya KTP juga tidak bisa ikut memilih, kemudian yang pindah alamat tetap memilih di tempat pemungutan suara saat dia mengikuti pemilihan pada 27 November lalu.
Demikian pula dengan anggota DPRD/DPR bisa mencalonkan diri karena sudah bukan calon anggota legislatif terpilih tetapi sudah menjadi anggota DPRD atau DPR sesuai UU MD3 No 17 Tahun 2014.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi atau DPR RI yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah maupun seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sudah pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran calon dan mengundurkan diri saat sudah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta wajib mendapat rekomendasi dari partai politik (Parpol) pengusung atau pun pendukung yang sudah berkoalisi saat ini.
Kemudian parpol yang sudah berkoalisi pada pendiskualifikasi oleh MK lalu tidak bisa berpindah dukungan, meskipun jika tidak bisa memberi rekomendasi ke salah satu paslon. Mereka tetap berada pada koalisi paslon 01 ataupun paslon 02.
“Sedangkan untuk waktu pendaftaran pasangan calon atau memulai tahapan PSU saat ini belum ada, karena masih menunggu surat dinas dari KPU RI yang secara khusus merancang untuk jadwal kegiatan pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara ini. Kita disini hanya lah eksekutor lapangan,” terang Siska.
Sedangkan untuk pelaksanaan PSU ini pihaknya tidak ada melakukan penerimaan atau seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berada ditingkat desa, pihaknya hanya mengaktifkan kembali petugas PPK maupun KPPS pada 27 November 2024 lalu, jika ada yang mengundurkan diri karena sudah ada pekerjaan maka akan dilakukan penggantian yang berada pada nomor urut bawah atau cadangan.
Ia juga menguraikan bahwa penggugat di MK juga tidak ada melakukan gugatan ke KPU, sehingga dalam putusan MK tersebut tidak ada ke KPU, namun oleh KPU Pusat tetap menuntut KPU Kabupaten Barito Utara untuk tetap perpeck menjalankan tugas PSU ini. (her)