Sabtu, Mei 18, 2024
29.7 C
Palangkaraya

Warga Pertanyakan Penerbitan SKT Baru di Menteng

PALANGKA RAYA-Sengketa tanah di Jalan Jintan dan Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya menarik perhatian. Warga yang bermukim di RT 03/RW 06 geram. Pasalnya, tanah yang jelas-jelas sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), malah bisa diterbitkan lagi surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak kelurahan.

Satu dari sekian banyak warga yang tanahnya diklaim adalah Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya Saubari Kusmiran. Ia menyebut tanahnya diklaim oleh orang atas nama Singkang. Dikatakan Saubari, tanah yang dibelinya di Jalan Merica juga pernah diklaim oleh Singkang.

“Gugatan pertama dilakukan oleh Pak Akhmad Taufik, lalu kami tempuh jalur damai dan membagi dua tanah tersebut. Terus sekarang ini dari Singkang lagi,” beber Saubari kepada Kalteng Pos via sambungan telepon, Jumat (27/1).

Tanah miliknya termasuk yang diklaim oleh Singkang saat ini. Tanahnya itu juga ikut diperjuangkan oleh warga bersama pengacara warga, Akhmad Taufik, orang yang dahulu pernah bersengketa tanah dengan dirinya. Namun pihaknya sudah berdamai dan kini justru saling memperjuangkan hak tanah masing-masing atas klaim dari seseorang bernama Singkang.

“Teman-teman yang tanahnya terklaim kan sudah meminta Pak Taufik sebagai kuasa hukum, saya ikut karena memang tanah saya juga diklaim oleh Singkang, saya mengikuti Pak Taufik sebagai warga yang tanahnya juga terklaim,” jelasnya.

Saubari menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus ini. Saat gugatan pertama yang melibatkan dirinya dan Akhmad Taufik, sengketa tanah tersebut sampai ke pengadilan. Kemudian kedua pihak berdamai dan memutuskan untuk berbagi tanah sengketa itu.

Kini tanah tersebut justru diklaim lagi oleh orang lain. Lantas ia mempertanyakan mengapa pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) baru. Padahal pihak kelurahan sudah mengetahui bahwa urusan status kepemilikan tanah tersebut pernah sampai ke pengadilan.

“Kami berdua sempat berkasus, tapi bagi dua akhirnya, kan enggak masalah. Kami bingung dengan Singkang ini, kenapa terbit lagi SKT, muncul kecurigaan adanya mafia tanah yang bermain, karena ada SKT yang baru, padahal SKT lama sudah ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Bangun Ekosistem Hukum dan Birokrasi yang Kondusif Bagi Dunia Usaha

Saubari meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini kelurahan setempat selaku aparat pemerintah yang menjadi ujung tombak pengurusan tanah warga, ketika menerbitkan surat tanah, harus betul-betul dilakukan pengecekan silang terkait status tanah yang akan diterbitkan surat tanahnya.

“Jangan sampai mengeluarkan surat pernyataan tanah atau keterangan tanah yang berlapis-lapis, akhirnya ada indikasi mengadu domba masyarakat untuk memperebutkan tanah,” katanya.

Saubari menilai tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah selaku ujung tombak pengurusan tanah warga, dalam hal ini pihak Kelurahan Langkai.

“Pemerintah yang berada di ujung tombak seperti kelurahan itu harus tegas, sebaiknya mereka tidak mengeluarkan SKT kalau tanah bersangkutan masih dalam status sengketa,” tegasnya.

Jika memang masih ingin menerbitkan SKT di tanah yang bersengketa, lanjut Saubari, pihak kelurahan seharusnya terlebih dahulu mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

“Jadi setelah kedua belah pihak bersengketa dipertemukan, barulah bisa dikeluarkan SKT baru, asalkan ada klarifikasi. Kan selama ini tidak ada klarifikasi, artinya pemerintah yang berada di ujung tombak urusan pertanahan ini tidak teliti dalam menginventarisasi tanah,” tandasnya.

Masalah sengketa tanah ini harus menjadi pelajaran semua pihak agar lebih cermat dalam membeli sebidang tanah, sehingga terhindar dari potensi konflik saling klaim.

Berkenaan dengan persoalan ini, Kepala BPN Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno telah memberikan saran supaya membeli tanah yang aman dan jauh dari potensi sengketa.

Dikatakan Budhy, jika ingin membeli tanah, sebaiknya membeli tanah yang sudah ada aspek penggunaannya, seperti sudah ada bangunan rumah atau sudah berupa kebun alias bukan lahan kosong yang belum digarap.

Baca Juga :  Mabes Polri Merespons Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK

“Hindari beli tanah yang masih berupa semak-semak, karena ada potensi untuk diklaim oleh pihak tertentu hingga berujung sengketa,” jelas Budhy kepada Kalteng Pos via pesan WhatsApp, kemarin.

Selain itu, calon pembeli tanah harus terlebih dahulu mengecek status kepemilikan tanah yang akan dibeli. “Untuk SKT bisa dicek di kelurahan setempat, sementara untuk sertifikat tanah bisa dicek di BPN,” ucapnya.

Upaya yang juga tak kalah penting dilakukan sebelum membeli sebidang tanah adalah mencari tahu dan mendeteksi indikasi adanya permasalahan terkait tanah bersangkutan ke lingkungan terdekat, sehingga dapat mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau tidak.

“Cek indikasi adanya permasalahan terkait tanah tersebut di lingkungan setempat, bisa ke tetangga, RT atau RW setempat, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Lurah Menteng Rossalinda Rahmanasari mengaku masih belum mendapat laporan perihal sengketa tanah di wilayah yang dipimpinnya itu. Namun dia membenarkan jika Singkang pernah mengajukan beberapa surat pernyataan menggarap tanah (SPMT) ke kelurahan. Akan tetapi, tidak semuanya disetujui.

“Kami belum dapat laporan, masalah itu masih kami telusuri dan pelajari terlebih dahulu, tapi saya tegaskan kelurahan bersikap netral dalam hal ini,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (26/1).

Rossalinda mengaku belum bisa memberikan penjelasan terperinci, karena tidak ingin salah memahami duduk permasalahan. Apalagi tak ada laporan masuk ke pihaknya. Karena itu pihaknya mengimbau warga Jalan Jintan dan Pramuka untuk melapor ke kelurahan dan menjelaskan duduk perkara.

“Warga bisa datang ke kelurahan. Kalau memang ada masalah dengan surat yang sudah kami keluarkan, kami akan evaluasi,” terangnya.

Sementara itu, ketika Kalteng Pos coba mengonfirmasi Singkang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan soal permasalahan ini. “Saya masih di Jakarta, Sabtu baru pulang, setelah itu barulah kita koordinasi ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/1). (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sengketa tanah di Jalan Jintan dan Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya menarik perhatian. Warga yang bermukim di RT 03/RW 06 geram. Pasalnya, tanah yang jelas-jelas sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), malah bisa diterbitkan lagi surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak kelurahan.

Satu dari sekian banyak warga yang tanahnya diklaim adalah Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya Saubari Kusmiran. Ia menyebut tanahnya diklaim oleh orang atas nama Singkang. Dikatakan Saubari, tanah yang dibelinya di Jalan Merica juga pernah diklaim oleh Singkang.

“Gugatan pertama dilakukan oleh Pak Akhmad Taufik, lalu kami tempuh jalur damai dan membagi dua tanah tersebut. Terus sekarang ini dari Singkang lagi,” beber Saubari kepada Kalteng Pos via sambungan telepon, Jumat (27/1).

Tanah miliknya termasuk yang diklaim oleh Singkang saat ini. Tanahnya itu juga ikut diperjuangkan oleh warga bersama pengacara warga, Akhmad Taufik, orang yang dahulu pernah bersengketa tanah dengan dirinya. Namun pihaknya sudah berdamai dan kini justru saling memperjuangkan hak tanah masing-masing atas klaim dari seseorang bernama Singkang.

“Teman-teman yang tanahnya terklaim kan sudah meminta Pak Taufik sebagai kuasa hukum, saya ikut karena memang tanah saya juga diklaim oleh Singkang, saya mengikuti Pak Taufik sebagai warga yang tanahnya juga terklaim,” jelasnya.

Saubari menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus ini. Saat gugatan pertama yang melibatkan dirinya dan Akhmad Taufik, sengketa tanah tersebut sampai ke pengadilan. Kemudian kedua pihak berdamai dan memutuskan untuk berbagi tanah sengketa itu.

Kini tanah tersebut justru diklaim lagi oleh orang lain. Lantas ia mempertanyakan mengapa pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) baru. Padahal pihak kelurahan sudah mengetahui bahwa urusan status kepemilikan tanah tersebut pernah sampai ke pengadilan.

“Kami berdua sempat berkasus, tapi bagi dua akhirnya, kan enggak masalah. Kami bingung dengan Singkang ini, kenapa terbit lagi SKT, muncul kecurigaan adanya mafia tanah yang bermain, karena ada SKT yang baru, padahal SKT lama sudah ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Bangun Ekosistem Hukum dan Birokrasi yang Kondusif Bagi Dunia Usaha

Saubari meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini kelurahan setempat selaku aparat pemerintah yang menjadi ujung tombak pengurusan tanah warga, ketika menerbitkan surat tanah, harus betul-betul dilakukan pengecekan silang terkait status tanah yang akan diterbitkan surat tanahnya.

“Jangan sampai mengeluarkan surat pernyataan tanah atau keterangan tanah yang berlapis-lapis, akhirnya ada indikasi mengadu domba masyarakat untuk memperebutkan tanah,” katanya.

Saubari menilai tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah selaku ujung tombak pengurusan tanah warga, dalam hal ini pihak Kelurahan Langkai.

“Pemerintah yang berada di ujung tombak seperti kelurahan itu harus tegas, sebaiknya mereka tidak mengeluarkan SKT kalau tanah bersangkutan masih dalam status sengketa,” tegasnya.

Jika memang masih ingin menerbitkan SKT di tanah yang bersengketa, lanjut Saubari, pihak kelurahan seharusnya terlebih dahulu mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

“Jadi setelah kedua belah pihak bersengketa dipertemukan, barulah bisa dikeluarkan SKT baru, asalkan ada klarifikasi. Kan selama ini tidak ada klarifikasi, artinya pemerintah yang berada di ujung tombak urusan pertanahan ini tidak teliti dalam menginventarisasi tanah,” tandasnya.

Masalah sengketa tanah ini harus menjadi pelajaran semua pihak agar lebih cermat dalam membeli sebidang tanah, sehingga terhindar dari potensi konflik saling klaim.

Berkenaan dengan persoalan ini, Kepala BPN Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno telah memberikan saran supaya membeli tanah yang aman dan jauh dari potensi sengketa.

Dikatakan Budhy, jika ingin membeli tanah, sebaiknya membeli tanah yang sudah ada aspek penggunaannya, seperti sudah ada bangunan rumah atau sudah berupa kebun alias bukan lahan kosong yang belum digarap.

Baca Juga :  Mabes Polri Merespons Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK

“Hindari beli tanah yang masih berupa semak-semak, karena ada potensi untuk diklaim oleh pihak tertentu hingga berujung sengketa,” jelas Budhy kepada Kalteng Pos via pesan WhatsApp, kemarin.

Selain itu, calon pembeli tanah harus terlebih dahulu mengecek status kepemilikan tanah yang akan dibeli. “Untuk SKT bisa dicek di kelurahan setempat, sementara untuk sertifikat tanah bisa dicek di BPN,” ucapnya.

Upaya yang juga tak kalah penting dilakukan sebelum membeli sebidang tanah adalah mencari tahu dan mendeteksi indikasi adanya permasalahan terkait tanah bersangkutan ke lingkungan terdekat, sehingga dapat mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau tidak.

“Cek indikasi adanya permasalahan terkait tanah tersebut di lingkungan setempat, bisa ke tetangga, RT atau RW setempat, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Lurah Menteng Rossalinda Rahmanasari mengaku masih belum mendapat laporan perihal sengketa tanah di wilayah yang dipimpinnya itu. Namun dia membenarkan jika Singkang pernah mengajukan beberapa surat pernyataan menggarap tanah (SPMT) ke kelurahan. Akan tetapi, tidak semuanya disetujui.

“Kami belum dapat laporan, masalah itu masih kami telusuri dan pelajari terlebih dahulu, tapi saya tegaskan kelurahan bersikap netral dalam hal ini,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (26/1).

Rossalinda mengaku belum bisa memberikan penjelasan terperinci, karena tidak ingin salah memahami duduk permasalahan. Apalagi tak ada laporan masuk ke pihaknya. Karena itu pihaknya mengimbau warga Jalan Jintan dan Pramuka untuk melapor ke kelurahan dan menjelaskan duduk perkara.

“Warga bisa datang ke kelurahan. Kalau memang ada masalah dengan surat yang sudah kami keluarkan, kami akan evaluasi,” terangnya.

Sementara itu, ketika Kalteng Pos coba mengonfirmasi Singkang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan soal permasalahan ini. “Saya masih di Jakarta, Sabtu baru pulang, setelah itu barulah kita koordinasi ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/1). (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/