Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Dambung Harus Kembali ke Kalteng

PALANGKA RAYA-Desa Dambung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai perlu dikembalikan menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), lantaran punya akar sejarah dengan provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai itu. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang memayungi keputusan itu pun coba dibatalkan oleh masyarakat setempat untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Upaya pembatalan aturan itu sudah dilayangkan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukum, mereka meminta agar aturan itu dibatalkan karena terdapat kecacatan secara formal dan materiel. Gugatan itu dilayangkan oleh Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan kepada MA, beberapa waktu lalu. Destano Anugrahnu, salah satu kuasa hukum, membeberkan perkembangan terakhir gugatan pihaknya per tanggal 2 April 2024.

“Kami sudah menerima surat dari MA Nomor: 19/PR/III/19 P/HUM/2024 perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiel, kemudian terbaru jika mengacu pada SIPP MA gugatan kami masih dengan keterangan dalam proses distribusi,” bebernya kepada Kalteng Pos, Minggu (28/4).

Masyarakat betul-betul berharap agar Desa Dambung dapat kembali tercatat sebagai wilayah Kabupaten Barito Timur. Harapan itu, ujar Destano, tentu sangatlah besar. Sebab, berdasarkan semua bukti yang pihaknya ajukan dalam proses hak uji materiel, sangat jelas dan nyata bahwa Desa Dambung adalah bagian resmi dari Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Gairahkan Industri Rotan

“Hanya saja dalam proses perjalanan, ia (Desa Dambung) dirampok oleh Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang dibuat secara ugal-ugalan dan asal-asalan,” kata Destano.

Maka dari itu, pihaknya melayangkan gugatan ke MA agar aturan tersebut dibatalkan. Gugatan tersebut, ujar Destano, sangat berdasar. Secara kesejarahan dan hak asal-usulnya, Desa Dambung memang merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalteng.

“Jika warga desa dipaksakan masuk Kalsel, Kabupaten Tabalong, maka generasi yang akan datang dari Desa Dambung akan kehilangan jati diri dan tercerabut secara asal-usul kebudayaan,” katanya.

Sejak Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 berlaku, tutur Destano, warga desa setempat terus menuntut agar desa mereka dikembalikan ke wilayah Barito Timur. Bahkan beberapa tokoh dan pemda pernah menemui perwakilan Kemendagri di Jakarta. Pada pertemuan dengan Kemendagri itu, Destano menyebut warga disarankan untuk mengambil dua upaya. Pertama, duduk bersama pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Pemprov Kalsel untuk membuat kesepakatan baru.

Baca Juga :  Putus Cinta, Pemuda Ingin Loncat di Jembatan Kahayan

“Saran itu kami rasa sulit dan tidak akan menguntungkan warga Desa Dambung, karena sudah ada produk hukum yang tidak akan bisa dibatalkan dengan kesepakatan belaka. Saran kedua, melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan hak uji materiel, itu yang sedang dan sudah kami tempuh bersama warga Desa Dambung,” terangnya.

Pihaknya berharap kepala daerah bisa lebih berperan aktif untuk mendukung perjuangan dan pilihan hukum masyarakat. Akan tetapi, kepala daerah Barito Timur kini yang merupakan seorang penjabat dari Kemendagei, tampak sangat pasif dan terkesan mengulur-ngulur upaya hukum yang dilakukan.

“Kami duga tidak terlepas dengan posisi beliau yang merupakan utusan dari pihak yang sedang masyarakat Dambung gugat, yakni Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut Destano, dampak konkret jika Desa Dambung tidak menjadi bagian wilayah Kalteng yakni Kalteng dan Bartim kehilangan satu desa sekaligus dengan segala potensi SDM dan SDA di wilayah desa itu.

“Kedua, warga Desa Dambung sendiri akan kehilangan hak asal-usulnya sebagai warga lokal dan masyarakat adat asli Kabupaten Gumi Nansarunai Jari Janang Kalalawah,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Desa Dambung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai perlu dikembalikan menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), lantaran punya akar sejarah dengan provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai itu. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang memayungi keputusan itu pun coba dibatalkan oleh masyarakat setempat untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Upaya pembatalan aturan itu sudah dilayangkan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukum, mereka meminta agar aturan itu dibatalkan karena terdapat kecacatan secara formal dan materiel. Gugatan itu dilayangkan oleh Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan kepada MA, beberapa waktu lalu. Destano Anugrahnu, salah satu kuasa hukum, membeberkan perkembangan terakhir gugatan pihaknya per tanggal 2 April 2024.

“Kami sudah menerima surat dari MA Nomor: 19/PR/III/19 P/HUM/2024 perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiel, kemudian terbaru jika mengacu pada SIPP MA gugatan kami masih dengan keterangan dalam proses distribusi,” bebernya kepada Kalteng Pos, Minggu (28/4).

Masyarakat betul-betul berharap agar Desa Dambung dapat kembali tercatat sebagai wilayah Kabupaten Barito Timur. Harapan itu, ujar Destano, tentu sangatlah besar. Sebab, berdasarkan semua bukti yang pihaknya ajukan dalam proses hak uji materiel, sangat jelas dan nyata bahwa Desa Dambung adalah bagian resmi dari Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Gairahkan Industri Rotan

“Hanya saja dalam proses perjalanan, ia (Desa Dambung) dirampok oleh Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang dibuat secara ugal-ugalan dan asal-asalan,” kata Destano.

Maka dari itu, pihaknya melayangkan gugatan ke MA agar aturan tersebut dibatalkan. Gugatan tersebut, ujar Destano, sangat berdasar. Secara kesejarahan dan hak asal-usulnya, Desa Dambung memang merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalteng.

“Jika warga desa dipaksakan masuk Kalsel, Kabupaten Tabalong, maka generasi yang akan datang dari Desa Dambung akan kehilangan jati diri dan tercerabut secara asal-usul kebudayaan,” katanya.

Sejak Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 berlaku, tutur Destano, warga desa setempat terus menuntut agar desa mereka dikembalikan ke wilayah Barito Timur. Bahkan beberapa tokoh dan pemda pernah menemui perwakilan Kemendagri di Jakarta. Pada pertemuan dengan Kemendagri itu, Destano menyebut warga disarankan untuk mengambil dua upaya. Pertama, duduk bersama pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Pemprov Kalsel untuk membuat kesepakatan baru.

Baca Juga :  Putus Cinta, Pemuda Ingin Loncat di Jembatan Kahayan

“Saran itu kami rasa sulit dan tidak akan menguntungkan warga Desa Dambung, karena sudah ada produk hukum yang tidak akan bisa dibatalkan dengan kesepakatan belaka. Saran kedua, melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan hak uji materiel, itu yang sedang dan sudah kami tempuh bersama warga Desa Dambung,” terangnya.

Pihaknya berharap kepala daerah bisa lebih berperan aktif untuk mendukung perjuangan dan pilihan hukum masyarakat. Akan tetapi, kepala daerah Barito Timur kini yang merupakan seorang penjabat dari Kemendagei, tampak sangat pasif dan terkesan mengulur-ngulur upaya hukum yang dilakukan.

“Kami duga tidak terlepas dengan posisi beliau yang merupakan utusan dari pihak yang sedang masyarakat Dambung gugat, yakni Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut Destano, dampak konkret jika Desa Dambung tidak menjadi bagian wilayah Kalteng yakni Kalteng dan Bartim kehilangan satu desa sekaligus dengan segala potensi SDM dan SDA di wilayah desa itu.

“Kedua, warga Desa Dambung sendiri akan kehilangan hak asal-usulnya sebagai warga lokal dan masyarakat adat asli Kabupaten Gumi Nansarunai Jari Janang Kalalawah,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/