Minggu, Maret 30, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Usut Pelanggaran PSU Batara, Bawaslu Diminta Tegas, Jangan Takut Intervensi!

PALANGKA RAYA-Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) yang seharusnya menjadi ajang pemulihan demokrasi, justu diwarnai dugaan praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mengusut laporan yang menyeret tim pemenangan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).

Dugaan ini muncul setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang mengindikasikan praktik pemberian uang kepada pemilih menjelang PSU. Bawaslu Kalteng langsung bertindak dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk paslon Agi-Saja dan sejumlah saksi yang diajukan pelapor.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pasangan Agi-Saja telah memenuhi undangan Bawaslu Kalteng pada Senin (24/3), untuk memberikan keterangan terkait laporan yang tengah diproses. Sementara itu, pemeriksaan terhadap enam saksi yang diajukan oleh pelapor juga telah selesai dilakukan pada Selasa (25/3).

Baca Juga :  Dibayangi Politik Uang, Wagub Kalteng Serukan PSU Batara Kondusif

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi dari pihak pelapor telah dilakukan.

“Durasi prosesnya tidak bisa dipastikan, karena bergantung pada pertimbangan klarifikator. Namun, secara aturan, penanganan oleh Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari,” ucapnya, Rabu (26/3).

Kristaten pun belum dapat memberikan keterangan soal potensi keterlibatan langsung pasangan Agi-Saja dalam kasus ini.

Sementara di Muara Teweh, sekelompok massa mendatangi Kantor Bawaslu Batara. Mereka datang menyampaikan aspirasi terkait dugaan politik uang yang mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, massa mendesak Bawaslu tetap pada integritas dan tidak mudah diintervensi pihak mana pun. Massa menuntut Bawaslu bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Mereka juga mempertanyakan asal-usul dana yang diduga digunakan untuk politik uang, serta meminta kepastian agar tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka yang terlibat.

Baca Juga :  Ketua NU Batara Imbau Masyarakat Kedepankan Persaudaraan dan Kerukunan

Ketua Bawaslu Batara Adam Parawanda Shahbubakar menegaskan, pihaknya tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Bawaslu sangat terbuka dalam penyelesaian kasus ini, penanganannya terus berjalan hingga 14 hari ke depan. Jika dalam 14 hari tidak ada kejelasan, Bawaslu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya kepada perwakilan massa di ruang rapat Kantor Bawaslu Batara, Rabu (26/3).

Adam menegaskan PSU tetap dilaksanakan meski sebelumnya terjadi OTT terkait dugaan politik uang. Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan kepolisian untuk tetap melaksanakan PSU. Jika tidak, maka dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Jika masyarakat memiliki bukti atau menemukan hal yang mencurigakan, kami persilakan untuk melapor,” pungkasnya. (ovi/ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) yang seharusnya menjadi ajang pemulihan demokrasi, justu diwarnai dugaan praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mengusut laporan yang menyeret tim pemenangan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).

Dugaan ini muncul setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang mengindikasikan praktik pemberian uang kepada pemilih menjelang PSU. Bawaslu Kalteng langsung bertindak dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk paslon Agi-Saja dan sejumlah saksi yang diajukan pelapor.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pasangan Agi-Saja telah memenuhi undangan Bawaslu Kalteng pada Senin (24/3), untuk memberikan keterangan terkait laporan yang tengah diproses. Sementara itu, pemeriksaan terhadap enam saksi yang diajukan oleh pelapor juga telah selesai dilakukan pada Selasa (25/3).

Baca Juga :  Dibayangi Politik Uang, Wagub Kalteng Serukan PSU Batara Kondusif

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi dari pihak pelapor telah dilakukan.

“Durasi prosesnya tidak bisa dipastikan, karena bergantung pada pertimbangan klarifikator. Namun, secara aturan, penanganan oleh Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari,” ucapnya, Rabu (26/3).

Kristaten pun belum dapat memberikan keterangan soal potensi keterlibatan langsung pasangan Agi-Saja dalam kasus ini.

Sementara di Muara Teweh, sekelompok massa mendatangi Kantor Bawaslu Batara. Mereka datang menyampaikan aspirasi terkait dugaan politik uang yang mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, massa mendesak Bawaslu tetap pada integritas dan tidak mudah diintervensi pihak mana pun. Massa menuntut Bawaslu bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Mereka juga mempertanyakan asal-usul dana yang diduga digunakan untuk politik uang, serta meminta kepastian agar tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka yang terlibat.

Baca Juga :  Ketua NU Batara Imbau Masyarakat Kedepankan Persaudaraan dan Kerukunan

Ketua Bawaslu Batara Adam Parawanda Shahbubakar menegaskan, pihaknya tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Bawaslu sangat terbuka dalam penyelesaian kasus ini, penanganannya terus berjalan hingga 14 hari ke depan. Jika dalam 14 hari tidak ada kejelasan, Bawaslu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya kepada perwakilan massa di ruang rapat Kantor Bawaslu Batara, Rabu (26/3).

Adam menegaskan PSU tetap dilaksanakan meski sebelumnya terjadi OTT terkait dugaan politik uang. Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan kepolisian untuk tetap melaksanakan PSU. Jika tidak, maka dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Jika masyarakat memiliki bukti atau menemukan hal yang mencurigakan, kami persilakan untuk melapor,” pungkasnya. (ovi/ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/