PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membuka seleksi jabatan tinggi pratama (JPT) untuk menempati jabatan kepala dinas (kadis) pada lima instansi atau perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng. Rangkaian seleksi sudah dilaksanakan hingga pengumuman. Kamis (26/1/2023), Gubernur Kalteng H Sugianto melantik lima kepala dinas terpilih.
Plh Sekda Kalteng Leonard S Ampung membenarkan soal pelantikan yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng itu. “Iya, gubernur sudah melantik lima kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng,” katanya kepada Kalteng Pos, Jumat (27/1/2023).
Leo menyebut, lima pejabat yang dilantik itu sudah mengikuti lelang terbuka yang digelar beberapa waktu lalu. Kelima pejabat dimaksud yakni Syahfiri menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Aryawan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nunu Andriani menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispursip), Norhani menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop dan UMKM), dan Farid Wajdi menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Mereka yang dilantik telah mengikuti lelang jabatan sebelumnya,” tuturnya.
Sebelumnya Sekda Kalteng H Nuryakin mengatakan, berkenaan seleksi JPT ini sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu menjadi salah satu syarat gubernur sebagai pejabat pemilih melakukan pelantikan.
“Rekomendasi itu sebagai salah satu syarat gubernur melantik, sebelumnya gubernur memilih dari tiga besar,” katanya, beberapa waktu lalu.
Selain lima kepala perangkat daerah itu, ada juga beberapa perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng yang jabatan kepala dinasnya dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Menurut sekda, setelah kelima perangkat daerah itu dilantik, pemprov berencana membuka kembali lelang jabatan untuk posisi kepala instansi lainnya.
“Kami selesaikan dahulu lima perangkat daerah ini, karena pernah kami membuka tapi belum memenuhi syarat, misal yang mendaftar hanya satu atau dua orang saja, padahal syaratnya minimal ada empat pendaftar,” tutupnya. (abw/ce/ala)