Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Ada Temuan, LLDikti Harapkan KIP Kuliah Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA-Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi dituntut selektif dalam menetapkan calon penerima KIP Kuliah. Hal ini diungkapkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan, Dr Drs Muhammad Akbar, M.Si.

“Prioritaskan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),” ucapnya dalam sosialisasi terkait regulasi baru KIP Kuliah dan bimbingan teknis bantuan biaya pendidikan bagi perguruan tinggi swasta di lingkup LLDikti Wilayah XI Kalimantan, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (28/8).

Menurut Akbar, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi tentang mekanisme dan prosedur pengelolaan KIP Kuliah, sehingga implementasi program itu sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

Ditambahkannya, untuk kuota penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta Wilayah XI Kalimantan tahun 2023 sebanyak 1.758 kuota, yaitu untuk Kalimantan Barat sebanyak 453 mahasiswa, Kalimantan Tengah 205 mahasiswa, Kalimantan Selatan sebanyak 558 mahasiswa, Kalimantan Timur sebanyak 500 mahasiswa dan Kalimantan utara sebanyak 42 mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar. MPd mengatakan, sudah banyak temuan dan aduan dari implementasi Program KIP Kuliah yang masuk ke pihaknya. Adapun jenis pengaduan KIP Kuliah tahun lalu yakni 37,6 persen untuk biaya-biaya lain, 18,8 persen pemotongan biaya hidup, 15,4 persen tidak layak menerima, 14,5 persen buku atau ATM dipegang pihak kampus, dan 13.7 persen menagih selisih biaya pendidikan.

Baca Juga :  Kewalahan Layani Pesanan, Tutup Orderan Lebih Awal

“Karena itu kami harapkan temuan dan aduan masyarakat atau mahasiswa tahun lalu mendapat perhatian oleh pengelola maupun operator KIP Kuliah di tiap perguruan tinggi pada tahun ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, akan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan KIP Kuliah. Salah satunya, mengembalikan uang yang telah dipungut kepada mahasiswa.

“Kasihan mahasiswanya kalau ternyata uang pembiayaan dari Program KIP dipotong oleh pihak kampus dengan berbagai macam modus iuran. Makanya, saya tekankan kepada mahasiswa untuk tidak perlu takut melaporkan bila terjadi hal demikian (red, pungutan),” ucapnya.

Abdul menyebut beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ke depan. Pertama, masih ada perguruan tinggi yang menetapkan calon penerima belum sesuai dengan prioritas penerima sebagaimana Persesjen Nomor 10 Tahun 2022. Kedua, masih ada beberapa perguruan tinggi yang terlambat mengusulkan pencairan tiap semester. Ketiga, masih ada perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

Selanjutnya, masih terjadi pungutan biaya pendidikan tambahan dari biaya hidup mahasiswa. Masih ada perguruan tinggi yang menetapkan besaran SPP regular dengan KIP Kuliah yang berbeda. Ditemukan adanya penerima double funding antara KIP Kuliah dengan beasiswa pemda, BU, program MBKM, KL lain. Terjadi pemotongan biaya hidup dengan berbagai bentuk atau jenis pengeluaran yang hanya dikenakan kepada penerima KIP, sementara regular tidak. Juga masih ada perguruan tinggi atau oknum yang menyimpan buku rekening serta ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah. Terakhir, sering terjadi pemotongan biaya hidup mahasiswa oleh oknum tertentu. (bud/b4/ce/ala)

Baca Juga :  Korban Banjir Antusias Terima Bantuan Sembako dari Pemkab Kotim

JENIS PENGADUAN KIP KULIAH

(Data Juli 2023)

  • Membayar biaya-biaya lain 37,6 %
  • Pemotongan biaya hidup 18,8 %
  • Tidak layak menerima 15,4 %
  • Buku atau ATM dipegang pihak kampus 14,5 %
  • Menagih selisih biaya pendidikan 13,7 %

JUMLAH PENGADUAN TERBANYAK

  • LLDikti IV (22 pengaduan)
  • LLDikti VI (9 pengaduan)
  • LLDikti II (8 pengaduan)
  • LLDikti VII (7 pengaduan)
  • LLDikti III (6 pengaduan)
  • LLDikti IX (4 pengaduan)
  • LLDikti VIII & XI (3 pengaduan)
  • PTN (3 pengaduan)
  • LLDikti XIII & 16 (2 pengaduan)
  • LLDikti I, V, X, dan XIV (1 pengaduan)

KUOTA KIP KULIAH DI WILAYAH XI KALIMANTAN

  • Kalbar 453 mahasiswa
  • Kalteng 205
  • Kalsel 558
  • Kaltim 500
  • Kaltara   42

SUMBER: PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

PALANGKA RAYA-Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi dituntut selektif dalam menetapkan calon penerima KIP Kuliah. Hal ini diungkapkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan, Dr Drs Muhammad Akbar, M.Si.

“Prioritaskan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),” ucapnya dalam sosialisasi terkait regulasi baru KIP Kuliah dan bimbingan teknis bantuan biaya pendidikan bagi perguruan tinggi swasta di lingkup LLDikti Wilayah XI Kalimantan, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (28/8).

Menurut Akbar, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi tentang mekanisme dan prosedur pengelolaan KIP Kuliah, sehingga implementasi program itu sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

Ditambahkannya, untuk kuota penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta Wilayah XI Kalimantan tahun 2023 sebanyak 1.758 kuota, yaitu untuk Kalimantan Barat sebanyak 453 mahasiswa, Kalimantan Tengah 205 mahasiswa, Kalimantan Selatan sebanyak 558 mahasiswa, Kalimantan Timur sebanyak 500 mahasiswa dan Kalimantan utara sebanyak 42 mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar. MPd mengatakan, sudah banyak temuan dan aduan dari implementasi Program KIP Kuliah yang masuk ke pihaknya. Adapun jenis pengaduan KIP Kuliah tahun lalu yakni 37,6 persen untuk biaya-biaya lain, 18,8 persen pemotongan biaya hidup, 15,4 persen tidak layak menerima, 14,5 persen buku atau ATM dipegang pihak kampus, dan 13.7 persen menagih selisih biaya pendidikan.

Baca Juga :  Kewalahan Layani Pesanan, Tutup Orderan Lebih Awal

“Karena itu kami harapkan temuan dan aduan masyarakat atau mahasiswa tahun lalu mendapat perhatian oleh pengelola maupun operator KIP Kuliah di tiap perguruan tinggi pada tahun ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, akan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan KIP Kuliah. Salah satunya, mengembalikan uang yang telah dipungut kepada mahasiswa.

“Kasihan mahasiswanya kalau ternyata uang pembiayaan dari Program KIP dipotong oleh pihak kampus dengan berbagai macam modus iuran. Makanya, saya tekankan kepada mahasiswa untuk tidak perlu takut melaporkan bila terjadi hal demikian (red, pungutan),” ucapnya.

Abdul menyebut beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ke depan. Pertama, masih ada perguruan tinggi yang menetapkan calon penerima belum sesuai dengan prioritas penerima sebagaimana Persesjen Nomor 10 Tahun 2022. Kedua, masih ada beberapa perguruan tinggi yang terlambat mengusulkan pencairan tiap semester. Ketiga, masih ada perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

Selanjutnya, masih terjadi pungutan biaya pendidikan tambahan dari biaya hidup mahasiswa. Masih ada perguruan tinggi yang menetapkan besaran SPP regular dengan KIP Kuliah yang berbeda. Ditemukan adanya penerima double funding antara KIP Kuliah dengan beasiswa pemda, BU, program MBKM, KL lain. Terjadi pemotongan biaya hidup dengan berbagai bentuk atau jenis pengeluaran yang hanya dikenakan kepada penerima KIP, sementara regular tidak. Juga masih ada perguruan tinggi atau oknum yang menyimpan buku rekening serta ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah. Terakhir, sering terjadi pemotongan biaya hidup mahasiswa oleh oknum tertentu. (bud/b4/ce/ala)

Baca Juga :  Korban Banjir Antusias Terima Bantuan Sembako dari Pemkab Kotim

JENIS PENGADUAN KIP KULIAH

(Data Juli 2023)

  • Membayar biaya-biaya lain 37,6 %
  • Pemotongan biaya hidup 18,8 %
  • Tidak layak menerima 15,4 %
  • Buku atau ATM dipegang pihak kampus 14,5 %
  • Menagih selisih biaya pendidikan 13,7 %

JUMLAH PENGADUAN TERBANYAK

  • LLDikti IV (22 pengaduan)
  • LLDikti VI (9 pengaduan)
  • LLDikti II (8 pengaduan)
  • LLDikti VII (7 pengaduan)
  • LLDikti III (6 pengaduan)
  • LLDikti IX (4 pengaduan)
  • LLDikti VIII & XI (3 pengaduan)
  • PTN (3 pengaduan)
  • LLDikti XIII & 16 (2 pengaduan)
  • LLDikti I, V, X, dan XIV (1 pengaduan)

KUOTA KIP KULIAH DI WILAYAH XI KALIMANTAN

  • Kalbar 453 mahasiswa
  • Kalteng 205
  • Kalsel 558
  • Kaltim 500
  • Kaltara   42

SUMBER: PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/