Rabu, Mei 15, 2024
24 C
Palangkaraya

Putusan Kasasi, Oknum Polisi Kalteng Terbukti Berbuat Cabul & Divonis 5 Tahun

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait vonis kasus dugaan perlindungan anak, dengan terdakwa AKP Mahmud yang berprofesi sebagai polisi di Polda Kalteng.

Dikabulkannya kasasi jaksa oleh MA diketahui setelah diterimanya petikan putusan dari kasasi perkara pidana tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng. “Iya benar, sudah ada petikan putusan dan diterima oleh jaksa,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (26/4).

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Mahmud dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto dengan panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti, dalam putusan yang diketahui dikeluarkan pada 1 April 2024 itu menyatakan terdakwa Mahmud secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp60 juta.

Baca Juga :  Terjerat Tipikor, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.” Demikian bunyi putusan kasasi.

Dengan dikeluarkannya putusan kasasi MA RI itu sekaligus menganulir putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Kalteng terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap anak. Saat itu majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Lalu, Pengadilan Tinggi Kalteng yang memeriksa perkara ini diketahui kemudian memperberat vonis hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yang menuntut agar Mahmud dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp6,8 miliar.

Baca Juga :  Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Mahmud telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sja/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait vonis kasus dugaan perlindungan anak, dengan terdakwa AKP Mahmud yang berprofesi sebagai polisi di Polda Kalteng.

Dikabulkannya kasasi jaksa oleh MA diketahui setelah diterimanya petikan putusan dari kasasi perkara pidana tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng. “Iya benar, sudah ada petikan putusan dan diterima oleh jaksa,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (26/4).

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Mahmud dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto dengan panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti, dalam putusan yang diketahui dikeluarkan pada 1 April 2024 itu menyatakan terdakwa Mahmud secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp60 juta.

Baca Juga :  Terjerat Tipikor, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.” Demikian bunyi putusan kasasi.

Dengan dikeluarkannya putusan kasasi MA RI itu sekaligus menganulir putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Kalteng terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap anak. Saat itu majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Lalu, Pengadilan Tinggi Kalteng yang memeriksa perkara ini diketahui kemudian memperberat vonis hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yang menuntut agar Mahmud dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp6,8 miliar.

Baca Juga :  Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Mahmud telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sja/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/