Minggu, September 8, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Debitur Gugat BRI Katingan

Pihak Bank Sebut Eksekusi Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan Perundang-undangan 

KASONGAN-Diduga mendapat penanganan kredit macet tidak sesuai prosedur, seorang debitur bernama H Jamhari dan istrinya (Hj Hilida) menggugat pihak BRI Katingan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Kini, perkara gugatan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr Mahdianur SH MH mengungkapkan bahwa perkara ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kasongan dengan nomor 07 PDTG tahun 2023. Selama proses di PN Kasongan, pada sidang pertama pihak tergugat dari BRI Katingan memang hadir, tetapi tidak membawa serta surat tugas atau surat kuasa. Oleh sebab itu, majelis hakim menganggap pihak tergugat tidak hadir. Beberapa minggu kemudian, tergugat kembali dipanggil dan seterusnya tidak hadir.

“Sampai pada sidang hari ini (Rabu, red) tergugat dipanggil dan barulah datang. Namun dalam persidangan ada sedikit insiden, kami sempat berdebat dengan majelis hakim karena beda persepsi atau penafsiran. Itu wajar lah. Memang situasi sempat tegang, tetapi kemudian kondusif lagi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Akan tetapi, ketika majelis hakim yang memeriksa surat kuasa menemukan bahwa surat kuasa yang dibawa perwakilan tergugat tidak sesuai ketentuan, karena tidak ditandatangani oleh pihak yang hadir.

“Dia menyatakan dari BRI hadir, tapi tidak menandatangani surat kuasa itu. Dalam surat kuasa itu juga tidak ada pernyataan memerintahkan yang bersangkutan untuk menghadiri sidang, hanya menyatakan menghadap pengadilan, tidak menyebutkan secara spesifik untuk menghadiri sidang-sidang. Jadi ada beberapa poin yang disampaikan ke majelis hakim. Alhamdullilah, keberatan kami sebagai penasihat hukum penggugat diterima hakim. Surat kuasa tergugat ditolak, karena orang yang hadir mewakili tergugat (pihak BRI) tidak menandatangani surat kuasa itu. Bagaimana mungkin hakim menyatakan yang bersangkutan sebagai yang mewakili. Yang kami lihat, penugasannya itu sebagai marketing,” ungkap Mahdianur.

Baca Juga :  Sinergi Bangun Kota Cantik

Berdasarkan surat kuasa itu, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima. Oleh sebab itu, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan hakim untuk menolak surat kuasa tersebut, meski sempat berbeda pendapat.

“Alhamdullilah, pihak tergugat dinyatakan tidak hadir sidang untuk keempat kalinya. Makanya kami tadi sempat ngotot, tiga kali sidang saja tidak hadir itu wajib sudah diputuskan putusan verstek, tetapi ternyata tidak. Hakim mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung, yang mana bisa memeriksa untuk pembuktian. Jadi langsung masuk ke sidang pembuktian yang dijadwalkan tanggal 15 Agustus mendatang secara elektronik,” tuturnya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Mahdianur berharap proses hukum yang bergulir saat ini benar-benar memberikan keadilan bagi kliennya. “Mari kita sama-sama membuktikan kebenaran materielnya, karena kasus ini sudah masuk ke putusan pokok perkara,” tegasnya.

Kronologi perkara ini berawal saat penggugat meminjam uang senilai Rp 1 miliar dari BRI. Seiring berjalannya waktu, ketika terjadi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, pembayaran kredit menjadi macet, karena usaha yang dikelola penggugat sedang lesu. Mengakibatkan penggugat tidak bisa membayar kredit ke BRI dengan lancar, dengan sisa utang kurang lebih 500 juta.

Baca Juga :  Rektor Buka PKKMB ITSNU Kalimantan, Inginkan Mahasiswa Responsif Society 5.0

“Seharusnya pihak bank memberikan kesempatan bagi peminjam, bagaimana cara untuk melunasi, karena klien kami ini juga punya keluarga, mereka bisa saja berupaya mencari uang untuk membayar utang itu,” terangnya.

Akan tetapi, yang terjadi adalah ruko dua tingkat dan enam pintu yang terletak di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir milik penggugat disita pihak bank dan dilelang tanpa sepengetahuan pemilik.

“Yang menjadi masalah, peralatan mesin dan lainnya milik Pak H Jamhari yang berada dalam toko itu raib, tidak diketahui di mana keberadaannya. Padahal nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Makanya klien kami bingung. Ada kemungkinan kami juga akan melapor terkait hilangnya barang-barang di toko itu,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Katingan, Isro Hida ketika dikonfirmasi, tidak bisa memberikan penjelasan atau keterangan mengenai perkara ini. “Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan ke media. Memang benar Pak H Jamhari pernah melakukan peminjaman uang dari BRI Katingan,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi terkait eksekusi hasil lelang agunan di Kantor Cabang BRI Palangka Raya, pertama dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Selain itu, proses lelang pun telah sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG),” terang Branch Office Head BRI Palangka Raya, Sari Wahono. (eri/ce/ala)

 

Pihak Bank Sebut Eksekusi Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan Perundang-undangan 

KASONGAN-Diduga mendapat penanganan kredit macet tidak sesuai prosedur, seorang debitur bernama H Jamhari dan istrinya (Hj Hilida) menggugat pihak BRI Katingan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Kini, perkara gugatan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr Mahdianur SH MH mengungkapkan bahwa perkara ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kasongan dengan nomor 07 PDTG tahun 2023. Selama proses di PN Kasongan, pada sidang pertama pihak tergugat dari BRI Katingan memang hadir, tetapi tidak membawa serta surat tugas atau surat kuasa. Oleh sebab itu, majelis hakim menganggap pihak tergugat tidak hadir. Beberapa minggu kemudian, tergugat kembali dipanggil dan seterusnya tidak hadir.

“Sampai pada sidang hari ini (Rabu, red) tergugat dipanggil dan barulah datang. Namun dalam persidangan ada sedikit insiden, kami sempat berdebat dengan majelis hakim karena beda persepsi atau penafsiran. Itu wajar lah. Memang situasi sempat tegang, tetapi kemudian kondusif lagi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Akan tetapi, ketika majelis hakim yang memeriksa surat kuasa menemukan bahwa surat kuasa yang dibawa perwakilan tergugat tidak sesuai ketentuan, karena tidak ditandatangani oleh pihak yang hadir.

“Dia menyatakan dari BRI hadir, tapi tidak menandatangani surat kuasa itu. Dalam surat kuasa itu juga tidak ada pernyataan memerintahkan yang bersangkutan untuk menghadiri sidang, hanya menyatakan menghadap pengadilan, tidak menyebutkan secara spesifik untuk menghadiri sidang-sidang. Jadi ada beberapa poin yang disampaikan ke majelis hakim. Alhamdullilah, keberatan kami sebagai penasihat hukum penggugat diterima hakim. Surat kuasa tergugat ditolak, karena orang yang hadir mewakili tergugat (pihak BRI) tidak menandatangani surat kuasa itu. Bagaimana mungkin hakim menyatakan yang bersangkutan sebagai yang mewakili. Yang kami lihat, penugasannya itu sebagai marketing,” ungkap Mahdianur.

Baca Juga :  Sinergi Bangun Kota Cantik

Berdasarkan surat kuasa itu, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima. Oleh sebab itu, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan hakim untuk menolak surat kuasa tersebut, meski sempat berbeda pendapat.

“Alhamdullilah, pihak tergugat dinyatakan tidak hadir sidang untuk keempat kalinya. Makanya kami tadi sempat ngotot, tiga kali sidang saja tidak hadir itu wajib sudah diputuskan putusan verstek, tetapi ternyata tidak. Hakim mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung, yang mana bisa memeriksa untuk pembuktian. Jadi langsung masuk ke sidang pembuktian yang dijadwalkan tanggal 15 Agustus mendatang secara elektronik,” tuturnya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Mahdianur berharap proses hukum yang bergulir saat ini benar-benar memberikan keadilan bagi kliennya. “Mari kita sama-sama membuktikan kebenaran materielnya, karena kasus ini sudah masuk ke putusan pokok perkara,” tegasnya.

Kronologi perkara ini berawal saat penggugat meminjam uang senilai Rp 1 miliar dari BRI. Seiring berjalannya waktu, ketika terjadi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, pembayaran kredit menjadi macet, karena usaha yang dikelola penggugat sedang lesu. Mengakibatkan penggugat tidak bisa membayar kredit ke BRI dengan lancar, dengan sisa utang kurang lebih 500 juta.

Baca Juga :  Rektor Buka PKKMB ITSNU Kalimantan, Inginkan Mahasiswa Responsif Society 5.0

“Seharusnya pihak bank memberikan kesempatan bagi peminjam, bagaimana cara untuk melunasi, karena klien kami ini juga punya keluarga, mereka bisa saja berupaya mencari uang untuk membayar utang itu,” terangnya.

Akan tetapi, yang terjadi adalah ruko dua tingkat dan enam pintu yang terletak di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir milik penggugat disita pihak bank dan dilelang tanpa sepengetahuan pemilik.

“Yang menjadi masalah, peralatan mesin dan lainnya milik Pak H Jamhari yang berada dalam toko itu raib, tidak diketahui di mana keberadaannya. Padahal nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Makanya klien kami bingung. Ada kemungkinan kami juga akan melapor terkait hilangnya barang-barang di toko itu,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Katingan, Isro Hida ketika dikonfirmasi, tidak bisa memberikan penjelasan atau keterangan mengenai perkara ini. “Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan ke media. Memang benar Pak H Jamhari pernah melakukan peminjaman uang dari BRI Katingan,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi terkait eksekusi hasil lelang agunan di Kantor Cabang BRI Palangka Raya, pertama dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Selain itu, proses lelang pun telah sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG),” terang Branch Office Head BRI Palangka Raya, Sari Wahono. (eri/ce/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/