Hasil pemeriksaan kata dia, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya pada saat ibu kandung korban pergi dari rumah atau mess tempat mereka tinggal itu. Perbuatan bejat ini dilakukan pada awal Bulan Februari, kedua dilakukan di Bulan Maret, dan terakhir di Bulan April ini.
“Dari pengakuan pelaku, karena ia tidak tahan menahan nafsu dan anaknyapun saat itu diancam untuk memenuhi hasrat bejatnya. Perbuatan cabul dilakukan pada Tanggal 15 Februari, 7 Maret dan yang terakhir pada 24 April, ” jelas dia.
Kasatreskrim menambahkan, bahwa sesuai dari pengakuan pelaku, saat ini istrinya sedang mengandung, bahkan mendekati bulan lahir. “Pengakuan sementara dari pelaku, perbuatan ini dilakukan untuk memenuhi hasatnya dan ia melakukannya hanya digesek-gesek di luar. Karena istrinya sedang hamil besar,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Manuhing Ipda Juwito ikut membenarkan. Dari tempat kejadian, barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana dalam anak, satu buah daster, satu buah kaus unggu, celana pendek, satu buah kaos milik pelaku dan satu buah selimut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukas dia. (nya/bud)