SAMPIT,KALTENG POS-Pemerintahan Desa Tumbang Tawan di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan tidak berfungsi efektif. Kondisi ini terungkap saat anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, melakukan kunjungan reses pada Rabu (25/6) dan menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Warga mengeluhkan tidak berfungsinya roda pemerintahan desa secara efektif,” ungkap Hendra Sia pada Kamis (26/6). Keluhan ini diperkuat oleh data keuangan yang menunjukkan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Audit Dana Desa Tumbang Tawan: Saldo Tunai Rp114 Juta Belum Disetor
Berdasarkan laporan realisasi APBDesa melalui Aplikasi Siskeudes, saldo akhir kas desa per 31 Desember 2024 mencapai Rp906.196.802,20. Dari jumlah tersebut, Rp141.998.682,00 seharusnya berupa kas tunai yang dipegang bendahara desa.
Namun, pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 6 Mei 2025 menunjukkan bahwa Rp114.598.682 saldo tunai belum disetor ke Rekening Kas Desa (RKD). Akibatnya, penyusunan dan evaluasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 terhambat karena dokumen tidak lengkap.
“Akibat saldo kas belum disetor, Camat tak bisa mengevaluasi Rancangan APBDesa, dan DPMD tidak dapat melakukan input di sistem,” jelas Hendra.
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Tunai, APBDesa 2025 Terhambat
Permasalahan ini telah ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 4 Juni 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh DPMD, Pemerintah Kecamatan, Badan Keuangan Daerah, serta Inspektorat. Sayangnya, pihak Pemerintah Desa dan BPD Tumbang Tawan tidak hadir, sehingga kasus ini dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekda atas nama Bupati kemudian mengeluarkan Teguran I kepada Kepala Desa Tumbang Tawan melalui surat resmi tertanggal 5 Juni 2025, meminta penyelesaian APBDesa TA 2025 sebelum 11 Juni 2025 sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap I.
Namun, dalam pertemuan lanjutan pada 9 Juni 2025, terungkap fakta mengejutkan. “Saldo tunai sebesar Rp114.598.682 ternyata tidak berada di tangan bendahara desa, melainkan sudah digunakan oleh Kepala Desa,” ungkap Hendra.
Saat ini, Inspektorat sedang melakukan audit reguler terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024, sementara APBDesa tahun 2025 belum juga disahkan atau diselesaikan oleh Pemerintah Desa Tumbang Tawan. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap keuangan desa dan akuntabilitas kepala desa dalam pengelolaan dana masyarakat. (bah)