Jumat, Januari 31, 2025
27.1 C
Palangkaraya

Fathurrahman, Oknum Polisi Polda Kalteng Pembawa Sabu Dituntut 10 Tahun

 

PALANGKA RAYA-Fathurrahman alias Fathur, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 79,99 gram, akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/1/2025).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wagiman dan Rini Wahidah, dinyatakan bahwa terdakwa Fathur dianggap terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

Atas kesalahan terdakwa itu, JPU pun kemudian meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda kepada Fathur.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathurrahman dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar dua miliar rupiah, subsidair lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kata jaksa Rini saat membacakan tuntutan.

Selain itu, pihak JPU juga meminta kepada majelis hakim agar sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Di antaranya paket sabu, buah plastik klip pembungkus sabu, 1  buah kantong plastik warna hitam, 1 buah pipet kaca dengan 3 (tiga) buah tutup bong, 1 buah bong, serta 3 buah HP, dikembalikan kepada pihak penyidik untuk keperluan penanganan dalam perkara lain.

Baca Juga :  Perang Bintang di Pilkada Kapuas, Ini Figur yang Potensial Bertarung

Di bagian akhir nota tuntutan itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar membebankan biaya perkara kepada Fathur.

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” tutup jaksa Rini Wahidah sebelum mengakhiri pembacaan nota tuntutan hukum untuk Fathur.

Pembacaan seluruh nota tuntutan hukum terhadap Fathur ini sendiri berlangsung cukup cepat, kurang lebih sekitar 10 menit.

Fathur terlihat duduk tegap menghadap majelis hakim dan tampak serius ketika mendengarkan jaksa membacakan nota tuntutan tersebut.

Setelah pembacaan nota tuntutan hukum selesai, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Benyamin, S.H., M.H., kemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).(sja/ram)

 

 

PALANGKA RAYA-Fathurrahman alias Fathur, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 79,99 gram, akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/1/2025).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wagiman dan Rini Wahidah, dinyatakan bahwa terdakwa Fathur dianggap terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

Atas kesalahan terdakwa itu, JPU pun kemudian meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda kepada Fathur.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathurrahman dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar dua miliar rupiah, subsidair lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kata jaksa Rini saat membacakan tuntutan.

Selain itu, pihak JPU juga meminta kepada majelis hakim agar sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Di antaranya paket sabu, buah plastik klip pembungkus sabu, 1  buah kantong plastik warna hitam, 1 buah pipet kaca dengan 3 (tiga) buah tutup bong, 1 buah bong, serta 3 buah HP, dikembalikan kepada pihak penyidik untuk keperluan penanganan dalam perkara lain.

Baca Juga :  Perang Bintang di Pilkada Kapuas, Ini Figur yang Potensial Bertarung

Di bagian akhir nota tuntutan itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar membebankan biaya perkara kepada Fathur.

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” tutup jaksa Rini Wahidah sebelum mengakhiri pembacaan nota tuntutan hukum untuk Fathur.

Pembacaan seluruh nota tuntutan hukum terhadap Fathur ini sendiri berlangsung cukup cepat, kurang lebih sekitar 10 menit.

Fathur terlihat duduk tegap menghadap majelis hakim dan tampak serius ketika mendengarkan jaksa membacakan nota tuntutan tersebut.

Setelah pembacaan nota tuntutan hukum selesai, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Benyamin, S.H., M.H., kemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).(sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/