Senin, Desember 9, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Ini Pesan Walhi kepada Polisi soal Penyelidikan Kayu Ulin Ilegal

 

PALANGKA RAYA-Adanya dugaan kasus pikap pembawa kayu ulin ilegal di Kabupaten Katingan baru-baru ini mendapat perhatian dari organisasi pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng). Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata mengatakan, kasus illegal logging di Katingan bukan merupakan hal baru. Bahkan dalam lingkup yang luas seperti di tingkat Provinsi Kalteng sendiri.

Menurut Bayu, illegal logging yang terjadi di banyak daerah di Kalteng diduga sebagian besarnya dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, karena mereka memiliki akses dan kepastian terkait keamanan jalur lintas.

“Karena dalam praktiknya, illegal logging tidak hanya soal menjual kayu saja, tetapi mulai dari penebangan, pengangkutan, sampai penjualan ke pengepul yang menerima kayu-kayu hasil illegal logging itu, sudah merupakan rahasia umum bahwa kegiatan itu dilakukan oleh oknum aparat,” jelas Bayu kepada Kalteng Pos, Minggu (28/5).

Bayu mengatakan, kayu ulin merupakan salah satu kayu yang menjadi objek illegal logging selain beberapa kayu bernilai lainnya seperti meranti. Namun di antara beberapa jenis kayu yang ada, kayu ulin yang memiliki nilai ekonomis tinggi. “Kayu ini secara permintaan juga bernilai tinggi, karena selain dari dalam daerah, tetapi juga dari luar daerah,” imbuhnya.

 

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya dan laporan yang masuk ke Walhi Kalteng, Bayu menyebut daerah yang sering terjadi illegal logging itu adalah daerah-daerah yang memiliki tutupan hutan yang masih baik.

“Seperti di kabupaten atas, itu ada Lamandau, Seruyan bagian hulu, Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas, itu yang diamati dari hasil monitoring kami (Walhi Kalteng, red),” sebutnya.

Baca Juga :  PPDB Zonasi, Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan

Secara regulasi, lanjutnya, segala praktik yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu punya aturannya. Meski berdasarkan regulasi terbaru, kayu ulin bukan lagi spesies tanaman yang dilindungi, tetapi tetap harus ada proses untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu ulin. Oleh karena itu, kata Bayu, mengambil kayu ulin di hutan tidak bisa dilakukan secara bebas.

 

“Sehingga tidak bisa serta-merta melakukan pemanfaatan kayu itu oleh masyarakat ataupun kelompok tanpa ada izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian LHK, jika tidak ada izin, maka itu sudah masuk indikasi pelanggaran hukum,” tuturnya.

Menurut Bayu, ada sejumlah klasifikasi tindakan illegal logging berdasarkan pelakunya. Pertama adalah yang dilakukan masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk kebutuhan di kampungnya. Kegiatan illegal logging kedua adalah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis atau mencari keuntungan, dalam hal ini dilakukan oleh kelompok tertentu atau pihak perusahaan.

“Ada juga praktik illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan, dalam hal ini perusahaan hutan tanaman tanpa mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK), ini sudah masuk praktik illegal logging,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, lanjut Bayu, cara seperti itu juga dilakukan oleh perusahaan besar swasta (PBS) tanpa mengantongi izin pemanfaatan kayu.

Bayu meminta kepada pihak penegak hukum agar terbuka dalam melakukan penyelidikan terkait praktik-praktik illegal logging di daerah masing-masing. Sebab, sebagian besar praktik illegal logging ini mendapat bekingan dari aparat keamanan.

Baca Juga :  Program KB Terus Digalakkan

“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) para penegak hukum untuk membongkar praktik illegal logging di wilayah Kalteng, khususnya oleh aparat keamanan,” tandasnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan status kayu ulin sebagai tanaman yang dilindungi. “Karena aturan yang berlaku saat ini justru membuka peluang makin banyak praktik illegal logging, sebab secara kontrol, pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat meningkat, karena itu aturan ini perlu ditinjau kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Agustan Saining mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat informasi di media sosial terkait kasus dugaan illegal logging di Katingan. Namun hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi.

“Teman-teman juga sudah mengecek ke lapangan, tetapi sudah tidak ditemukan lagi, mungkin sudah hilang atau diangkut, kami enggak ada menerima laporan resmi, tapi berseliweran di media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).

Diberitakan sebelumnya, mobil jenis pikap ditabrak truk di daerah Hampangen, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Rabu (24/5). Hal yang menarik perhatian dalam lakalantas yang terjadi pada pukul 22.30 WIB itu adalah pikap bernopol DA 8462 KJ membawa kayu ulin yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun, kayu ulin berukuran 10×10 sentimeter itu diangkut dari wilayah hulu Katingan dengan tujuan Palangka Raya. Diduga kuat pemiliknya merupakan oknum aparat. Namun hingga kini kepolisian belum berani memberikan komentar terkait siapa pemilik kayu yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Katingan. (dan/ce/ram)

 

 

PALANGKA RAYA-Adanya dugaan kasus pikap pembawa kayu ulin ilegal di Kabupaten Katingan baru-baru ini mendapat perhatian dari organisasi pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng). Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata mengatakan, kasus illegal logging di Katingan bukan merupakan hal baru. Bahkan dalam lingkup yang luas seperti di tingkat Provinsi Kalteng sendiri.

Menurut Bayu, illegal logging yang terjadi di banyak daerah di Kalteng diduga sebagian besarnya dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, karena mereka memiliki akses dan kepastian terkait keamanan jalur lintas.

“Karena dalam praktiknya, illegal logging tidak hanya soal menjual kayu saja, tetapi mulai dari penebangan, pengangkutan, sampai penjualan ke pengepul yang menerima kayu-kayu hasil illegal logging itu, sudah merupakan rahasia umum bahwa kegiatan itu dilakukan oleh oknum aparat,” jelas Bayu kepada Kalteng Pos, Minggu (28/5).

Bayu mengatakan, kayu ulin merupakan salah satu kayu yang menjadi objek illegal logging selain beberapa kayu bernilai lainnya seperti meranti. Namun di antara beberapa jenis kayu yang ada, kayu ulin yang memiliki nilai ekonomis tinggi. “Kayu ini secara permintaan juga bernilai tinggi, karena selain dari dalam daerah, tetapi juga dari luar daerah,” imbuhnya.

 

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya dan laporan yang masuk ke Walhi Kalteng, Bayu menyebut daerah yang sering terjadi illegal logging itu adalah daerah-daerah yang memiliki tutupan hutan yang masih baik.

“Seperti di kabupaten atas, itu ada Lamandau, Seruyan bagian hulu, Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas, itu yang diamati dari hasil monitoring kami (Walhi Kalteng, red),” sebutnya.

Baca Juga :  PPDB Zonasi, Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan

Secara regulasi, lanjutnya, segala praktik yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu punya aturannya. Meski berdasarkan regulasi terbaru, kayu ulin bukan lagi spesies tanaman yang dilindungi, tetapi tetap harus ada proses untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu ulin. Oleh karena itu, kata Bayu, mengambil kayu ulin di hutan tidak bisa dilakukan secara bebas.

 

“Sehingga tidak bisa serta-merta melakukan pemanfaatan kayu itu oleh masyarakat ataupun kelompok tanpa ada izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian LHK, jika tidak ada izin, maka itu sudah masuk indikasi pelanggaran hukum,” tuturnya.

Menurut Bayu, ada sejumlah klasifikasi tindakan illegal logging berdasarkan pelakunya. Pertama adalah yang dilakukan masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk kebutuhan di kampungnya. Kegiatan illegal logging kedua adalah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis atau mencari keuntungan, dalam hal ini dilakukan oleh kelompok tertentu atau pihak perusahaan.

“Ada juga praktik illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan, dalam hal ini perusahaan hutan tanaman tanpa mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK), ini sudah masuk praktik illegal logging,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, lanjut Bayu, cara seperti itu juga dilakukan oleh perusahaan besar swasta (PBS) tanpa mengantongi izin pemanfaatan kayu.

Bayu meminta kepada pihak penegak hukum agar terbuka dalam melakukan penyelidikan terkait praktik-praktik illegal logging di daerah masing-masing. Sebab, sebagian besar praktik illegal logging ini mendapat bekingan dari aparat keamanan.

Baca Juga :  Program KB Terus Digalakkan

“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) para penegak hukum untuk membongkar praktik illegal logging di wilayah Kalteng, khususnya oleh aparat keamanan,” tandasnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan status kayu ulin sebagai tanaman yang dilindungi. “Karena aturan yang berlaku saat ini justru membuka peluang makin banyak praktik illegal logging, sebab secara kontrol, pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat meningkat, karena itu aturan ini perlu ditinjau kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Agustan Saining mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat informasi di media sosial terkait kasus dugaan illegal logging di Katingan. Namun hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi.

“Teman-teman juga sudah mengecek ke lapangan, tetapi sudah tidak ditemukan lagi, mungkin sudah hilang atau diangkut, kami enggak ada menerima laporan resmi, tapi berseliweran di media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).

Diberitakan sebelumnya, mobil jenis pikap ditabrak truk di daerah Hampangen, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Rabu (24/5). Hal yang menarik perhatian dalam lakalantas yang terjadi pada pukul 22.30 WIB itu adalah pikap bernopol DA 8462 KJ membawa kayu ulin yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun, kayu ulin berukuran 10×10 sentimeter itu diangkut dari wilayah hulu Katingan dengan tujuan Palangka Raya. Diduga kuat pemiliknya merupakan oknum aparat. Namun hingga kini kepolisian belum berani memberikan komentar terkait siapa pemilik kayu yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Katingan. (dan/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/