Senin, Mei 6, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Dua Terduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap

BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana (TP) pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Mapolres, Rabu (30/8). Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres AKBP Yusfandi Usman yang diwakili oleh Kabagops AKP Nurtata serta didampingi oleh Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasihumas AKP H. Johana.

Kabagops dalam pengumuman tersebut mengonfirmasi bahwa telah berhasil diamankan dua orang terduga pelaku TP terkait pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

“Para terduga pelaku dikenali dengan inisial A (31) dan rekannya dengan inisial LS (28),” jelas Kabagops.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit ekskavator merek SANY, satu unit DT merek Hino warna hijau dengan nomor polisi DA 8857 KC, satu truk merk puso warna oranye dengan nomor polisi AG 9053 EH, serta satu unit truk puso warna hijau dengan nomor polisi L 8247 UP, semuanya membawa muatan tiga batang kayu log.

Baca Juga :  Pj Bupati Cek Jalan Menuju Talio dan Fasilitas Pendidikan

Kronologisnya, pada Sabtu, 28 Agustus 2023, pihak polisi menerima laporan dari Dinas Kehutanan mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan sebagai illegal logging di lokasi tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera merespons dan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres Barsel dan Polsek Dusel yang dipimpin oleh Kasatreskrim langsung menuju lokasi kejadian (TKP).

Tim kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan aktivitas bongkar muat kayu log yang tidak didukung oleh izin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Publikasi Stunting dan Deklarasi Basno

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Afif menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan pelaku utama di balik aktivitas illegal logging tersebut. (ner/uni)

BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana (TP) pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Mapolres, Rabu (30/8). Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres AKBP Yusfandi Usman yang diwakili oleh Kabagops AKP Nurtata serta didampingi oleh Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasihumas AKP H. Johana.

Kabagops dalam pengumuman tersebut mengonfirmasi bahwa telah berhasil diamankan dua orang terduga pelaku TP terkait pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

“Para terduga pelaku dikenali dengan inisial A (31) dan rekannya dengan inisial LS (28),” jelas Kabagops.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit ekskavator merek SANY, satu unit DT merek Hino warna hijau dengan nomor polisi DA 8857 KC, satu truk merk puso warna oranye dengan nomor polisi AG 9053 EH, serta satu unit truk puso warna hijau dengan nomor polisi L 8247 UP, semuanya membawa muatan tiga batang kayu log.

Baca Juga :  Pj Bupati Cek Jalan Menuju Talio dan Fasilitas Pendidikan

Kronologisnya, pada Sabtu, 28 Agustus 2023, pihak polisi menerima laporan dari Dinas Kehutanan mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan sebagai illegal logging di lokasi tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera merespons dan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres Barsel dan Polsek Dusel yang dipimpin oleh Kasatreskrim langsung menuju lokasi kejadian (TKP).

Tim kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan aktivitas bongkar muat kayu log yang tidak didukung oleh izin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Publikasi Stunting dan Deklarasi Basno

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Afif menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan pelaku utama di balik aktivitas illegal logging tersebut. (ner/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/