PALANGKA RAYA-Upaya Pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan, salah satunya dengan larangan mudik lebaran. Untuk itu, diminta semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tersebut.
Serdik Sespimen Dikreg 61 Tahun 2021, Kompol Muhammad Ali Akbar mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah sangat tepat dalam mengeluarkan aturan imbauan pencegahan mudik. Dikatakanya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, bahwa mudik Idul Fitri tahun 2021 ditiadakan. Dan, sejak 19 April 2021, semua yang masuk ke Kalteng wajib memenuhi ketentuan Polymerase Chain Reaction (PCR), baik jalur udara maupun laut.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Kalteng itu benar-benar mengatur arus orang dari luar yang akan masuk ke Kalteng. Aturan tersebut tidak hanya untuk saat mudik lebaran saja, tetapi tujuan lainya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan guna menekan laju sebaran Covid-19.
“Kami imbau agar seluruh masyarakat bisa menaati dan mengikuti imbauan tersebut, demi mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas,”katanya.
Dikatakan Ali Akbar, penerapan aturan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Apalagi, semua unsur dilibatkan, baik Polri dan juga TNI bersinergitas melakukan penjagaan dan pengamanan, khususnya di jalur-jalur perbatasan.
“Mari kita dukung upaya pemerintah menekan dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Jangan nekat, sayangi keluarga yang ada di rumah demi kebaikan bersama,”pungkasnya.(son/bud)
PALANGKA RAYA-Upaya Pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan, salah satunya dengan larangan mudik lebaran. Untuk itu, diminta semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tersebut.
Serdik Sespimen Dikreg 61 Tahun 2021, Kompol Muhammad Ali Akbar mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah sangat tepat dalam mengeluarkan aturan imbauan pencegahan mudik. Dikatakanya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, bahwa mudik Idul Fitri tahun 2021 ditiadakan. Dan, sejak 19 April 2021, semua yang masuk ke Kalteng wajib memenuhi ketentuan Polymerase Chain Reaction (PCR), baik jalur udara maupun laut.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Kalteng itu benar-benar mengatur arus orang dari luar yang akan masuk ke Kalteng. Aturan tersebut tidak hanya untuk saat mudik lebaran saja, tetapi tujuan lainya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan guna menekan laju sebaran Covid-19.
“Kami imbau agar seluruh masyarakat bisa menaati dan mengikuti imbauan tersebut, demi mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas,”katanya.
Dikatakan Ali Akbar, penerapan aturan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Apalagi, semua unsur dilibatkan, baik Polri dan juga TNI bersinergitas melakukan penjagaan dan pengamanan, khususnya di jalur-jalur perbatasan.
“Mari kita dukung upaya pemerintah menekan dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Jangan nekat, sayangi keluarga yang ada di rumah demi kebaikan bersama,”pungkasnya.(son/bud)